Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Lrt Benediktus Egep Henakin 1.Edirman Obisuru
2.Theresia Peranca Fernandez
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benediktus Egep Henakin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HBenediktus Egep Henakin
Tergugat
NoNama
1Edirman Obisuru
2Theresia Peranca Fernandez
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHEdirman Obisuru
2Yosep Pelipi Daton, SHTheresia Peranca Fernandez
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan kabupaten Flores Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zadrak O.N. Maupada, S.H.Kepala Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan kabupaten Flores Timur
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in casu memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Theodorus Emi Henakin adalah berhak waris dan sebagai pemilik sah atas tanah sengketa, terletak di Dahulu di sebut Desa Pajinian Sekarang Desa Hurung-Kecamatan Adonara Barat Kab. Flores Timur, Seluas ± 14.722 M2 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi), dengan batas-batasnya :
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa di Dahulu terletak di sebut Desa Pajinian Sekarang Desa Hurung-Kecamatan Adonara Barat Kab. Flores Timur, Seluas ± 14.722 M2 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi), dengan batas-batasnya :
  4. Menyatakan secara hukum jual beli atas tanah sengketa antara Lukter Obisuru dan Theodorus Emi Henakin sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 09/PPAT/AB/1997 tertanggal 30 Desember 1997, adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM;
  5. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 5 tahun 1990 Semula atas Nama Lukter Obisuru yang kemudian dibalik nama ke Theodorus Emi Henakin atas tanah sengketa, adalah SAH dan MENGIKAT;
  6. Menyatakan secara hukum Tergugat I selanjutnya di sebut T-I  dan Tergugat II slanjutnya disebut T-II, dengan menyeroboti dan menguasai  tanah sengketa dan membangun rumah permanen diatas tanah sengketa dilakukan tanpa sebab dan bukti alas hak yang jelas, terang dan sah menurut hukum (otentik), adalah Perbuatan Melawan Hukum
  7. Menyatakan secara hukum  surat-surat yang diterbitkan oleh T-I dan T- II diatas tanah sengketa, setelah terjadi peralihan hak dari Alm. Lukter Obisuru ke Alm. Theodorus Emi Henakin mengandung cacat formil, sehingga  TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT atas tanah sengketa;
  8. Menghukum T-I dan T-II, untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Theodorus Emi Henakin dan apabila tetap membantah dan mempertahankan dapat digunakan upaya kekerasan (pembongkaran dan pengosongan paksa) dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Memerintahkan secara hukum kepada T- I  dan T-II, atau siapa saja yang menguasai, menempati dan  menggunakan tanah sengketa tersebut tanpa alas hak baik sekarang maupun yang akan datang untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan  secara baik  kepada Para Penggugat; atau siapa saja yang menguasai, menempati dan  menggunakan tanah tersebut baik sekarang maupun yang akan datang untuk membangun bangunan setelah gugatan ini didaftarkan, dihukum  membongkar  sendiri  dalam keadaan kosong dalam waktu 7 x 24 Jam;
  10. Menyatakan secara hukum T-I dan T-II,  untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik secara materil maupun secara in materil, sebagai berikut :
    1. Kerugian materil :Bahwa, akhibat perbuatan T-I, dan T-II, Penggugat mengalami kerugian materil karena tidak memanfaatkan secara baik tanah terperkara kepunyaan dari Penggugat secara baik, sehingga tuntutan kerugian ini dihitung berdasarkan harga sewa pertahun sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu), dihitung sejak tahun 2019 ketika T-I dan T-II secara melawan hukum menguasai tanah sengketa hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
    2. Kerugian in materil :Bahwa, disamping kerugian materil tersebut diatas, T-I dan T-II, juga dituntut untuk membayar ganti rugi inmaterial, karena Penggugat telah kehilangan waktu, pekerjaan, tenaga dan pikiran, mondar-mandir mengurus tanah terperkara,  kehilangan tenaga, pikiran, sehingga adil secara hukum, apabila Penggugat menuntut T-I,T-II membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Millar) secara tunai dan seketika kepada Tergugat;
  11. Menyatakan secara hukum T-I dan T-II, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal didaftarkan gugatan dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Larantuka, apabila Penggugat tidak melaksanakan putusan yang sudah in kracht van gewijsde
  12. Menghukum T-I dan T-II  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in casu;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarr bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

Subsidair:

Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya(Exaequo Et Bono)”;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak