Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Lrt Nikolaus Pati hurung Kepala desa riang padu Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nikolaus Pati hurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.Nikolaus Pati hurung
Tergugat
NoNama
1Kepala desa riang padu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS PAYONG BOLI, S.H., M.H. M.IPKepala desa riang padu
2ANTONIUS SADI HEWEN, S.H.Kepala desa riang padu
3KRISTOFORUS YACOBUS BAO KABELEN,S.HKepala desa riang padu
Nilai Sengketa(Rp) 65.301.000,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji atau Cidera Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat senilai :   Rp 65.301.000 ( Enam puluh Lima Juta Tiga Ratus Seribu Rupiah )
  4. Menyatakan hukum memerintahkan tergugat untuk segara melalukan pembayaran hutang sebesar Rp 65.301.000 ( Enam puluh Lima Juta Tiga Ratus Seribu Rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat apapun.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Tergugat
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Bapak Ketua Pengadilan Negeri Larantuka berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak