| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Lrt | 1.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 2.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 3.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. 4.I GUSTI AGUNG GEDE WIRA KUSUMA, S.H. 5.NATASSHA FEBIAR, S.H. 6.Michael Rombang, S.H. 7.Kadek Boby Reza Arya Dana, S.H. 8.Gede Gilang Adi Wiraditya, S.H. |
1.WILHELMUS ARAKIAN/WILI 2.OKTAVIANUS DERAMA PATI/FIAN 3.KRISTOFORUS BEGAMAN/ITO 4.YOHANES LIVINUS SUBAN/ROLAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Lrt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1041/N.3.16/Eku.2/09/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||||||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa mereka Terdakwa I WILHELMUS ARAKIAN Alias WILI, Terdakwa II OKTAVIANUS DERAMA PATI Alias FIAN, Terdakwa III KRISTOFORUS BEGAMAN Alias ITO dan Terdakwa IV YOHANES LIVINUS SUBAN Alias ROLAN bersama-sama dengan Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA, Saksi ARDIANUS SUBAN Alias ARDI, Saksi ALFONSUS KENUKAN Alias ALFONS, saksi FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN, Anak Saksi NOBERTUS MURIN TUKAN Alias ONO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FITRANDIANUS TUKAN Alias FITRAN, Anak Saksi LAMBERTUS LAGA NAREK Alias ALAN dan Anak Saksi IGNASIUS MARWANTO DERAMA NAREK Alias MARWAN pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah milik ANTONIUS MAU dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---- Peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, rombongan dari Desa Kenotan yang berjumlah enam belas orang, termasuk saksi korban PIUS LAGA BOLI, ADRIANUS OLA LIKU DULI, FIDELIS PAYONG GEDE dan VINSENSIUS ARAKIAN OLA berangkat menuju rumah ANTONIUS MAU yang beralamat di RT 002 RW 001 Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dengan maksud melakukan kunjungan keluarga sekaligus membicarakan urusan adat perkawinan antara ADRIANUS OLA LIKU DULI dengan calon istrinya. Rombongan tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki milik saksi korban FIDELIS PAYONG GEDE dan 3 (tiga) unit sepeda motor (satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6195 BC milik saksi korban ADRIANUS OLA LIKU, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN) serta membawa satu ekor kambing, empat ekor ayam jantan, empat botol arak, dan kue sebagai antaran adat. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA rombongan tiba di rumah Saksi ANTONIUS MAU. Lalu 3 (tiga) unit sepeda motor milik para korban diparkir di jalan umum di depan rumah ANTONIUS MAU, sedangkan 1 (satu) unit mobil pick up diparkir di pertigaan jalan yang berjarak kurang lebih lima belas meter dari rumah tersebut. Setelah itu seluruh rombongan masuk ke dalam rumah dan diterima oleh keluarga calon istri dari ADRIANUS OLA LIKU DULI untuk melaksanakan pembicaraan adat yang kemudian dilanjutkan dengan minum kopi bersama. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa IV YOHANES LIVINUS SUBAN Alias ROLAN menerima pesan melalui aplikasi Facebook Messenger dari Sdr. Wili Narek yang memberitahukan bahwa terdapat rombongan dari Desa Kenotan berada di rumah ANTONIUS MAU. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa IV ROLAN segera menuju ke lokasi dan setibanya disana, Terdakwa IV ROLAN melihat beberapa orang, yaitu Terdakwa I WILHELMUS ARAKIAN Alias WILI, Terdakwa II OKTAVIANUS DERAMA PATI Alias FIAN, Terdakwa III KRISTOFORUS BEGAMAN Alias ITO, Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA, Saksi ARDIANUS SUBAN Alias ARDI, Saksi ALFONSUS KENUKAN Alias ALFONS, dan FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN, serta beberapa anak saksi NOBERTUS MURIN TUKAN Alias ONO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FITRANDIANUS TUKAN Alias FITRAN, Anak SAKSI LAMBERTUS LAGA NAREK Alias ALAN dan Anak SAKSI IGNASIUS MARWANTO DERAMA NAREK Alias MARWAN telah berkumpul di pertigaan jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah Saksi Antonius Mau dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur dengan maksud hendak memukuli rombongan dari Desa Kenotan. Selanjutnya Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK alias LAGA berteriak dan memanggil para korban yang berada di dalam rumah ANTONIUS MAU untuk keluar rumah dengan mengatakan “orang Kenotan keluar sudah”. Namun karena rombongan dari Desa Kenotan tidak keluar dari dalam rumah, Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA kemudian berteriak kembali dengan suara lantang dengan mengatakan “serbu!!!”. Selanjutnya Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA mengambil batu dan melemparkannya ke arah sepeda motor milik para korban yang sedang diparkir di depan rumah ANTONIUS MAU secara berulang-ulang kali. Perbuatan tersebut diikuti oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA, Saksi ARDIANUS SUBAN Alias ARDI, Saksi ALFONSUS KENUKAN Alias ALFONS, saksi FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN, Anak Saksi NOBERTUS MURIN TUKAN Alias ONO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FITRANDIANUS TUKAN Alias FITRAN, Anak SAKSI LAMBERTUS LAGA NAREK Alias ALAN dan Anak SAKSI IGNASIUS MARWANTO DERAMA NAREK Alias MARWAN dengan cara mengambil batu-batu yang berada di sekitar talud yang berada di jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya berada di depan rumah Saudara Antonius Mau, kemudian secara bersama-sama dan berulang kali melempari tiga unit sepeda motor milik para korban yang terparkir di jalan umum sehingga mengalami kerusakan. Bahwa Terdakwa I WILI secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI menggunakan batu berukuran sebesar kepalan tangan yang diarahkan ke bagian lampu depan, spidometer dan sayap kiri kendaraan. Setelah sepeda motor tersebut terjatuh, Terdakwa I WILI juga menarik secara paksa bodi samping kiri hingga terlepas. Kemudian Terdakwa II FIAN juga secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI dan sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi M 6195 BC milik ADRIANUS OLA LIKU DULI menggunakan batu yang diarahkan ke bagian lampu depan, bodi depan serta sayap kiri dan kanan kedua kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan lampu depan pecah dan bodi depan serta sayap kiri dan kanan pecah akibat lemparan batu dari terdakwa. Kemudian Terdakwa III ITO secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI dan sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN OLA dengan menggunakan batu yang diarahkan ke bagian bodi kendaraan hingga menyebabkan bodi pada kendaraan tersebut pecah dan rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. Demikian pula Terdakwa IV ROLAN secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI menggunakan batu berukuran besar yang diarahkan ke bagian bodi sebelah kanan, serta melempari sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN OLA pada bagian lampu depan dan bodi belakang kendaraan. Bahwa para Terdakwa dengan para saksi lainnya juga merusak mobil Suzuki pick up milik Saksi Fidelis Payong Gede dengan kerusakan seperti baret/goresan pada bagian pintu kanan mobil, kaca spion bagian kanan yang telah tercabut, wiper bagian kanan yang telah patah, talang air pada bagian pintu kanan telah tercabut dan keempat ban mobil yang digembosi. Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut dilakukan di Jalan Umum Jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah milik ANTONIUS MAU dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur yang merupakan tempat umum dan dapat dilihat oleh masyarakat. Akibat perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut membuat tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil milik para korban mengalami kerusakan pada berbagai bagian kendaraan, sehingga para korban menderita kerugian materiil. Saksi korban PIUS LAGA BOLI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), saksi korban ADRIANUS OLA LIKU DULI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN OLA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan saksi korban FIDELIS PAYONG GEDE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian para korban kurang lebih sekitar Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
Kedua ---------Bahwa mereka Terdakwa I WILHELMUS ARAKIAN Alias WILI, Terdakwa II OKTAVIANUS DERAMA PATI Alias FIAN, Terdakwa III KRISTOFORUS BEGAMAN Alias ITO dan Terdakwa IV YOHANES LIVINUS SUBAN Alias ROLAN bersama-sama dengan Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA, Saksi ARDIANUS SUBAN Alias ARDI, Saksi ALFONSUS KENUKAN Alias ALFONS, saksi FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN, Anak Saksi NOBERTUS MURIN TUKAN Alias ONO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FITRANDIANUS TUKAN Alias FITRAN, Anak Saksi LAMBERTUS LAGA NAREK Alias ALAN dan Anak Saksi IGNASIUS MARWANTO DERAMA NAREK Alias MARWAN pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah milik ANTONIUS MAU dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, rombongan dari Desa Kenotan yang berjumlah enam belas orang, termasuk saksi korban PIUS LAGA BOLI, ADRIANUS OLA LIKU DULI, FIDELIS PAYONG GEDE dan VINSENSIUS ARAKIAN OLA berangkat menuju rumah ANTONIUS MAU yang beralamat di RT 002 RW 001 Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dengan maksud melakukan kunjungan keluarga sekaligus membicarakan urusan adat perkawinan antara ADRIANUS OLA LIKU DULI dengan calon istrinya. Rombongan tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki milik saksi korban FIDELIS PAYONG GEDE dan 3 (tiga) unit sepeda motor (satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6195 BC milik saksi korban ADRIANUS OLA LIKU, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN) serta membawa satu ekor kambing, empat ekor ayam jantan, empat botol arak, dan kue sebagai antaran adat. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA rombongan tiba di rumah Saksi ANTONIUS MAU. Lalu 3 (tiga) unit sepeda motor milik para korban diparkir di jalan umum di depan rumah ANTONIUS MAU, sedangkan 1 (satu) unit mobil pick up diparkir di pertigaan jalan yang berjarak kurang lebih lima belas meter dari rumah tersebut. Setelah itu seluruh rombongan masuk ke dalam rumah dan diterima oleh keluarga calon istri dari ADRIANUS OLA LIKU DULI untuk melaksanakan pembicaraan adat yang kemudian dilanjutkan dengan minum kopi bersama. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa IV YOHANES LIVINUS SUBAN Alias ROLAN menerima pesan melalui aplikasi Facebook Messenger dari Sdr. Wili Narek yang memberitahukan bahwa terdapat rombongan dari Desa Kenotan berada di rumah ANTONIUS MAU. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa IV ROLAN segera menuju ke lokasi. Setibanya disana, Terdakwa IV ROLAN melihat beberapa orang yaitu Terdakwa I WILHELMUS ARAKIAN Alias WILI, Terdakwa II OKTAVIANUS DERAMA PATI Alias FIAN, Terdakwa III KRISTOFORUS BEGAMAN Alias ITO, Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA, Saksi ARDIANUS SUBAN Alias ARDI, Saksi ALFONSUS KENUKAN Alias ALFONS, dan FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN, serta beberapa anak saksi NOBERTUS MURIN TUKAN Alias ONO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FITRANDIANUS TUKAN Alias FITRAN, Anak SAKSI LAMBERTUS LAGA NAREK Alias ALAN dan Anak SAKSI IGNASIUS MARWANTO DERAMA NAREK Alias MARWAN telah berkumpul di pertigaan jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya di depan rumah Saksi Antonius Mau dalam wilayah Watudei RT 002/ RW 001 Desa Ile Pati, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur dengan maksud hendak memukuli rombongan dari Desa Kenotan. Selanjutnya Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK alias LAGA berteriak dan memanggil para korban yang berada di dalam rumah ANTONIUS MAU untuk keluar rumah dengan mengatakan “orang Kenotan keluar sudah”. Namun karena rombongan dari Desa Kenotan tidak keluar dari dalam rumah, Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA kemudian berteriak kembali dengan suara lantang dengan mengatakan “serbu!!!”. Selanjutnya Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA mengambil batu dan melemparkannya ke arah sepeda motor milik para korban yang sedang diparkir di depan rumah ANTONIUS MAU secara berulang-ulang kali. Perbuatan tersebut diikuti oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALOYSIUS LAGA NAREK Alias LAGA, Saksi ARDIANUS SUBAN Alias ARDI, Saksi ALFONSUS KENUKAN Alias ALFONS, saksi FELIXS LAMEN NAREK Alias LAMEN, Anak Saksi NOBERTUS MURIN TUKAN Alias ONO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FITRANDIANUS TUKAN Alias FITRAN, Anak SAKSI LAMBERTUS LAGA NAREK Alias ALAN dan Anak SAKSI IGNASIUS MARWANTO DERAMA NAREK Alias MARWAN dengan cara mengambil batu-batu yang berada di sekitar talud yang berada di jalan umum jurusan Desa Hurung menuju Desa Pandai tepatnya berada di depan rumah Saudara Antonius Mau, kemudian secara bersama-sama dan berulang kali melempari tiga unit sepeda motor milik para korban yang terparkir di jalan umum sehingga mengalami kerusakan. Bahwa Terdakwa I WILI secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI menggunakan batu berukuran sebesar kepalan tangan yang diarahkan ke bagian lampu depan, spidometer dan sayap kiri kendaraan. Setelah sepeda motor tersebut terjatuh, Terdakwa I WILI juga menarik secara paksa bodi samping kiri hingga terlepas. Kemudian Terdakwa II FIAN juga secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI dan sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi M 6195 BC milik ADRIANUS OLA LIKU DULI menggunakan batu yang diarahkan ke bagian lampu depan, bodi depan serta sayap kiri dan kanan kedua kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan lampu depan pecah dan bodi depan serta sayap kiri dan kanan pecah akibat lemparan batu dari terdakwa. Kemudian Terdakwa III ITO secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI dan sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN OLA dengan menggunakan batu yang diarahkan ke bagian bodi kendaraan hingga menyebabkan bodi pada kendaraan tersebut pecah dan rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. Demikian pula Terdakwa IV ROLAN secara berulang kali melempari sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi EB 4772 BK milik saksi korban PIUS LAGA BOLI menggunakan batu berukuran besar yang diarahkan ke bagian bodi sebelah kanan, serta melempari sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi B 4575 KXL milik saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN OLA pada bagian lampu depan dan bodi belakang kendaraan. Bahwa para Terdakwa dengan para saksi lainnya juga merusak mobil Suzuki pick up milik Saksi Fidelis Payong Gede dengan kerusakan seperti baret/goresan pada bagian pintu kanan mobil, kaca spion bagian kanan yang telah tercabut, wiper bagian kanan yang telah patah, talang air pada bagian pintu kanan telah tercabut dan keempat ban mobil yang digembosi. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut sehingga membuat tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil milik para korban mengalami kerusakan pada berbagai bagian kendaraan, sehingga para korban menderita kerugian materiil. Saksi korban PIUS LAGA BOLI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), saksi korban ADRIANUS OLA LIKU DULI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), saksi korban VINSENSIUS ARAKIAN OLA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan saksi korban FIDELIS PAYONG GEDE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian para korban kurang lebih sekitar Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
