Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Lrt 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2.Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
3.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
5.JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
4.LAMBERTUS LAMA alias LAMBER
5.LAURENSIUS LAWE alias LAWE
6.KANISIUS SAMON alias KISU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/N.3.16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
3MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
5JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBERTUS LAMA alias LAMBER[Penahanan]
2LAURENSIUS LAWE alias LAWE[Penahanan]
3KANISIUS SAMON alias KISU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hairun Hery Tokan, S.H.LAMBERTUS LAMA alias LAMBER
2Hairun Hery Tokan, S.H.LAURENSIUS LAWE alias LAWE
3Hairun Hery Tokan, S.H.KANISIUS SAMON alias KISU
4PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.LAMBERTUS LAMA alias LAMBER
5PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.LAURENSIUS LAWE alias LAWE
6PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.KANISIUS SAMON alias KISU
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

 

Primair

                                  

----------Bahwa mereka Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, Terdakwa II LAURENSIUS LAWE Alias LAWE dan Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU, bersama-sama Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di rumah saksi DOMINIKUS DEMO yang terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, lalu pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, dan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, atau pada waktu dan tempat yang masih dalam tahun 2023 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA yang mengakibatkan maut”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa kejadian bermula dari Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS (penuntutan perkara terpisah) datang ke rumah Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU (penuntutan perkara terpisah) untuk menyampaikan kepada Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO telah meneleponnya dan mengatakan bahwa korban sedang berada dirumahnya, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, sesampainya disana lalu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan masuk melewati pintu depan, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS melihat korban sedang duduk di ruang tamu di dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, lalu pada saat Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan menangkap korban, korban sempat memberontak sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS dengan mengatakan “engko tolong pegang salah satu kaki, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan” kemudian setelah menangkap korban, Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membawa korban keluar dari dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO dan saat di depan rumah korban kembali memberontak, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU mengikatkan tali yang diberikan oleh salah satu warga kepada korban dan kemudian datang Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON (penuntutan perkara terpisah) yang juga membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang menghampiri korban, lalu Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON menampar korban dibagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya dengan dibantu oleh Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, kemudian datang Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN alias ANDI membantu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON untuk membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu dan 2 (dua) orang memegang pada bagian kaki, dan setelah itu korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking.
  • Bahwa setelah korban berada di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ saya tidak tahu”, sehingga Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan sisi dalam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kanan korban dan Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan sisi bagian luar (punggung tangan) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kiri korban, setelah Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE memukul korban lalu Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “ARA.. Handphone kalau engko ambil tu engko omong kah simpan dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS menampar korban lalu datang Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban, lalu ketika Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU melihat korban, Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU merasa kesal sehingga Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri korban, setelah itu Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (penuntutan perkara terpisah) mendekati korban dan bertanya kepada korban dengan mengatakan “Ara.. Handphone yang kau ambil ada dimana?” lalu karena korban tidak menjawab lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA kembali menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, karena Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA merasa belum puas kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA mengambil sendal yang digunakannya dan menampar korban dengan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, pada saat Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar, kemudian dengan membawa kayu damar Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER kembali mendekati korban dan memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian lutut kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa.
  • Bahwa setelah 10 (sepuluh) menit Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor desa, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan Panjang sekitar 50 cm, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa pada pukul 09.00 wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar  sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban lalu memukul sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling lalu korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban.
  • Bahwa setelah Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN selesai memukul korban kemudian korban dibiarkan selama 1 (satu) jam di halaman Kantor Desa, selanjutnya korban digendong oleh warga yang ada ditempat kejadian untuk dibawa ke dalam Kontor Desa, saat di dalam Kantor Desa Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE membuka ikatan tali korban, kemudian salah satu anggota TNI menanyakan kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ ada dikali..(Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm))”.
  • Bahwa pada pukul 13.30 wita korban dibawa oleh Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki Sdr. VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri, selanjutnnya datang warga beserta BABINSA yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA juga datang menghampiri korban lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian mereka melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.
  • Bahwa setelah Handphone yang dicari tidak ditemukan, kemudian korban dibawa kembali oleh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dengan Sdr. HUZAIN ke Kantor Desa, setelah itu korban disuruh duduk dihalaman depan kantor desa dengan kondisi kedua tangan dan kaki korban masih terikat serta badan korban penuh dengan luka-luka yang pada saat itu korban tidak diberi minum dan makan.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita, kepala desa menyuruh untuk membawa korban ke Polsek dan saat itu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama saudara  Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi YOSEP LEWO, Saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan Terdakwa III KANISIUS SAMON ALIAS KISU membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up, yang mana korban dibawa dalam keadaan tangan diikat dan korban duduk dibak belakang mobil pick up, lalu saat sampai di polsek ketika korban hendak turun dari mobil Pick Up lalu korban terjatuh ke tanah hingga wajah korban membentur tanah, selanjutnya datang anggota Polisi yang datang dan saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“,kemudian kaur kemasyarakatan yaitu saksi FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini “, lalu anggota Polisi mengatakan“ kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab”, kemudian sekitar 15 menit datang anggota Polisi yaitu Sdr. Iwan Kurniawan dan menyuruh untuk mengangkat korban ke dalam mobil yang mana kondisi Korban sudah dalam kondisi luka-luka dan lemas, kemudian Sdr. Iwan Kurniawan yang membawa mobil tersebut dan membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan, dan sekitar Pukul 20.00 wita, korban dinyatakan meniggal dunia.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan di  halaman Kantor Desa Klukeng Nuking dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat melihat jika Para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

Dan Surat Keterangan Kematian Nomor : KN.474.3/481/Pem/IX/2023 An. DAMIANUS ARAKIAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Baniona tanggal 21     September 2023.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Subsidair

 

----------Bahwa mereka Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, Terdakwa II LAURENSIUS LAWE Alias LAWE dan Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU, bersama-sama Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di rumah saksi DOMINIKUS DEMO yang terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, lalu pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, dan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, atau pada waktu dan tempat yang masih dalam tahun 2023 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA yang mengakibatkan luka-luka”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •   Bahwa kejadian bermula dari Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS (penuntutan perkara terpisah) datang ke rumah Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU (penuntutan perkara terpisah) untuk menyampaikan kepada Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO telah meneleponnya dan mengatakan bahwa korban sedang berada dirumahnya, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, sesampainya disana lalu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan masuk melewati pintu depan, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS melihat korban sedang duduk di ruang tamu di dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, lalu pada saat Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan menangkap korban, korban sempat memberontak sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS dengan mengatakan “engko tolong pegang salah satu kaki, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan” kemudian setelah menangkap korban, Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membawa korban keluar dari dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO dan saat di depan rumah korban kembali memberontak, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU mengikatkan tali yang diberikan oleh salah satu warga kepada korban dan kemudian datang Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON (penuntutan perkara terpisah) yang juga membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang menghampiri korban, lalu Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON menampar korban dibagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya dengan dibantu oleh Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, kemudian datang Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN alias ANDI membantu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON untuk membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu dan 2 (dua) orang memegang pada bagian kaki, dan setelah itu korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking.
  • Bahwa setelah korban berada di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ saya tidak tahu”, sehingga Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan sisi dalam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kanan korban dan Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan sisi bagian luar (punggung tangan) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kiri korban, setelah Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE memukul korban lalu Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “ARA.. Handphone kalau engko ambil tu engko omong kah simpan dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS menampar korban lalu datang Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban, lalu ketika Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU melihat korban, Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU merasa kesal sehingga Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri korban, setelah itu Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (penuntutan perkara terpisah) mendekati korban dan bertanya kepada korban dengan mengatakan “Ara.. Handphone yang kau ambil ada dimana?” lalu karena korban tidak menjawab lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA kembali menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, karena Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA merasa belum puas kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA mengambil sendal yang digunakannya dan menampar korban dengan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, pada saat Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar, kemudian dengan membawa kayu damar Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER kembali mendekati korban dan memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian lutut kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa.
  • Bahwa setelah 10 (sepuluh) menit Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor desa, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan Panjang sekitar 50 cm, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa pada pukul 09.00 wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar  sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban lalu memukul sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling lalu korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban.
  • Bahwa setelah Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN selesai memukul korban kemudian korban dibiarkan selama 1 (satu) jam di halaman Kantor Desa, selanjutnya korban digendong oleh warga yang ada ditempat kejadian untuk dibawa ke dalam Kontor Desa, saat di dalam Kantor Desa Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE membuka ikatan tali korban, kemudian salah satu anggota TNI menanyakan kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ ada dikali..(Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm))”.
  • Bahwa pada pukul 13.30 wita korban dibawa oleh Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki Sdr. VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri, selanjutnnya datang warga beserta BABINSA yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA juga datang menghampiri korban lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian mereka melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.
  • Bahwa setelah Handphone yang dicari tidak ditemukan, kemudian korban dibawa kembali oleh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dengan Sdr. HUZAIN ke Kantor Desa, setelah itu korban disuruh duduk dihalaman depan kantor desa dengan kondisi kedua tangan dan kaki korban masih terikat serta badan korban penuh dengan luka-luka yang pada saat itu korban tidak diberi minum dan makan.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita, kepala desa menyuruh untuk membawa korban ke Polsek dan saat itu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama saudara  Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi YOSEP LEWO, Saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan Terdakwa III KANISIUS SAMON ALIAS KISU membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up, yang mana korban dibawa dalam keadaan tangan diikat dan korban duduk dibak belakang mobil pick up, lalu saat sampai di polsek ketika korban hendak turun dari mobil Pick Up lalu korban terjatuh ke tanah hingga wajah korban membentur tanah, selanjutnya datang anggota Polisi yang datang dan saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“,kemudian kaur kemasyarakatan yaitu saksi FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini “, lalu anggota Polisi mengatakan“ kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab”, kemudian sekitar 15 menit datang anggota Polisi yaitu Sdr. Iwan Kurniawan dan menyuruh untuk mengangkat korban ke dalam mobil yang mana kondisi Korban sudah dalam kondisi luka-luka dan lemas, kemudian Sdr. Iwan Kurniawan yang membawa mobil tersebut dan membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan, dan sekitar Pukul 20.00 wita, korban dinyatakan meniggal dunia.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat melihat jika Para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Lebih Subsidair

                                  

--------- Bahwa mereka Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, Terdakwa II LAURENSIUS LAWE Alias LAWE dan Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU, bersama-sama Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di rumah saksi DOMINIKUS DEMO yang terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, lalu pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, dan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, atau pada waktu dan tempat yang masih dalam tahun 2023 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa kejadian bermula dari Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS (penuntutan perkara terpisah) datang ke rumah Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU (penuntutan perkara terpisah) untuk menyampaikan kepada Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO telah meneleponnya dan mengatakan bahwa korban sedang berada dirumahnya, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, sesampainya disana lalu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan masuk melewati pintu depan, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS melihat korban sedang duduk di ruang tamu di dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, lalu pada saat Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan menangkap korban, korban sempat memberontak sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS dengan mengatakan “engko tolong pegang salah satu kaki, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan” kemudian setelah menangkap korban, Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membawa korban keluar dari dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO dan saat di depan rumah korban kembali memberontak, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU mengikatkan tali yang diberikan oleh salah satu warga kepada korban dan kemudian datang Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON (penuntutan perkara terpisah) yang juga membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang menghampiri korban, lalu Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON menampar korban dibagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya dengan dibantu oleh Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, kemudian datang Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN alias ANDI membantu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON untuk membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu dan 2 (dua) orang memegang pada bagian kaki, dan setelah itu korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking.
  • Bahwa setelah korban berada di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ saya tidak tahu”, sehingga Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan sisi dalam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kanan korban dan Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan sisi bagian luar (punggung tangan) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kiri korban, setelah Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE memukul korban lalu Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “ARA.. Handphone kalau engko ambil tu engko omong kah simpan dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS menampar korban lalu datang Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban, lalu ketika Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU melihat korban, Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU merasa kesal sehingga Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri korban, setelah itu Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (penuntutan perkara terpisah) mendekati korban dan bertanya kepada korban dengan mengatakan “Ara.. Handphone yang kau ambil ada dimana?” lalu karena korban tidak menjawab lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA kembali menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, karena Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA merasa belum puas kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA mengambil sendal yang digunakannya dan menampar korban dengan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, pada saat Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar, kemudian dengan membawa kayu damar Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER kembali mendekati korban dan memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian lutut kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa.
  • Bahwa setelah 10 (sepuluh) menit Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor desa, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan Panjang sekitar 50 cm, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa pada pukul 09.00 wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar  sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban lalu memukul sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling lalu korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban.
  • Bahwa setelah Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN selesai memukul korban kemudian korban dibiarkan selama 1 (satu) jam di halaman Kantor Desa, selanjutnya korban digendong oleh warga yang ada ditempat kejadian untuk dibawa ke dalam Kontor Desa, saat di dalam Kantor Desa Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE membuka ikatan tali korban, kemudian salah satu anggota TNI menanyakan kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ ada dikali..(Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm))”.
  • Bahwa pada pukul 13.30 wita korban dibawa oleh Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki Sdr. VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri, selanjutnnya datang warga beserta BABINSA yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA juga datang menghampiri korban lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian mereka melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.
  • Bahwa setelah Handphone yang dicari tidak ditemukan, kemudian korban dibawa kembali oleh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dengan Sdr. HUZAIN ke Kantor Desa, setelah itu korban disuruh duduk dihalaman depan kantor desa dengan kondisi kedua tangan dan kaki korban masih terikat serta badan korban penuh dengan luka-luka yang pada saat itu korban tidak diberi minum dan makan.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita, kepala desa menyuruh untuk membawa korban ke Polsek dan saat itu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama saudara  Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi YOSEP LEWO, Saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan Terdakwa III KANISIUS SAMON ALIAS KISU membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up, yang mana korban dibawa dalam keadaan tangan diikat dan korban duduk dibak belakang mobil pick up, lalu saat sampai di polsek ketika korban hendak turun dari mobil Pick Up lalu korban terjatuh ke tanah hingga wajah korban membentur tanah, selanjutnya datang anggota Polisi yang datang dan saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“,kemudian kaur kemasyarakatan yaitu saksi FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini “, lalu anggota Polisi mengatakan“ kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab”, kemudian sekitar 15 menit datang anggota Polisi yaitu Sdr. Iwan Kurniawan dan menyuruh untuk mengangkat korban ke dalam mobil yang mana kondisi Korban sudah dalam kondisi luka-luka dan lemas, kemudian Sdr. Iwan Kurniawan yang membawa mobil tersebut dan membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan, dan sekitar Pukul 20.00 wita, korban dinyatakan meniggal dunia.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat melihat jika Para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Primair     

--------- Bahwa mereka Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, Terdakwa II LAURENSIUS LAWE Alias LAWE dan Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU, serta Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, Saksi KORENELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di rumah saksi DOMINIKUS DEMO yang terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, lalu pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, dan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, atau pada waktu dan tempat yang masih dalam tahun 2023 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap Korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  •   Bahwa kejadian bermula dari Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS (penuntutan perkara terpisah) datang ke rumah Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU (penuntutan perkara terpisah) untuk menyampaikan kepada Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO telah meneleponnya dan mengatakan bahwa korban sedang berada dirumahnya, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, sesampainya disana lalu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan masuk melewati pintu depan, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS melihat korban sedang duduk di ruang tamu di dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO, lalu pada saat Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU akan menangkap korban, korban sempat memberontak sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU menyuruh Saksi KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS dengan mengatakan “engko tolong pegang salah satu kaki, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan” kemudian setelah menangkap korban, Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membawa korban keluar dari dalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO alias DEMO dan saat di depan rumah korban kembali memberontak, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU mengikatkan tali yang diberikan oleh salah satu warga kepada korban dan kemudian datang Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON (penuntutan perkara terpisah) yang juga membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang menghampiri korban, lalu Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON menampar korban dibagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya dengan dibantu oleh Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, kemudian datang Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN alias ANDI membantu Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON untuk membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu dan 2 (dua) orang memegang pada bagian kaki, dan setelah itu korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking.
  • Bahwa setelah korban berada di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ saya tidak tahu”, sehingga Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan sisi dalam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi kanan korban dan Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan sisi bagian luar (punggung tangan) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kiri korban, setelah Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE memukul korban lalu Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “ARA.. Handphone kalau engko ambil tu engko omong kah simpan dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS menampar korban lalu datang Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban, lalu ketika Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU melihat korban, Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU merasa kesal sehingga Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri korban, setelah itu Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (penuntutan perkara terpisah) mendekati korban dan bertanya kepada korban dengan mengatakan “Ara.. Handphone yang kau ambil ada dimana?” lalu karena korban tidak menjawab lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, lalu Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA kembali menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, karena Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA merasa belum puas kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA mengambil sendal yang digunakannya dan menampar korban dengan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, pada saat Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar, kemudian dengan membawa kayu damar Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER kembali mendekati korban dan memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian lutut kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa.
  • Bahwa setelah 10 menit Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor desa, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan Panjang sekitar 50 cm, lalu Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa pada pukul 09.00 wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar  sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban lalu memukul sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling lalu korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban.
  • Bahwa setelah Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN selesai memukul korban kemudian korban dibiarkan selama 1 (satu) jam di halaman Kantor Desa, selanjutnya korban digendong oleh warga yang ada ditempat kejadian untuk dibawa ke dalam Kontor Desa, saat di dalam Kantor Desa Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE membuka ikatan tali korban, kemudian salah satu anggota TNI menanyakan kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana?”, lalu korban menjawab “ ada dikali..(Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm))”.
  • Bahwa pada pukul 13.30 wita korban dibawa oleh Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki Sdr. VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri, selanjutnnya datang warga beserta BABINSA yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA juga datang menghampiri korban lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian mereka melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.
  • Bahwa setelah Handphone yang dicari tidak ditemukan, kemudian korban dibawa kembali oleh Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dengan Sdr. HUZAIN ke Kantor Desa, setelah itu korban disuruh duduk dihalaman depan kantor desa dengan kondisi kedua tangan dan kaki korban masih terikat serta badan korban penuh dengan luka-luka yang pada saat itu korban tidak diberi minum dan makan.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita, kepala desa menyuruh untuk membawa korban ke Polsek dan saat itu Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama saudara  Terdakwa II LAURENSIUS LAWE alias LAWE, Saksi YOSEP LEWO, Saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan Terdakwa III KANISIUS SAMON ALIAS KISU membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up, yang mana korban dibawa dalam keadaan tangan diikat dan korban duduk dibak belakang mobil pick up, lalu saat sampai di polsek ketika korban hendak turun dari mobil Pick Up lalu korban terjatuh ke tanah hingga wajah korban membentur tanah, selanjutnya datang anggota Polisi yang datang dan saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“,kemudian kaur kemasyarakatan yaitu saksi FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini “, lalu anggota Polisi mengatakan“ kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab”, kemudian sekitar 15 menit datang anggota Polisi yaitu Sdr. Iwan Kurniawan dan menyuruh untuk mengangkat korban ke dalam mobil yang mana kondisi Korban sudah dalam kondisi luka-luka dan lemas, kemudian Sdr. Iwan Kurniawan yang membawa mobil tersebut dan membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan, dan sekitar Pukul 20.00 wita, korban dinyatakan meniggal dunia.
  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

Dan Surat Keterangan Kematian Nomor : KN.474.3/481/Pem/IX/2023 An. DAMIANUS ARAKIAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Baniona tanggal 21 September 2023.

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Subsidair         

--------- Bahwa mereka Terdakwa I LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, Terdakwa II LAURENSIUS LAWE Alias LAWE dan Terdakwa III KANISIUS SAMON Alias KISU, serta Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU, Saksi KORENELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Saksi ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA, Saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di rumah saksi DOMINIKUS DEMO yang terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, lalu pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, dan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) terletak di Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, atau pada waktu dan tempat yang masih dalam tahun 2023 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  •   Bahwa kejadian bermula dari Saksi KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS (penuntutan perkara terpisah) datang ke rumah Saksi FIDELIS BEGU Alias BEGU (penuntutan perkara terpisah) untuk menyampaikan kepada Saksi FIDEL
Pihak Dipublikasikan Ya