| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Lrt | 1.LAURENSIUS LITOAMA HERA 2.DOMINIKUS WURING HERA |
LISTYORINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Lrt | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Adalah sah milik Penggugat I dan Penggugat II yang diperoleh berdasarkan hak waris dari kakek dan orang tuanya. 4. Menyatakan hukum Tergugat Tidak Berhak atas Objek Sengketa 5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrchtmatigedaad) 6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat yang diterbtkan oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat adalah TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum karena diterbitkan TIDAK berdasarkan prosedural hukum yang sah 7.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang hendak menguasasi objek sengketa, agar mengosongkan objek sengketa, menghentikan segala kegiatan serta mengembalikan kepada Para Penggugat. Bila perlu dengan mengunakan Alat Negara. 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Warisan (yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara a quo) 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Moril kepada Penggugat sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh Pulu Juta Rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) 10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan ini 11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 12. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR :Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
