Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lrt MARTINUS LULI HADA MILKA SAMA'A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Sabtu, 10 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARTINUS LULI HADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.MARTINUS LULI HADA
Tergugat
NoNama
1MILKA SAMA'A
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHMILKA SAMA'A
2DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.MILKA SAMA'A
3Farlian Belawa Hurint, SHMILKA SAMA'A
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum, Surat Perjanjian dan Pengakuan Hutang yang dibuat Tergugat sebagai Pihak Pertama dan Penggugat sebagai Pihak Kedua, tanggal 19 Mei 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan hukum, Tergugat telah melakukan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) karena  tidak membayar uang yang menjadi hak Penggugat sebesar : Rp. 400.000.000,00. ( empat ratus juta rupah ) sesuai Surat Perjanjian dan Pengakuan Hutang yang dibuat tanggal 19 Mei 2017;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang yang menjadi hak Penggugat  sebesar Rp. 400.000.000,00. ( empat ratus juta rupiah ) kepada Penggugat  yang dilakukan secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan hukum, Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan atas Sertifikat Hak Atas Tanah dan sebua bangunan rumah Milik Tergugat No. SHM 395, adalah sah dan berharga;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

     Atau  : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak