Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN lrt ALEXANDER MASAN LIBU CHRISTOFORUS T. PARU Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN lrt
Tanggal Surat Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEXANDER MASAN LIBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEPH PILIPI DATON, SHALEXANDER MASAN LIBU
Tergugat
NoNama
1CHRISTOFORUS T. PARU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.845.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya

  1. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat senilai :   Rp.107.845.000.- (Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan sejumlah 6% Per Tahun dikalikan dengan Total Hutang Rp.107.845.000.- =(senilai Rp Rp.6.470.700.-)  sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan a quo dilaksanakan oleh Tergugat
  4.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Tergugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) perhari setiap setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

                       Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak