Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Lrt Dwi Sapto Wirayuda, S.H. MARTINUS WULAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 01/N.3.16.7/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Sapto Wirayuda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS WULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN

 

Bahwa ia Terdakwa MARTINUS WULAN alias MARTINUS pada hari Senin tanggal 17 Juli Tahun 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Kebun Laatawan tepatnya yang beralamat di  Desa Kimakamak, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tengara Timur, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi MARDIANA TULIT alias DINA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli Tahun 2023 sekitar jam 10.00 Wita, pada saat itu Saksi MARDIANA TULIT alias DINA, bersama-sama dengan Saksi YULIANA DAI dan Saksi DOMINIKUS RATU pergi menuju Kebun yang berada di Laatawan tepatnya yang beralamat di Desa Kimakamak, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Sesampainya Saksi MARDIANA TULIT di Kebun tersebut, Saksi MARDIANA TULIT melihat Terdakwa  MARTINUS WULAN alias MARTINUS (selanjutnya disebut Terdakwa) yang sedang membuat pondok di kebun tersebut, melihat adanya aktifitas yang dilakukan Terdakwa tersebut, Saksi MARDIANA TULIT langsung menghampiri Terdakwa yang pada saat itu masih memegang sebuah parang di tangan kanannya, yang dimana Saksi MARDIANA TULIT langsung menegurnya dengan cara berteriak dan mengatakan kepada Terdakwa “ Dasar Kau laki-laki  Pencuri, pemalas, penipu, punya banyak anak laki-laki tapi tidak punya tanah, dan hanya bisa mencuri,  tinggi macam kuda, rambut sudah masak, gigi sudah jatuh tapi tidak ada tanah, cuman bisa datang mencuri saja”,  Terdakwa yang mendengar ucapan seperti itu langsung emosi dan marah, lalu Terdakwa turun dari pondoknya dan menghampiri Saksi MARDIANA TULIT sambil memegang parang dengan kedua tangannya dan langsung mengayunkan bagian belakang atau punggung Parang tersebut ke arah tangan kiri Saksi MARDIANA TULIT sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa Kembali mengayunkan punggung parang tersebut kearah Saksi MARDIANA TULIT sebanyak 4 (empat) kali yang kembali mengenai tangan kiri dari Saksi MARDIANA TULIT, dan Saksi MARDIANA TULIT sempat menepis ayunan Parang dari Terdakwa tersebut sehingga mengenai Jari tangan kiri Saksi MARDIANA TULIT sebanyak 1 (satu) kali. Setelah mendapat serangan seperti itu dari Terdakwa, Saksi MARDIANA TULIT yang melihat Bambu kering disekitarnya tersebut langsung dipakainya untuk memukul Terdakwa sehingga mengenai dahi dari Terdakwa, setelah terkena pukulan yang mengenai kepala atau Dahi tersebut Terdakwa sambil mundur mengatakan kepada Saksi MARDIANA TULIT “Kau Pulang…. Kau Pulang, Kalau tidak nanti saya kasi habis kau disini”, setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa pun pergi meninggalkan Kebun lokasi kejadian, Selanjutnya Saksi LUSIA DAI yang sedang membersihkan rumput yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut sempat melihat terjadinya keributan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi MARDIANA TULIT tersebut dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter, Saksi LUSIA DAI langsung menghampiri Saksi MARDIANA TULIT ketika Terdakwa sudah pergi meninggalkan area Kebun tersebut, yang dimana Saksi LUSIA DAI melihat tangan bagian kiri Saksi MARDIANA TULIT sudah terdapat banyak luka sayatan akibat terkena dari ayunan atau pukulan parang yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Saksi LUSIA DAI mengajak Saksi MARDIANA TULIT pergi dari Lokasi kejadian tersebut dan mendatangi Kebun tempat Saksi DOMINIKUS RATU yakni suami dari Saksi LUSIA DAI sedang berada, setelah itu Saksi MARDIANA TULIT, Saksi LUSIA DAI dan Saksi DOMINIKUS RATU pergi dari Kebun Laatawan tersebut menuju Polsek Adonara Barat untuk meminta Visum dan  membuat laporan perihal penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi MARDIANA TULIT tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 213. b / PW / VER / VII / 2023, tanggal 17 Juli 2023 terhadap Saksi MARDINA TULIT, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dr.Adrianus Hongi Rau diperoleh uraian pemeriksaan sebagai berikut:

     -  Keadaan Umum :

    • Tingkat Kesadaran : sadar penuh;
    • Tekanan Darah : seratus sepuluh per tujuh puluh mmbg;
    • Denyut Nadi : delapan puluh kali permenit, pernapasan : dua puluh kali permenit.

 

 

 

  • Pemeriksaan Luar :
  • Tangan kanan : Terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan ukuran sekitar 1 cm x 0,5 cm.
  • Tangan kiri terdapat luka lecet pada bagian bawah siku kiri ukuran sekitar 2 cm x 0,5 cm, pada bagian punggung tangan kiri ukuran sekitar 1 cm x 0,5 cm, pada bagian jari keempat ukuran 0,5 x 0,5 cm.
  • Kesimpulan :

Didapatkan Luka Lecet pada bagian bawah siku kiri, Punggung tangan kiri, jari keempat tangan kiri dan punggung tangan kanan, dengan kemungkinan luka akibat trauma benda tumpul dengan kondisi luka tidak menimbulkan cacat.

 

  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa MARTINUS WULAN kepada Saksi MARDINA TULIT, Saksi MARDINA TULIT merasakan sakit pada Tangan Kiri nya tersebut, yang dimana Tangan Kiri Saksi MARDINA TULIT mengalami Bengkak atau memar selama beberapa hari setelah dianiaya oleh Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 351  ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya