Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa JUMUDI pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2016 sekitar jam 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Perairan Lato, Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa JUMUDI menahkodai kapal/perahu tanpa nama dan ketika sedang berlayar/beroperasi/mencari ikan diperairan Lato, Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang berpatroli. Selanjutnya terhadap kapal/ perahu yang dinahkodai oleh terdakwa dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal/perahu, dan ketika terdakwa ditanya tentang Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) terdakwa mengatakan tidak memiliki surat ijin dimaksud, sedangkan terdakwa menahkodai kapal/perahu tersebut dalam rangka penangkapan ikan dan telah menghasilkan ikan kombong sebanyak 300 (tiga ratus) kilo gram, oleh karena tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) maka
kapal/perahu dan ikan kombong sebanyak 300 (tiga ratus) kilo gram beserta barang bukti lain berupa 1(satu) buah sampan, 3(tiga) buah dayung, 2(dua) buah masker, 8(delapan) pis pukat senar, 1(satu) buah kompresor diamankan petugas Kepolisian guna diproses hukum.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. |