Petitum |
- Mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum, Surat Perjanjian dan Pengakuan Hutang yang dibuat Tergugat sebagai Pihak Pertama dan Penggugat sebagai Pihak Kedua, tanggal 19 Mei 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan hukum, Tergugat telah melakukan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) karena tidak membayar uang yang menjadi hak Penggugat sebesar : Rp. 400.000.000,00. ( empat ratus juta rupah ) sesuai Surat Perjanjian dan Pengakuan Hutang yang dibuat tanggal 19 Mei 2017;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,00. ( empat ratus juta rupiah ) kepada Penggugat yang dilakukan secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan hukum, Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan atas Sertifikat Hak Atas Tanah dan sebua bangunan rumah Milik Tergugat No. SHM 395, adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); |