Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Lrt |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nikolaus Pati hurung |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FELIXIANUS DEKE RAU, S.H. | Nikolaus Pati hurung |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala desa riang padu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUSTINUS PAYONG BOLI, S.H., M.H. M.IP | Kepala desa riang padu | 2 | ANTONIUS SADI HEWEN, S.H. | Kepala desa riang padu | 3 | KRISTOFORUS YACOBUS BAO KABELEN,S.H | Kepala desa riang padu |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
65.301.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji atau Cidera Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat senilai : Rp 65.301.000 ( Enam puluh Lima Juta Tiga Ratus Seribu Rupiah )
- Menyatakan hukum memerintahkan tergugat untuk segara melalukan pembayaran hutang sebesar Rp 65.301.000 ( Enam puluh Lima Juta Tiga Ratus Seribu Rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat apapun.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Tergugat
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Bapak Ketua Pengadilan Negeri Larantuka berkenan mengabulkannya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |