Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Lrt ROVINA RAYA DENDRA AGUSTINUS ASAN LEKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROVINA RAYA DENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHROVINA RAYA DENDRA
Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS ASAN LEKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1felixianus deke Rau. SHAGUSTINUS ASAN LEKI
Nilai Sengketa(Rp) 59.555.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan pada keseluruhan uraian gugatan yang telah kami paparkan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Larantuka untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1.   Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.   Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat melalui telepon Seluler adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat

3.    Menyatakan hukum bahwa surat Keputusan Pengadilan Tribunal Keuskupan Tanjung Selor Kalimantan Utara yang diperjuangkan oleh Penggugat adalah sah

4.    Menyatakan hukum bahwa Bukti Surat berupa rincian biaya yang dukeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus memperoleh Surat Keputusan Pengadilan Tribunal Keuskupan Tanjung Selor Kalimantan Utara hingga kepulangannya di kampung untuk mengurus persoalan ini adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat

4.    Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.59.555.000.- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah

6.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.- (limaratus ribu rupiah) perhari setiap setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat

7.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Bapak Ketuan Pengadilan Negeri Larantuka berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak