Dakwaan |
- Bahwa benar telah terjadi tindak pidana “ penghinaan ringan” yang terjadi pada tanggal 05 Juli 2022 sekitar jam 01.49 wita di Wilayah Kel. Sarotari Timur , Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, adalah tersangka ABRAHAM ANGGALINO TELALEOL alias ANGGA terhadap korban DEVIT SWIWAR PATIRADJAWANE alias DEF.
- Bahwa tersangka melakukan penghinaan Ringan dengan cara tersangka melakukan chat Whats App dengan korban dan saat chat Tersangka membuat kata-kata “ pukimai lu mau geretak siapa , banci e …. Tolo e omong besar sa lu ….lu jual salah orang ….uti bencong …tolo bencong ee….puki e omong besar sa lu …tolo …tolo bencong e, omong besar sa pukimai e … lu nakal tolo. Yang ditujukan untuk korban.
- Bahwa akibat yang dialami oleh koban setelah kejadian tersebut adalah korban merasa malu, terhina, dilecehkan dan direndahkan oleh Tersangka karena kata-kata yang tersangka buat yang kemudian ditujukan kepada korban dengan melakukan Chat What App kata-katanya sangat tidak sopan dan kasar.
- Bahwa tersangka atas nama ABRAHAM ANGGALINO TELALEOL alias ANGGAdapat disangkakan melanggar pasal 315 KUHP.
|