Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Lrt 1.LAURENSIUS LITOAMA HERA
2.DOMINIKUS WURING HERA
LISTYORINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LAURENSIUS LITOAMA HERA
2DOMINIKUS WURING HERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Philipi Daton, S.HLAURENSIUS LITOAMA HERA
2Joseph Philipi Daton, S.HDOMINIKUS WURING HERA
3Siprianus Suban Maran, S.H.LAURENSIUS LITOAMA HERA
4Siprianus Suban Maran, S.H.DOMINIKUS WURING HERA
Tergugat
NoNama
1LISTYORINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq KAKANWIL Pertanahan Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Wahyu Nugraha, S.H.Pemerintah RI, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq KAKANWIL Pertanahan Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah ahliwaris sah dari pewaris Almarhum Kakek Salu Hera hingga Almarhum Ayahnya Petu Hera dan berhak atas objek sengketa
  3. Menyatakan sah demi hukum atas bidang tanah sengketa (tanah baka atau baka brewe) di atas lokasi Nangaleko, yang terletak di Deasa Lewolaga/yang berbatasan dengan desa Konga, Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur, seluas ±3500 M2 dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan                 : Bidang tanah milik Nama Hera  (yang sekarang dimiliki oleh ahli warisnya bernama Leo Hera)
  • Selatan berbatasan dengan              : Bidang tanah milik Kebaku Marang (yang sekarang dimiliki oleh ahli warisnya bernama Yosep Marang dan Sis Marang)
  • Timur berbatasan dengan                : Bidang tanah milik Dalu Hera (yang sekarang diteruskan kepada ahli warisnya bernama Laus Hera)
  • Barat berbatasan dengan               : jalan Negara Larantuka Maumere

Adalah sah milik Penggugat I dan Penggugat II yang diperoleh berdasarkan hak waris dari kakek dan orang tuanya.

4.  Menyatakan hukum Tergugat Tidak Berhak atas Objek Sengketa

5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrchtmatigedaad)

6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat yang diterbtkan oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat adalah TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum  karena diterbitkan TIDAK berdasarkan prosedural hukum yang sah

7.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang hendak menguasasi objek sengketa, agar mengosongkan objek sengketa, menghentikan segala kegiatan serta mengembalikan kepada Para Penggugat. Bila perlu dengan mengunakan Alat Negara.

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Warisan (yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara a quo)

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Moril kepada Penggugat sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh Pulu Juta Rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)

10.   Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan ini

11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

12. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak