| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Gabriel Febrian Takaloli lahir di Larantuka pada tanggal 27 bulan Februari tahun 2017, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Emanuel Kopong Lewan dan Ibu Mariana Constantia Reinsini, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-001092023-0013 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 01 bulan September tahun 2023
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Gabriel Febrian Takaloli di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-001092023-0013 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
|