Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Lrt 1.YOHANES SOGE OLA
2.LINUS LAGA MARAN
2.ANDREAS ARA GALAK
3.MATHEUS KORO
4.SIMON SELI DEMON
5.FRANSISKUS SANGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES SOGE OLA
2LINUS LAGA MARAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HYOHANES SOGE OLA
2Gregorius Senari Durun, S.HLINUS LAGA MARAN
Tergugat
NoNama
1ANDREAS ARA GALAK
2MATHEUS KORO
3SIMON SELI DEMON
4FRANSISKUS SANGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan secara hukum gading yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo dengan ukuran Panjang Gading : berukuran 153 Cm (Seratus Lima Puluh Tiga Centimeter) Mulut Gading      : berukuran 33 Cm (Tiga Puluh Tiga Sentimeter), diakui dan dibenarkan sebagaimana diterangkan  pada isi surat keterangan ahliwaris dari Pemerintah Desa Baya Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten. Flores Timur tertanggal 04 oktober 2023, adalah milik sah dari Alm. Stanis Ola Puru;
  • Menyatakan secara hukum Penggugat I dan Penggugat II sebagai ahli waris dari Alm. Stanis Ola Puru adalah berhak atas gading yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo dengan ukuran Panjang Gading : berukuran 153 Cm (Seratus Lima Puluh Tiga Centimeter) Mulut Gading      : berukuran 33 Cm (Tiga Puluh Tiga Sentimeter), diakui dan dibenarkan sebagaimana diterangkan  pada isi surat keterangan ahliwaris dari Pemerintah Desa Baya Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten. Flores Timur tertanggal 04 oktober 2023, adalah milik sah dari Alm. Stanis Ola Puru;
  • Menyatakan secara hukum , perbuatan para tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
  • Memerintahkan secara hukum kepada Para Tergugat untuk mengembalikan gading dengan ukuran panjang 153 cm (seratus lima puluh tiga sentimeter) dan Mulut gading dengan diameter berukuran 33 Cm2 (tiga [uluh tiga sentimeter) diakui dan dibenarkan sebagaimana diterangkan  pada isi surat keterangan ahliwaris dari Pemerintah Desa Baya Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten. Flores Timur tertanggal 04 oktober 2023,  dan atau menggantikan dengan uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat agar membayar ganti rugi atas akhibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah merugikan Para Penggugat, baik secara materil maupun secara in materil harus menggantikan Kerugiaan tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Kerugian materil :
  • Bahwa, akhibat perbuatan dan tindakan Para Tergugat, Para Penggugat mengalami kerugian materil karena tidak dapat memanfaatkan gading yang disengketakan dalam pekara aquo ,  sehingga tuntutan kerugian ini dihitung berdasarkan harga gading sesuai pasaran, apabila para Tergugat tidak mengembalikan gading yang disengketakan dalam perkara aquo,  dengan harga Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

 

  • Kerugian in materil :
  • Bahwa, disamping kerugian materil tersebut diatas, Para Tergugat, juga dituntut untuk membayar ganti rugi inmaterial, karena Para Penggugat telah kehilangan waktu, pekerjaan, tenaga dan pikiran, mondar-mandir mengurus pengembalian gading dalam perkara aquo, hingga kehilangan tenaga, pikiran, sehingga adil secara hukum, apabila Para Penggugat menuntut Para Tergugat membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Millar) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;
  • Memerintahkan secara hukum  kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal didaftarkan gugatan dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Larantuka, apabila Para Terugugat, tidak melaksanakan putusan yang sudah in kracht van gewijsde;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik Para Tergugat yaitu ::
  • TANAH MILIK ANDREAS ARA GALAK/TERGUGAT I TERDIRI DARI :
  • Kebun Nubo Ama seluas ± 8000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Wada
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Jalan Raya
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Matheus Koro
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Petrus Soge

 

  • Kebun Wulo seluas ± 3000 M2 (Tiga Ribu Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan tanah milik Yohanes B. Ama
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Kali Sungai
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Bernadus Beda Goran
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Kali Mati

 

  • Kebun Kayo Lolo Bele  seluas±  2500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :…
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan tanah milik Mathias Narek
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan tanah milik Polus Ara
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik tanah Milik Petrus Mige
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Petrus Soge

 

  • Kebun Menukut seluas ± 3000 M2 (Tiga Ribu Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan tanah milikYakobus Tugu
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan tanah milik Plipus Suban Raya
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik  Markus Soge Deran
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Matheus Koro

 

  • TANAH MILIK MATHEUS KORO/TERGUGAT II TERDIRI DARI :
  • Kebun Peri Puke seluas ± 3500 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Mathias Narek
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Yohanes Bulu Ama
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Simon Seli Demon
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Yohanes Bulu Ama
  •  
  •  
  • Kebun Laba Sinu seluas ± 400 M2 (Emapat Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Yoseph Loli
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Lorens Kopong Dagan
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Kornelis Kopong Tukan
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Kosong
  • Kebun Menukut seluas ± 2500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Anton Bulu Ama
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Yoseph Payong Ola
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Gabriel Gaba
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Markus Soge Deran

 

  • Kebun Nura Belaha seluas ± 3500 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Bernadus Mamu
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Petrus Soge
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Jalan Raya
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Yakobus Tugu

 

  • TANAH MILIK SIMON SELI DEMON/TERGUGAT III TERDIRI DARI :
  • Kebun tanah dan bangunan dilokasi pada muleke seluas ± 375 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Abdul Baba
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Jalan raya Lite –waiwadan
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Abdul Baba
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan Jalan Raya Lewobele – Baya

 

  • Kebun Wato Menalire seluas ± 4200 M2 (Empat Ribu Dua Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Mathias Narek Koda
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Matheus Koro
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Kali Sungai
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Markus Lanang

 

 

  • Kebun wato belea seluas ± 3500 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Yohanes soge
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Simon Samon Usen
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Mathias Ola Payon
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan  Hutan
  •  
  •  
  • Kebun Nepa seluas ± 10.000.M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Hutan
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Kopong Baya
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Linus Laga dagan
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah  Milik Simon Samon Usen
  •  
  •  
  • TANAH MILIK FRANSISKUS SANGA/TERGUGAT IV TERDIRI DARI :
  •  
  • Kebun Ora seluas ± 5600 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Yohanes Soge
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Haji Laga
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Kali Sungai
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Andreas Ara
  •  
  •  
  • Kebun Au Riaye seluas ± 2000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Kornelis Kopong Rian
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Linus Laga Suban
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Paulus Ara
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Linus Laga Maran

 

  • Kebun Kiri Dua seluas ± 4000 M2 (Empat Ribu Meter Persegi) terletak di Desa Baya Kecamatan Adonara tengah- Kabupaten Flores Timur , dengan batas-batasnya :
  • Utara
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Matheus Koro
  • Timur
  • :
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Umar Hule
  • Barat
  • :
  • Berbatasan dengan Kali Sungai
  • Selatan
  • :
  • Berbatasan dengan tanah Milik Frans Sanga
  • Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in casu;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarr bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

 

Subsidair :

  • Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya  (Exaequo Et Bono)”;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak