Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Yoseph Buang Maran
2.Bonavantika Maran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yoseph Buang Maran
2Bonavantika Maran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama BERNADIMUS ALBIANO MARAN, lahir di Flores Timur, pada tanggal 01 Juli 2020, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak YOSEPH BUANG MARAN dan Ibu BONAVANTIKA MARAN;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama NAMA BERNADIMUS ALBIANO MARAN di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-21032022-0026 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Cq Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak