Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat membayar lunas seketika tanpa syarat uang sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) sesuai yang dinyatakan Tergugat dalam surat pernyataan tertanggal 7 September 2022 dan apabila Tergugat tidak melunasi pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka secara hukum Harta milik Tergugat berupa bangunan rumah tinggal yang terletak di atas tanah milik orangtua Tergugat terletak di Kelurahan Pantai Besar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 86 atas nama Johanes De Ornay, dijual lelang sesuai prpsedur yang berlaku, untuk memenuhi utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai rumah yang ada di atas tanah milik orangtua Tergugat terletak di Kelurahan Pantai Besar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 86 atas nama Johanes De Ornay, diperintahkan untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan atau aktivitas di atasnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rumah yang ada di atas tanah milik orangtua Tergugat terletak di Kelurahan Pantai Besar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 86 atas nama Johanes De Ornay;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |