Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat senilai : Rp.107.845.000.- (Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan sejumlah 6% Per Tahun dikalikan dengan Total Hutang Rp.107.845.000.- =(senilai Rp Rp.6.470.700.-) sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan a quo dilaksanakan oleh Tergugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) perhari setiap setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. |