Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Lrt HERMINA JAWA KUMANIRENG Gregorius g makin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HERMINA JAWA KUMANIRENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SILVESTER OLA SUBAN, S.H.HERMINA JAWA KUMANIRENG
2Damianus Rigtang PelatinHERMINA JAWA KUMANIRENG
Tergugat
NoNama
1Gregorius g makin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1felixianus deke Rau. SHGregorius g makin
2SIPRIANUS SUBAN MARANGregorius g makin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 671.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum atas Perbuatan Janji Kawin yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  3. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta Benda milik TERGUGAT, berupa sebidang tanah Seluas 240m2  dan bangunan diatasnya seluas 35m2 dengan batas-batas :
    1. : Berbatasan dengan NIB 00429
    2. : Berbatasan dengan Arnoldus Arakian
    3. : Berbarasan dengan NIB 00431
    4. yang terletak di Kelurahan Amagarapati RT /RW 001/001, Kecamatan. Larantuka, Kabupaten. Flores Timur
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 171.500.000,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribuh rupiah) yang dibayar secara Tunai dan Sekaligus
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil/moril kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya keruguan materil dan inmateril/moril kepada pengugat TOTAL uang sebesar Rp, 671.500,000,,-(enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribuh rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari-nya, atas setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan atau diterima sampai dilaksanakannya putusan ini
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraadd)
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak