Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN lrt ABDUL HAMID BUNG HELMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN lrt
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HAMID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUNG HELMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.
  2. Menyatakan saudara TERGUGAT telah menguasai lahan bekas Lewo Ketenga On,a yang sebelumnya hanya pinjam pakai sementara waktu untuk memelihara ayam, namun ternyata dijadikan seperti hak miliknya karenanya tindakan/perbuatan saudara TERGUGAT telah melawan hukum sehingga berakibat merugikan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Flores Timur dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendati TERGUGAT mengajukan banding atau upaya hukum yang lainnya.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
  5. Membebankan semua biaya perkara kepada saudara TERGUGAT

Apabila Pengadilan Negeri Flores Timur berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak