| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.146.631.537,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+denda/pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.24 Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atas nama MUHAMMAD SULAIMAN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.24 Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur atas nama MUHAMMAD SULAIMAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|