Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Lrt Thofilus Fone Yohanes Hans Carvalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Thofilus Fone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Silvester Ola Suban,SHThofilus Fone
Tergugat
NoNama
1Yohanes Hans Carvalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Surat perjanjian utang-piutang antara Pengugat dengan Tergugat yang dibuat dibawah tangan tertanggal 13 Maret 2021 adalah sah dan dilaksanakan sebagai Undang-undang
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya sebesar pokok Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di tambah bunga 25 % setiap 3 bulan sebesar Rp 3.000.000 sebanyak 48 bulan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak