Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Penggugat dan Tergugat yang dibuat secara tidak terulis tersebut Sah menurut hukum
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi ( ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Tunai dan seketika senilai Rp.91.000.000,00; Sekaligus tanpa dicicil,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|