| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama AGUSTINUS SILI TOBIN, lahir di Flores Timur 23 Mei 2023, adalah benar-benar anak dari Bapak Wilhelmus Wukak Tobin dan Ibu Maria Goreti Bulu Daton, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-20022026-0001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada tanggal 20 Februari 2026
- Menyatakan sah secara hukum bahwa pemohon bermaksud ingin mengurus /merubah akta kelahiran anak atas nama AGUSTINUS SILI TOBIN dengan mencantumkan nama ayah kandung Wilhemus Wukak Tobin pada akta kelahiran anak tersebut yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama para pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
|