Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Lrt 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
3.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
4.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H.
FARIANUS SINA LION alias FARID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-11/N.3.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
3WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
4RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIANUS SINA LION alias FARID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

C. Dakwaan

   

-------Bahwa Terdakwa FARIANUS SINA LION Alias FARID serta Sdr. BERNADUS APE PLATIN Alias CUCAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan September tahun 2025 bertempat di jalan umum dalam wilayah Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan penganiayaan terhadap Korban HIRONIMUS BELANG MARAN Alias IRON dan Korban ROFINUS SANI BELANG SOGEN Alias ROFIN” perbuatan Terdakwa serta pelaku lainnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa FARIANUS SINA LION Alias FARID mengikuti acara sambut baru di kampung Lamaojan sampai membuat keributan di acara tersebut sehingga Terdakwa di pukul oleh orang tidak dikenal. Karena Terdakwa tidak terima dipukul oleh sejumlah orang tidak dikenal sehingga Terdakwa berniat balas dendam terhadap siapa saja warga kampung Lamaojan yang lewat ke desa Bandona untuk dipukuli;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Korban HIRONIMUS BELANG MARAN Alias IRON dan Korban ROVINUS SANI BELANG SOGEN bersama dengan ayahnya bernama Saksi PETRUS PAJON SOGEN serta temannya SURI UMBU ANAGOGA HORO dan RIO MAKIN dalam perjalanan dari Desa Bahinga mengantar kursi ke Desa Bandona menggunakan mobil pick up, saat memasuki wilayah Desa Bandona mobil yang ditumpangi oleh Korban dihadang oleh Terdakwa FARIANUS SINA LION Alias FARID dan beberapa orang dari desa Bandona menggunakan kayu dan bambu, sehingga mobil pick up yang ditumpangi Korban berhenti, kemudian Terdakwa mengatakan “kamu ini yang tadi malam bikin masalah dikampung lamaojan” dan dijawab oleh Saksi PETRUS PAJON SOGEN “kita bisa omong baikbaik, kami tidak tahu apa-apa”, lalu Terdakwa FARIANUS SINA LION langsung mengayunkan sebatang kayu kukun yang dipegang menggunakan kedua tangan ke bagaian depan mobil lalu samping kiri dan kanan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian mengayunkan kayu kukun tersebut ke bagian samping kiri 1 (satu) kali, bagian body depan mobil tepatnya pada bagian lampu depan sebelah kiri dan kanan 2 (dua) kali hingga pecah, selanjutnya Sdr. BERNARDUS ABE PLATIN Alias CUCAN langsung menganiaya Korban IRON dengan cara mengayunkan kepalan tangan kearah pipi kanan Korban IRON sebanyak 1 (satu) kali kemudian Sdr. CUCAN tersebut memegang sebatang kayu bambu kering dengan kedua tangannya dan mengayunkan bambu tersebut kearah bahu kanan Korban IRON sebanyak 2 (dua) kali dan mengayunkan bambu tersebut kearah kepala 2 (dua) kali namun pada saat itu Korban IRON menangkisnya dengan tangan sehingga saat itu bambunya mengenai tangan Korban IRON, kemudian Sdr. CUCAN kembali mengayunkan bambu tersebut kearah punggung belakang Korban IRON sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian datang Terdakwa FARID langsung menganiaya Korban IRON ketika Korban masih berada di dalam mobil Terdakwa FARID menarik kerah baju Korban dengan kedua tangannya sehingga Korban IRON terlempar keluar pintu mobil dan terjatuh. Kemudian Terdakwa FARID mendekati Korban ROFIN dan langsung mengayunkan batang bambu tersebut beberapa kali mengenai kepala bagian belakang dan bahu bagian kanan serta bagian pinggang belakang Korban ROFIN. Dengan kondisi luka pada bagian kepala, Korban ROFIN mengatakan kepada Ayahnya Saksi PETRUS PAJON SOGEN “Bapa saya punya kepala sudah darah”, sehingga Saksi PETRUS PAJON SOGEN menjadi emosi dan mengambil sebilah parang yang diselipkan di bagian pinggangnya langsung mengayunkan parang tersebut pada bagian punggung belakang Terdakwa FARID sebanyak 1 (satu) kali hingga robek dan mengeluarkan darah. Melihat kondisi Terdakwa tersebut Korban dan Saksi lainnya langsung pergi meninggalkan mobil tersebut menuju ke kampung Lamaojan Desa Bahinga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban ROFINUS BELANG SOGEN mengalami luka yang dibuktikan berdasarkan hasil visum et repertum  Nomor : RSUD/36/IX/2025  tanggal 14 September 2025 oleh dokter pemeriksa dr. Chlarissa N.S. Wahab, dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :

URAIAN PEMERIKSAAN LUAR

  • Korban sadar, luka sudah dirawat di rumah menggunakan parutan rempah berwarna kuning, berbau seperti kunyit;
  • Tampak gumpalan kuning kehitaman yang melekat pada kepala bagian belakang berukuran 4x1 cm, luka tidak dapat dinilai;
  • Begitu gumpalan diangkat tampak luka sobek 2x0,1x0,1 cm yang tertutupi dengan gumpalan kuning bercampur cairan kemerahan, lembab, tepi luka tidak beraturan;
  • Bengkak dan lebam kebiruan pada punggung belakang setinggi tuang belikat kanan dan kiri seluas 28x10 cm.

KESIMPULAN

  • Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang korban laki, 10 jam 39 menit setelah tindakan penganiayaan, luka sudah terawat di rumah. ditemukan gumpalan kuning pada kepala, pada dasar gumpalan terdapat luka sobek dengan tepi luka tidak beraturan dan sisa gumpalan yang lembab karena rembesan cairan berwarna merah, serta ada lebam keunguan pada punggung korban, akibat kekerasan tumpul yang dapat menimbulkam hambatan ringan hingga sedang dalam aktifitas sehari.
  • Saran : rawat dan jahit luka (menolak), rontgen dan CT scan kepala via poli.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban HIRONIMUS BELANG MARAN mengalami luka yang dibuktikan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : RSUD/36/IX/2025  tanggal 14 September 2025 oleh dokter pemeriksa dr. Chlarissa N.S. Wahab, dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :

URAIAN PEMERIKSAAN LUAR

  • Korban sadar, luka dan jejas sudah dirawat di rumah dengan menggunakan rempah berwarna kuning, berbau seperti kunyit;
  • Bengkak sewarna kulit, 7 cm diatas pergelangan tangan kanan yang disertai luka lecet berukuran 2x1 cm;
  • Luka lecet berwarna kehitaman pada pangkal jari manis tangan kanan, ukuran 3x1 cm;
  • Terdapat bubuk kuning pada seluruh bagian depan dan belakang badan, jejas sulit dinilai;
  • Tidak ditemukan jejas pada 10 cm dibawah tulang selangka dada kanan;
  • Tampak jejas warna merah kebiruan pada pergelangan tangan kanan seluas 5x4 cm;
  • Tidak teraba benjolan pada kepala bagian belakang;
  • Tampak serbuk warna kunig diseluruh kepala;
  • Benjolan di kepala kanan, 5 cm diatas telinga kanan, warna tidak dapat dinilai karena tertutup serbuk kuning.

KESIMPULAN

  • Telah dilakukan pemeriksaan luar pada Korban laki laki, 10 jam 39 menit setelah tindakan penganiayaan, luka sudah terawat di rumah. Seluruh badan dan kepala terdapat serbuk warna kuning sehingga jejas sulit dinilai;
  • Ada bengkak dan jejas pada pengelangan tangan kanan, serta luka lecet pada pangkal jari tangan kanan yang disebabkan kekerasan tumpul dan dapat menimbulkan hambatan ringan hingga sedang dalam aktifitas sehari hari;
  • saran: rontgen tangan kanan via poli.

 

Perbuatan Terdakwa FARIANUS SINA LION Alias FARID serta Sdr. BERNADUS APE PLATIN Alias CUCAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya