Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Lrt I Made Lanang Dwi Bawa ABRAHAM ANGGALINO TELALEOL alias ANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-04/II/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Made Lanang Dwi Bawa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM ANGGALINO TELALEOL alias ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa benar telah terjadi tindak pidana “ penghinaan ringan” yang terjadi pada tanggal 05 Juli 2022 sekitar jam 01.49 wita di Wilayah Kel. Sarotari Timur , Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, adalah tersangka ABRAHAM ANGGALINO TELALEOL alias ANGGA terhadap korban DEVIT SWIWAR PATIRADJAWANE alias DEF.
  • Bahwa tersangka melakukan penghinaan Ringan dengan cara tersangka melakukan chat Whats App dengan korban dan saat chat Tersangka membuat kata-kata  “ pukimai lu mau geretak siapa , banci e …. Tolo e omong besar sa lu ….lu jual salah orang ….uti bencong …tolo bencong ee….puki e omong besar sa lu …tolo …tolo bencong e, omong besar sa pukimai e … lu nakal tolo. Yang ditujukan untuk korban.
  • Bahwa akibat yang dialami oleh koban setelah kejadian tersebut adalah korban merasa malu, terhina, dilecehkan dan direndahkan oleh Tersangka karena kata-kata yang tersangka buat yang kemudian ditujukan kepada korban dengan melakukan Chat What  App kata-katanya sangat tidak sopan dan kasar.
  • Bahwa tersangka atas nama ABRAHAM ANGGALINO TELALEOL alias ANGGAdapat disangkakan melanggar pasal 315 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya