Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Lrt 1.KAROLUS TOLEK WERUING
2.HENDRIKUS PULO WERUING
3.Benediktus Blero Weruing
4.Yohana Bota Weruing
1.MARTINA BELAONG SOGEN
2.MARIA IMAKULATA WERUING
3.YOHANES JIMI WERUING
4.YOSEPH SUBANG WERUING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAROLUS TOLEK WERUING
2HENDRIKUS PULO WERUING
3Benediktus Blero Weruing
4Yohana Bota Weruing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernadus Bolo Platin, S.H.KAROLUS TOLEK WERUING
2Bernadus Bolo Platin, S.H.HENDRIKUS PULO WERUING
3Bernadus Bolo Platin, S.H.Benediktus Blero Weruing
4Bernadus Bolo Platin, S.H.Yohana Bota Weruing
Tergugat
NoNama
1MARTINA BELAONG SOGEN
2MARIA IMAKULATA WERUING
3YOHANES JIMI WERUING
4YOSEPH SUBANG WERUING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Leo Lata Open, SHMARTINA BELAONG SOGEN
2Leo Lata Open, SHMARIA IMAKULATA WERUING
3Leo Lata Open, SHYOHANES JIMI WERUING
4Leo Lata Open, SHYOSEPH SUBANG WERUING
5Leo Lata Open, SHYAKOBUS SANI WERUING
6Leo Lata Open, SHAGUSTINUS KEWERAK WERUING
7Aldri Dalton Ndolu, S.H.MARTINA BELAONG SOGEN
8Aldri Dalton Ndolu, S.H.MARIA IMAKULATA WERUING
9Aldri Dalton Ndolu, S.H.YOHANES JIMI WERUING
10Aldri Dalton Ndolu, S.H.YOSEPH SUBANG WERUING
11Aldri Dalton Ndolu, S.H.YAKOBUS SANI WERUING
12Aldri Dalton Ndolu, S.H.AGUSTINUS KEWERAK WERUING
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  •  
  • Menyatakan hukum bahwa para  penggugat adalah ahliwaris sah turunan dari Almahrum YOHANES SANI dan para Tergugat  adalah selaku ahliwaris sah turunan dari URBANUS OLA WERUING bersama – sama menjadi ahli waris dari almahrumah MARTHA ONGO.
  •  
  • Perubahan pada petitium point 2 (dua ) menjadi :
  •  
  • Menyatakan hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris sah turunan dari almahrum YOHANES SANI dan para Tergugat adalah selaku ahli waris sah /ahli waris pengganti turunan dari URBANUS OLA WERUING bersama – sama menjadi ahli waris dari almahrumah MARTHA ONGO.
  • Demikianlah perubahan gugatan yang kami sampaikan atas bantuan Bapak majelis Hakim sebelumnya kami ucapkan limpah terima kasih.
  •  
  • Menyatakan hukum bahwa objek tanah yang diatasnya berdiri dua (2) bangunan rumah tinggal berdasarkan sertifikat hak milik No 47 / Desa Tuakepa atas nama URBANUS OLA WERUING  yang terletak di desa Tuakepa, kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur dengan batas – batasnya  sebagai berikut :
  • U T A R A : Adam Doweng Tukan
  • S E L A T A N : Jalan
  • B A R A T : Dominikus Doweng Wruin.
  • T I M U R : Elisabeth Ene Wruin
  • Adalah Harta warisan milik bersama diantara para ahli waris para penggugat dan para Tergugat.
  • Menyatakan bahwa tindakan secara  sepihak dari PARA TERGUGAT  yang telah menguasai harta warisan berupa sebidang tanah dan 2 (dua)   bangunan rumah tinggal tanpa persetujuan ataupun  seijin terlebih dahulu dari para penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  • Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan boedel waris yang mereka kuasai kepada para  ahli waris lainnya untuk selanjutnya dibagi diantara para ahli waris tersebut menurut pembagian warisan yang berlaku untuk mereka.
  •  
  • Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI serta barang siapa yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang diatasnya berdiri 2(dua ) bangunan rumah tinggal  tersebut merupahkan satu kesatuan yang sekarang dikuasai dan ditempati sendiri oleh para TERGUGAT yang terletak  di desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, dengan luas 707 M2 kepada para penggugat untuk dilakukan pembagian diantara para ahliwaris yaitu rumah yang dibangun oleh alm  YOHANES SANI adalah milik dari para penggugat dan rumah yang dibangun oleh alm  URBANUS OLA WERUING adalah milik dari para Tergugat dengan meminta bantuan Jasa Notaris melakukan pembagian menurut bagian dan kedudukannya  masing – masing .
  • Menyatakan hukum Sertifikat hak milik Nomor  47  / desa Tuakepa, atas nama  URBANUS OLA WERUING  adalah tidak sah  dan  tidak mempunyai kekuatan hukum  berlaku, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut  sertifikat hak milik Nomor  47 / desa Tuakepa .
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslang) atas tanah objek sengketa tersebut.
  • Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
  • Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar kerugian  materiil secara tanggung renteng kepada  para  penggugat sebesar Rp 1,166.550.000. (satu miliar seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Menghukum  para Tergugat  untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) masing – masing sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini kepada para penggugat .
  • Menyatakan isi putusan dalam perkara  ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Beij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menyatakan  perlawanan  (Verset), Banding, kasasi, ataupun  upaya hukum yang lain.
  • Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • ATAU jika Pengadilan Negeri Larantuka berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex  aequo  Et  bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak