Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menerima seluruh surat dan saksi yang dihadirkan Penggugat sebagai alat bukti yang sah.
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melanggar pasal 1365 KUHPER Jo pasal 1366 KUHPER.
- Menyatakan Tergugat terbukti lalai dalam kewajiban pekerjaan sebagai Prajurit TNI karena melanggar 8 Wajib TNI yang tertuang pada Point Ketiga, yaitu “ Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita ’’.
- Menyatakan Tergugat Melanggar dan Merusak Kehormatan Penggugat sebagai Wanita yang harkat martabatnya dijunjung tinggi dalam hukum adat budaya Adonara.
- Menyatakan Tergugat Mencoreng Kehormatan dan Nama Baik Institusi TNI.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian Denda Gading 2 Depa dan atau Kerugian Materil sekitar Rp 350.000.000
- Menghukum Tergugat untuk menggganti Kerugian Immaterial Rp 0. Dan sadar untuk mengakui kesalahan akan perbuatannya sebagai seorang Prajurit TNI yang harus “Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita”.
- Menghukum Tergugat agar diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi TNI.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan ( uitvoetbaar bij voorraad ), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum Lainnnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Mulia Pengadilan Negeri larantuka yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. |