Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Lrt I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. 1.PASKALIS LIUN KOTEN
2.HIRONIMUS RAGA ARAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-260/N.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASKALIS LIUN KOTEN[Penahanan]
2HIRONIMUS RAGA ARAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHPASKALIS LIUN KOTEN
2Agnes Somi Hurint, SHHIRONIMUS RAGA ARAN
3SILVESTER OLA SUBANPASKALIS LIUN KOTEN
4SILVESTER OLA SUBANHIRONIMUS RAGA ARAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa I PASKALIS LIUN KOTEN alias TALIS bersama-sama dengan Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023  sekitar Pukul 19.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi SISILIA MOTOK NITIT yang terletak di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban YOHANES BULET KOTEN “ perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN bersama dengan saksi PETRUS LAGA KELEN dan saksi GREGORIUS RATU KELEN (Penuntutan dalam perkara terpisah) serta beberapa tokoh masyarakat Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur  sedang mengikuti acara Tos Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan sepak bola, beberapa saat kemudian Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN yang merupakan Kepala Desa Waibao bersama dengan anggota Babinsa yang bernama Pak BERE mengambil sepeda motor dengan tergesah-gesah, sehingga melihat hal tersebut saksi PETRUS LAGA KELEN  bertanya kepada Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN dengan berkata “Pergi ke mana?” dan Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN menjawab “Pergi ke Dusun IV karena dibawah ada warga yang mengancam Kepala Dusunnya“ dan ketika mendengar hal tersebut, maka saat itu juga saksi PETRUS LAGA KELEN dan saksi GREGORIUS RATU KELEN mengikuti Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN menuju ke rumah saksi korban dan mendapatkan saksi korban sedang duduk di halaman rumah, kemudian saksi PETRUS LAGA KELEN mendekati saksi korban dan bertanya “Kenapa kau mengancam Bapak Kadus, siapa lagi yang mau kau dengar” dan saat itu juga saksi PETRUS LAGA KELEN langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian diikuti saksi GREGORIUS RATU KELEN melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri saksi korban dan dengan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan, kemudian semakin banyak warga yang datang dan melihat kejadian tersebut, setelah itu Terdakwa I PASKALIS LIUN KOTEN datang dan bertanya “Ada apa ini” dan dijawab oleh seorang warga “Kau punya ade kena pukul” dan saat itu juga Terdakwa I PASKALIS LIUN KOTEN langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan terkepal mengenai pipi kiri, kemudian Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN memukul saksi korban dengan tangan kanan terkepal mengenai bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut saksi SISILIA MOTOK NITIT yang adalah ibu kandung saksi korban mendekati saksi korban dan memeluk sambil menangis, namun saat itu juga Terdawka II HIRONIMUS RAGA ARAN kembali mendekati saksi korban dan melakukan pemukulan lagi terhadap saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai dahi sambil Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN menginterogasi saksi korban dengan menanyakan “Kau buka lagu benga ola atau dana itu kau kira saya makan uang desa kah?” setelah itu Terdakwa II HIRAONIMUS RAGA ARAN langsung menampar pipi saksi korban dengan kedua tangan secara berulang kali, setelah itu para terdakwa pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban YOHANES BULET KOTEN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.16/41/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosephina P.B. Tapowolo, Staf Medik pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka:

Hasil pemeriksaan luar:

  1. Tampak luka lecet di daerah samping telinga kanan + 5 cm, perdarahan aktif (-)
  2. Tampak luka lecet di daerah hidung bagian kanan + 4 cm, pendarahan aktif (-)
  3. Tampak luka lecet di bibir dalam bagian bawah + 2 cm, pendarahan aktif (-)
  4. Tampak memar di daerah dahi kiri dan dahi bagian depan.

Kesimpulan :

Luka termasuk luka ringan , tidak mengganggu aktivitas.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa I PASKALIS LIUN KOTEN alias TALIS bersama-sama dengan Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023  sekitar Pukul 19.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi SISILIA MOTOK NITIT yang terletak di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban YOHANES BULET KOTEN “ perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN bersama dengan saksi PETRUS LAGA KELEN dan saksi GREGORIUS RATU KELEN (Penuntutan dalam perkara terpisah) serta beberapa tokoh masyarakat Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur  sedang mengikuti acara Tos Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan sepak bola, beberapa saat kemudian Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN yang merupakan Kepala Desa Waibao bersama dengan anggota Babinsa yang bernama Pak BERE mengambil sepeda motor dengan tergesah-gesah, sehingga melihat hal tersebut saksi PETRUS LAGA KELEN  bertanya kepada Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN dengan berkata “Pergi ke mana?” dan Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN menjawab “Pergi ke Dusun IV karena dibawah ada warga yang mengancam Kepala Dusunnya“ dan ketika mendengar hal tersebut, maka saat itu juga saksi PETRUS LAGA KELEN dan saksi GREGORIUS RATU KELEN mengikuti Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN menuju ke rumah saksi korban dan mendapatkan saksi korban sedang duduk di halaman rumah, kemudian saksi PETRUS LAGA KELEN mendekati saksi korban dan bertanya “Kenapa kau mengancam Bapak Kadus, siapa lagi yang mau kau dengar” dan saat itu juga saksi PETRUS LAGA KELEN langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian diikuti saksi GREGORIUS RATU KELEN melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri saksi korban dan dengan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan, kemudian semakin banyak warga yang datang dan melihat kejadian tersebut, setelah itu Terdakwa I PASKALIS LIUN KOTEN datang dan bertanya “Ada apa ini” dan dijawab oleh seorang warga “Kau punya ade kena pukul” dan saat itu juga Terdakwa I PASKALIS LIUN KOTEN langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan terkepal mengenai pipi kiri, kemudian Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN memukul saksi korban dengan tangan kanan terkepal mengenai bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut saksi SISILIA MOTOK NITIT yang adalah ibu kandung saksi korban mendekati saksi korban dan memeluk sambil menangis, namun saat itu juga Terdawka II HIRONIMUS RAGA ARAN kembali mendekati saksi korban dan melakukan pemukulan lagi terhadap saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai dahi sambil Terdakwa II HIRONIMUS RAGA ARAN menginterogasi saksi korban dengan menanyakan “Kau buka lagu benga ola atau dana itu kau kira saya makan uang desa kah?” setelah itu Terdakwa II HIRAONIMUS RAGA ARAN langsung menampar pipi saksi korban dengan kedua tangan secara berulang kali, setelah itu para terdakwa pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban YOHANES BULET KOTEN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.16/41/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosephina P.B. Tapowolo, Staf Medik pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka:

Hasil pemeriksaan luar:

  1. Tampak luka lecet di daerah samping telinga kanan + 5 cm, perdarahan aktif (-)
  2. Tampak luka lecet di daerah hidung bagian kanan + 4 cm, pendarahan aktif (-)
  3. Tampak luka lecet di bibir dalam bagian bawah + 2 cm, pendarahan aktif (-)
  4. Tampak memar di daerah dahi kiri dan dahi bagian depan.

Kesimpulan :

Luka termasuk luka ringan , tidak mengganggu aktivitas.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHP.----------------------------------------                                                                                                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya