Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi/Ingkar janji;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat uang sebesar Rp. 225.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima juta Rupiah) pokok dan bunga sesuai yang dinyatakan para Penggugat dalam surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok dan Bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka secara hukum Penggugat berhak sepenuhnya menjual tanah berikut Rumah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I) terletak di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah berikut rumah sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I) terletak di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, diperintahkan untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan diatasnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut rumah terletak di Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1225 atas nama Benediktus Koting (Tergugat I);<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <!--[endif]-->
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya (Exaequo Et Bono)”;
|