Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Lrt 1.EMANUEL YURI GAYA MAKIN, S.H.
2.Yudha Wira Kusuma, S.H.
3.Muhammad Iqbal Farrasy, S.H.
4.Ramadan Muhammad Risli, S.H.
YEREMIAS KOPONG SARAN alias JEKOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-555/N.3.16.7/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMANUEL YURI GAYA MAKIN, S.H.
2Yudha Wira Kusuma, S.H.
3Muhammad Iqbal Farrasy, S.H.
4Ramadan Muhammad Risli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEREMIAS KOPONG SARAN alias JEKOS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Damianus Rigtang PelatinYEREMIAS KOPONG SARAN alias JEKOS
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa YEREMIAS KOPONG SARAN alias JEKOS pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 19.00 wita, di halaman depan bengkel sepeda motor milik Korban ADWIANUS SERVAS KEWA AMA alias APIN, yang terletak di Kelurahan Waiwerang Kota,  Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat”, terhadap korban ADWIANUS SERVAS KEWA AMA alias APIN dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wita korban APIN sedang bersama dengan istrinya berada di kamar kos, yang terletak di Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, Nusa Tenggara Timur, dan sedang beristirahat bermain handphone masing-masing. Saat itu korban APIN duduk tepat depan pintu kamar kos dan melihat Terdakwa JEKOS masuk di pintu utama kos. Terdakwa JEKOS yang melihat korban kemudian berkata “ABANG, TEMPO HARI YANG ABANG OMONG BILANG KAMI MAKAN, MINUM, TIDUR KASI BEBAN JARWO, TERUS SURUH JARWO PUNYA MAMA BAYAR KOS DOBEL ITU, JANGAN LAH ABANG, KARENA SAYA KE SINI SAYA DATANG JENGUK SAYA PUNYA TEMAN, SAYA DI RUMAH JUGA MAKAN NASI ORANG TUA PUNYA, BUKAN SAYA NIAT DATANG KASI BEBAN JARWO DI SINI, JADI YANG ABANG SURUH BAYAR DOBEL ITU JANGAN LAH”, namun korban tidak merespon, sehingga Terdakwa JEKOS kembali keluar dari pintu utama kos dan berjalan masuk ke pelataran bengkel motor. Korban APIN kemudian bangun berjalan keluar mengikuti Terdakwa JEKOS. Saat di pelataran bengkel motor, korban APIN melihat ada saudara KARLOS kemudian korban bertanya “KARLOS, KAMU ADA YANG KENAL DIA KAH? KALAU KAMU KENAL DIA, TOLONG ATUR URUS DIA PULANG DULU”, saudara KARLOS hanya diam tidak merespon, kemudian Terdakwa JEKOS mengatakan “AH TIDAK BISA, MENTANG-MENTANG KAU PUNYA KOS JADI, MAIN USIR-USIR PULANG SAJA. SAYA PUNYA TEMAN TINGGAL KOS JUGA DIA BAYAR, KAU ANJING KAU, KAU PUKIMAI, KECUALI SAYA BUAT HURU-HARA, BUAT KACO, BUAT RIBUT DI SINI, BARU KAU USIR SAYA PULANG, KALAU KAU BENCI SAYA KAU AMBIL PARANG KITA DUA BAKU POTONG DI SINI”. Terdakwa JEKOS mengatakan hal tersebut kepada korban dengan suara yang keras sehingga para tetangga berdatangan termasuk bapak YOS KEDANG yang adalah ketua RT dan istrinya ibu AN COREBIMA. Ibu AN COREBIMA berusaha menenangkan Terdakwa JEKOS namun Terdakwa berontak dan kemudian mengayunkan kepalan tangan kirinya ke arah korban APIN namun korban berhasil mengelak. Setelah berhasil mengelak korban mengambil sebuah pipa besi yang ada di bengkel dan hendak memukul Terdakwa JEKOS namun Terdakwa JEKOS lari menjauh meninggalkan bengkel.
  • Bahwa setelah Terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian, kemudian datang ayah kandung korban dan bertanya kepada korban “ADA APA APIN?” dan korban APIN menjawab “INI SAYA ADA NASIHAT ANAK – ANAK SUPAYA TIDAK SEMBARANG BERGAUL”. Setelah korban menceritakan keributan yang dibuat oleh Terdakwa JEKOS di kos-kosan, korban melihat Terdakwa JEKOS berjalan dari arah selatan bengkel, sehingga korban mengatakan “ITU DIA DARI BAWAH LAGI TU” sambil korban terus memperhatikan Terdakwa JEKOS. Ketika Terdakwa JEKOS mulai mendekati mereka, korban melihat Terdakwa JEKOS berjalan sambil tangannya di sembunyikan di belakang badannya, sehingga korban berpikir ada sesuatu benda yang Terdakwa JEKOS sembunyikan di belakangnya sehingga korban mengantisipasi dengan bergerak mundur sambil korban mencari pipa besi untuk korban pegang menjaga diri. Pada saat korban sedang tunduk mencari pipa besi tersebut, tiba-tiba Terdakwa JEKOS sudah ada di dekat korban, Terdakwa JEKOS langsung mengayunkan parang yang ia pegang ke arah badan korban dan mengenai bagian bawah leher korban sisi kanan, setelah itu Terdakwa JEKOS hendak mengayunkan parang tersebut lagi ke arah korban namun korban menahan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan korban. Di saat yang bersamaan orang-orang yang berada di sekitar korban APIN langsung berlari berhamburan dan ada juga yang mendekati Terdakwa JEKOS kemudian mendorong Terdakwa menjauh dari korban, hingga Terdakwa JEKOS terjatuh di dalam got. Saat Terdakwa JEKOS terjatuh dalam got, korban langsung mengambil pipa besi yang ada di bengkel dan hendak memukul Terdakwa JEKOS, namun korban ditahan oleh saksi AN COREBIMA dan saat yang bersamaan korban merasa sakit pada bagian bawah lehernya dan saat itu juga ada banyak darah yang keluar dari luka pada bagian bawah leher korban yang membuat korban merasa pusing, sehingga saat itu juga korban langsung berjalan menuju ke rumah ibu AN COREBIMA dengan ditemani oleh saksi AN COREBIMA. Sesampainya di rumah ibu AN COREBIMA, korban langsung duduk di kursi, kemudian korban diberi minum air dan setelah itu saksi AN COREBIMA mengantaar korban ke Puskesmas Waiwerang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ADWIANUS SERVAS KEWA AMA alias APIN mengalami luka sayatan akibat terkena sabetan parang pada bagian leher bawah sebelah kanan dengan luka terbuka sehingga nampak tulang selangka kanan dan terputus serabut otot sebagian serta pada ruas jari tangan kanan sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: HC.WWG.400.7/737/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat, ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Agustina Benga Ola pada Puskesmas Waiwerang dengan kesimpulan sebagai berikut:---------

Pada pemeriksaan luar terdapat empat buah luka yaitu di bagian tiga jari tangan kanan, lika terbuka pada daerah leher bagian bawah tepatnya di di sisi kanan garis tengah tubuh, diatas tulang selangka kanan. Luka dengan tepi rata dan teratur. Luka terbuka dengan panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Kedalaman luka satu sentimeter koma lima ke dasar luka. Terlihat serabut otot terputus sebagian. Dasar luka nampak tulang selangka kanan. Terdapat pendarahan di sekitar luka tampak kemerahan. Terdapat juga tiga buah luka terbuka dengan tepi rata dan teratur di jari kanan pada telunjuk sepanjang satu sentimeter, jari tengah nol koma delapan sentimeter dan kelingking satu koma dua sentimeter. Luka tersebut di atas menunjukan luka iris atau sayatan yang disebabkan oleh karena benda tajam.------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa YEREMIAS KOPONG SARAN alias JEKOS pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 19.00 wita, di halaman depan bengkel sepeda motor milik Korban ADWIANUS SERVAS KEWA AMA alias APIN, yang terletak di Kelurahan Waiwerang Kota,  Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka atau penganiayaan”, terhadap korban ADWIANUS SERVAS KEWA AMA alias APIN dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat itu korban APIN sedang bersama dengan istrinya berada di kamar kos, yang terletak di Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, Nusa Tenggara Timur, dan sedang beristirahat bermain handphone masing-masing. Saat itu korban APIN duduk tepat depan pintu kamar kos dan melihat Terdakwa JEKOS masuk di pintu utama kos. Terdakwa JEKOS yang melihat korban kemudian menyampaikan kepada korban karena tidak terima terdakwa ditegur korban karena menumpang di kamar kos Saudara Jarwo dalam waktu yang lama hingga dianggap beban. Namun korban tidak merespon, sehingga Terdakwa JEKOS keluar dari pintu utama kos dan berjalan masuk ke pelataran bengkel motor. Korban APIN kemudian terbangun mengikuti Terdakwa JEKOS. Saat di pelataran bengkel motor Terdakwa JEKOS mengatakan “MENTANG-MENTANG KAU PUNYA KOS JADI, MAIN USIR-USIR PULANG SAJA. SAYA PUNYA TEMAN TINGGAL KOS JUGA DIA BAYAR, KAU ANJING KAU, KAU PUKIMAI, KECUALI SAYA BUAT HURU-HARA, BUAT KACO, BUAT RIBUT DI SINI, BARU KAU USIR SAYA PULANG, KALAU KAU BENCI SAYA KAU AMBIL PARANG KITA DUA BAKU POTONG DI SINI”. Terdakwa JEKOS mengatakan dengan suara yang keras hingga para tetangga berdatangan termasuk saksi YOS KEDANG dan saksi AN COREBIMA. Saksi AN COREBIMA berusaha menenangkan Terdakwa JEKOS namun Terdakwa berontak dan kemudian mengayunkan kepalan tangan kirinya ke arah korban APIN namun korban berhasil mengelak. Setelah berhasil mengelak korban mengambil sebuah pipa besi yang ada di bengkel dan hendak memukul Terdakwa JEKOS namun Terdakwa JEKOS lari menjauh meninggalkan bengkel.
  • Bahwa setelah Terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian, berjarak waktu 10 -15 menit korban melihat Terdakwa JEKOS berjalan dari arah selatan bengkel menuju ke arah bengkel, dan korban mengatakan ke kerumunan “ITU DIA DARI BAWAH LAGI TU” sambil korban terus memperhatikan Terdakwa JEKOS. Korban melihat Terdakwa JEKOS berjalan sambil tangannya di sembunyikan di belakang badannya, sehingga korban berpikir ada sesuatu benda yang Terdakwa JEKOS sembunyikan di belakangnya. Korban mengantisipasi dengan bergerak mundur sambil korban mencari pipa besi untuk korban pegang menjaga diri. Pada saat korban sedang tunduk mencari pipa besi tersebut, dengan tiba-tiba Terdakwa JEKOS sudah ada di dekat korban, Terdakwa JEKOS yang berjarak kurang lebih satu meter dari korban langsung mengayunkan parang yang ia pegang ke arah badan korban dan mengenai bagian bawah sebelah kanan leher korban, dan setelah itu Terdakwa JEKOS hendak mengayunkan parang tersebut kembali ke arah korban namun korban menahan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan korban. Beberapa orang yang berada di tempat kejadian saat itu langsung mendekati Terdakwa JEKOS kemudian mendorong Terdakwa menjauh dari korban hingga Terdakwa JEKOS terjatuh di dalam got. Saat Terdakwa JEKOS terjatuh dalam got, korban langsung mengambil pipa besi yang ada di bengkel dan hendak memukul Terdakwa JEKOS, namun korban ditahan oleh ibu AN COREBIMA dan saat yang bersamaan korban merasa sakit pada bagian bawah lehernya dan saat itu juga ada banyak darah yang keluar dari luka pada bagian bawah leher korban yang membuat korban merasa pusing, sehingga saat itu juga korban langsung berjalan menuju ke rumah saksi AN COREBIMA dengan ditemani oleh ibu AN COREBIMA yang kemudian diantarkan ke Puskesmas Waiwerang untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ADWIANUS SERVAS KEWA AMA alias APIN mengalami luka sayatan akibat terkena sabetan parang pada bagian leher bawah sebelah kanan dan pada ruas jari tangan kanan sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: HC.WWG.400.7/737/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat, ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Agustina Benga Ola pada Puskesmas Waiwerang dengan kesimpulan sebagai berikut:---------

Pada pemeriksaan luar terdapat empat buah luka yaitu di bagian tiga jari tangan kanan, lika terbuka pada daerah leher bagian bawah tepatnya di di sisi kanan garis tengah tubuh, diatas tulang selangka kanan. Luka dengan tepi rata dan teratur. Luka terbuka dengan panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Kedalaman luka satu sentimeter koma lima ke dasar luka. Terlihat serabut otot terputus sebagian. Dasar luka nampak tulang selangka kanan. Terdapat pendarahan di sekitar luka tampak kemerahan. Terdapat juga tiga buah luka terbuka dengan tepi rata dan teratur di jari kanan pada telunjuk sepanjang satu sentimeter, jari tengah nol koma delapan sentimeter dan kelingking satu koma dua sentimeter. Luka tersebut di atas menunjukan luka iris atau sayatan yang disebabkan oleh karena benda tajam.------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya