Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Lrt 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH
2.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H
3.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H
ISODORUS BALA MARAN alias RONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1199/N.3.16/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH
2FRANS SALVA FIRDAUS, S.H
3RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISODORUS BALA MARAN alias RONAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Siprianus Suban Maran, S.H.ISODORUS BALA MARAN alias RONAL
2Felixianus Deke Rau, S.H.ISODORUS BALA MARAN alias RONAL
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 C.

D A K W A A N

KESATU

---------Bahwa terdakwa ISODOROUS BALA MARA Alias RONAL Bersama dengan Saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) dan HENDRIKUS SESU MARAN (dalam daftar pencarian orang) pada hari Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Lorong semenisasi yang bernama SEDUDOWEN tepatnya disamping rumah saudara MIKAEL KOLO MARAN yang beralamat di Desa Bahinga, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS, perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di lorong semenisasi yang bemama SEDUDOWEN tepatya di samping rumah saudara MIKAEL KOLO MARAN dalam wilayah Desa Bahinga, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur saat itu korban sedang menghadiri pesta sambut baru yang mana saat itu korban berada ditenda pesta bapak PATI DOREN. Setelah korban menghadiri pesta dirumah bapak PATI DOREN akhirnya korban memutuskan untuk pergi ke tenda pesta bapak DOMI KELEN dan ketika korban sedang berjalan kaki menuju ke tenda pesta DOMI KELEN, ketika korban sampai di Lorong semenisasi yang bernama SEDUDOWEN tepatnya disamping rumah saudara MIKAEL KOLO MARAN, korban bertemu dengan terdakwa ISODOROUS BALA MARAN, saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN, HENDRIKUS SESU MARAN (dalam daftar pencarian orang) dan orangorang yang tidak dikenal dimana pada saat itu terdakwa ISODOROUS BALA MARAN yang sedang memegang kayu dengan kedua tangan langsung mengayunkan kayu tersebut kearah kepala korban bagian kiri sebanyak satu kali, lalu kearah telinga kiri satu kali dan kanan korban sebanyak satu kali, lalu kearah belakang korban sebanyak lebih dari satu kali hingga korban terjatuh kemudian saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) dengan mengayunkan kepalan tangan kiri dan kanan kearah wajah (pada saat itu korban menutup kepalanya dengan kedua tangan) lalu kearah badan korban sebanyak lebih dari satu kali, kemudiaan ada orang lain yang korban tidak kenal menendang korban dengan kaki yang mengenai seluruh badan korban sebanyak lebih dari satu kali, kemudian memukul dan melempari korban dengan batu yang mengenai belakang badan korban (bagian pinggang) sebanyak lebih dari satu kali. Karena kesakitan sehingga pada saat itu juga korban bangun dan berlari kearah tenda pesta MIKAEL KOLO MARAN, kemudian terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) juga berlari mengejari korban dan ketika korban sampai di dalam tenda pesta yang mana saat itu saksi YOSEFINA NITIT yang sedang duduk di dalam tenda pesta melihat korban berlari kedalam tenda pesta dalam keadaan kepala terluka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak sambil dikejar oleh terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) Ketika itu korban langsung masuk kedalam rumah bapak Mikael Kolo Maran dan saksi YOSEFINA NITIT melihat Terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) hendak masuk namun dihadang oleh beberapa warga sehingga saat itu terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) langsung pergi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama HENDRIKUS SESU MARAN (dalam daftar pencarian orang) dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyebabkan korban DONATUS DOAN KELEN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : Nomor: RSUD.16/33/IX/2025 tanggal 14 September 2025 atas nama korban DONATUS DOAN KELEN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wilhelmina Hewen selaku staf medik dan Dokter pemeriksa pada RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA, Dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  • Belakang bagian bawah 2,5cm dari lubang pantat terdapat luka lecet dengan ukuran 1,25 cm
  • Punggung belakang bagian kiri 9,5 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet ukuran 1,25 cm
  • Pinggang kanan 4,5 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet yang sudah kering dengan ukuran 0,5 cm
  • Belakang bagian kanan 14 cm dari sumbuh tengah tubuh, 4 cm dari tulang belikat terdapat luka lecet kemerahan berukuran 7 cm x 3 cm
  • Belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga terdapat luka lecet yang sudah kering dengan ukuran 3 cm x 2 cm dengan bengkak
  • Bagian atas telinga kiri terdapat luka lecet dengan bekas darah yang sudah kering dan bengkak dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Bahu bagian kiri terdapat luka lecet dengan bekas darah yang sudah kering dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm
  • Dada depan bagian kiri 11 cm dari sumbuh tengah tubuh, luka lecet ukuran 2 cm, perdarahan aktif tidak ada
  • Dada depan bagian kiri 10 cm dari sumbuh tengah tubuh, luka lecet ukuran 1 cm, perdarahan aktif tidak ada
  • Kepala bagian depan sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran 6 cm x 1 cm dan terdapat bekash darah yang sudah kering
  • Ibu jari tangan kanan terdapat bengkak berwarna ungu
  • Jari ke tiga tangan kanan terdapat luka gores yang sudah kering dengan ukuran 2 cm x 1 cm
  • Jari ke lima kaki kiri terdapat luka lecet yang sudah kering dengan ukuran 2 cm x 1 cm - Jari ke dua kaki kiri terdapat luka lecet yang sudah kering ukuran 0,5 cm

Kesimpulan :

  • Terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh dengan ukuran bervariasi: belakang bagian bawah 2,5 cm dari lubang pantat, punggung belakang bagian kiri 9,5 cm dari garis tengah tubuh, pinggang kanan 4,5 cm dari garis tengah tubuh, belakang bagian kanan 14 cm dari sumbuh tengah tubuh dan 4 cm dari tulang belikat, belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga, bagian atas telinga kiri, bahu bagian kiri, dada depan bagian kiri terdapat 2 luka terdiri dari yang pertama 11 cm dari sumbuh tengah tubuh dan yang kedua 10 cm dari sumbuh tengah tubuh, kepala bagian depan sebelah kiri, jari ketiga tangan kanan, jari ke lima kaki kiri, jari kedua kaki kiri
  • Terdapat bengkak pada beberapa bagian tubuh belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga, bagian atas telinga kiri, ibu jari tangan kanan Luka lecet dan bengkak di atas disebabkan oleh tubuh bersinggungan dengan benda tumpul dan tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas.

 

Perbuatan Terdakwa bersama para pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa ISODOROUS BALA MARA Alias RONAL serta Saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) dan HENDRIKUS SESU MARAN (dalam daftar pencarian orang) pada hari Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Lorong semenisasi yang bernama SEDUDOWEN tepatnya disamping rumah saudara MIKAEL KOLO MARAN yang beralamat di Desa Bahinga, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan” terhadap korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di lorong semenisasi yang bemama SEDUDOWEN tepatya di samping rumah saudara MIKAEL KOLO MARAN dalam wilayah Desa Bahinga, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur saat itu korban sedang menghadiri pesta sambut baru yang mana saat itu korban berada ditenda pesta bapak PATI DOREN. Setelah korban menghadiri pesta dirumah bapak PATI DOREN akhirnya korban memutuskan untuk pergi ke tenda pesta bapak DOMI KELEN dan ketika korban sedang berjalan kaki menuju ke tenda pesta DOMI KELEN, ketika korban sampai di Lorong semenisasi yang bernama SEDUDOWEN tepatnya disamping rumah saudara MIKAEL KOLO MARAN, korban bertemu dengan terdakwa ISODOROUS BALA MARAN, saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN, HENDRIKUS SESU MARAN (dalam daftar pencarian orang) dan orangorang yang tidak dikenal dimana pada saat itu terdakwa ISODOROUS BALA MARAN yang sedang memegang kayu dengan kedua tangan langsung mengayunkan kayu tersebut kearah kepala korban bagian kiri sebanyak satu kali, lalu kearah telinga kiri satu kali dan kanan korban sebanyak satu kali, lalu kearah belakang korban sebanyak lebih dari satu kali hingga korban terjatuh kemudian saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) dengan mengayunkan kepalan tangan kiri dan kanan kearah wajah (pada saat itu korban menutup kepalanya dengan kedua tangan) lalu kearah badan korban sebanyak lebih dari satu kali, kemudiaan ada orang lain yang korban tidak kenal menendang korban dengan kaki yang mengenai seluruh badan korban sebanyak lebih dari satu kali, kemudian memukul dan melempari korban dengan batu yang mengenai belakang badan korban (bagian pinggang) sebanyak lebih dari satu kali. Karena kesakitan sehingga pada saat itu juga korban bangun dan berlari kearah tenda pesta MIKAEL KOLO MARAN, kemudian terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) juga berlari mengejari korban dan ketika korban sampai di dalam tenda pesta yang mana saat itu saksi YOSEFINA NITIT yang sedang duduk di dalam tenda pesta melihat korban berlari kedalam tenda pesta dalam keadaan kepala terluka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak sambil dikejar oleh terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) Ketika itu korban langsung masuk kedalam rumah bapak Mikael Kolo Maran dan saksi YOSEFINA NITIT melihat Terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) hendak masuk namun dihadang oleh beberapa warga sehingga saat itu terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (dalam berkas perkara terpisah) langsung pergi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi YOSEP EMANUEL MEAK MARAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyebabkan korban DONATUS DOAN KELEN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : Nomor: RSUD.16/33/IX/2025 tanggal 14 September 2025 atas nama korban DONATUS DOAN KELEN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wilhelmina Hewen selaku staf medik dan Dokter pemeriksa pada RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA, Dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  • Belakang bagian bawah 2,5cm dari lubang pantat terdapat luka lecet dengan ukuran 1,25 cm
  • Punggung belakang bagian kiri 9,5 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet ukuran 1,25 cm
  • Pinggang kanan 4,5 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet yang sudah kering dengan ukuran 0,5 cm
  • Belakang bagian kanan 14 cm dari sumbuh tengah tubuh, 4 cm dari tulang belikat terdapat luka lecet kemerahan berukuran 7 cm x 3 cm
  • Belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga terdapat luka lecet yang sudah kering dengan ukuran 3 cm x 2 cm dengan bengkak
  • Bagian atas telinga kiri terdapat luka lecet dengan bekas darah yang sudah kering dan bengkak dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Bahu bagian kiri terdapat luka lecet dengan bekas darah yang sudah kering dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm
  • Dada depan bagian kiri 11 cm dari sumbuh tengah tubuh, luka lecet ukuran 2 cm, perdarahan aktif tidak ada
  • Dada depan bagian kiri 10 cm dari sumbuh tengah tubuh, luka lecet ukuran 1 cm, perdarahan aktif tidak ada
  • Kepala bagian depan sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran 6 cm x 1 cm dan terdapat bekash darah yang sudah kering
  • Ibu jari tangan kanan terdapat bengkak berwarna ungu
  • Jari ke tiga tangan kanan terdapat luka gores yang sudah kering dengan ukuran 2 cm x 1 cm
  • Jari ke lima kaki kiri terdapat luka lecet yang sudah kering dengan ukuran 2 cm x 1 cm - Jari ke dua kaki kiri terdapat luka lecet yang sudah kering ukuran 0,5 cm

Kesimpulan :

  • Terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh dengan ukuran bervariasi: belakang bagian bawah 2,5 cm dari lubang pantat, punggung belakang bagian kiri 9,5 cm dari garis tengah tubuh, pinggang kanan 4,5 cm dari garis tengah tubuh, belakang bagian kanan 14 cm dari sumbuh tengah tubuh dan 4 cm dari tulang belikat, belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga, bagian atas telinga kiri, bahu bagian kiri, dada depan bagian kiri terdapat 2 luka terdiri dari yang pertama 11 cm dari sumbuh tengah tubuh dan yang kedua 10 cm dari sumbuh tengah tubuh, kepala bagian depan sebelah kiri, jari ketiga tangan kanan, jari ke lima kaki kiri, jari kedua kaki kiri
  • Terdapat bengkak pada beberapa bagian tubuh belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga, bagian atas telinga kiri, ibu jari tangan kanan Luka lecet dan bengkak di atas disebabkan oleh tubuh bersinggungan dengan benda tumpul dan tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas.

 

Perbuatan Terdakwa serta pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya