| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Lrt | 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH 2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 3.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 4.DONI ALDILA RASYID, S.H. 5.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H. 6.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. |
FREDY LEDAK KUMANIRENG Alias FREDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Lrt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-771/N.3.16/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa FREDY LEDAK KUMANIRENG alias FREDI pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 pertama sekira pukul 09.00 WITA dan kedua sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di kebun bernama Sode dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA, bertempat di kebun bernama SODE di wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur, Terdakwa FREDY LEDAK KUMANIRENG alias FREDI mendatangi saksi NIKOLAUS DOMI SOGEN (selanjutnya disebut Saksi Domi) untuk menanyakan perihal kambing milik Terdakwa yang mengalami luka robek pada bagian perut, yang Terdakwa duga saksi Domi lah yang melakukan hal tersebut karena kambing Terdakwa masuk ke area kebun milik Saksi Domi. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung menegur Saksi Domi dengan kalimat, "KAMBING MAKAN APA KAMU TIDAK BISA HUSIR KA? ITU KAMBING BUKAN SAYA YANG KASI KELUAR, TAPI KARENA POHON TUMBANG MAKANYA KANDANG RUSAK! KAU TIDAK BISA HUSIR KA, KENAPA KAU HARUS KASI LUKA?!", lalu dijawab oleh saksi DOMI, "SAYA PAKE BATU," namun Terdakwa membantah dengan menyatakan, "ITU LUKA BEKAS BARANG TAJAM SAMPE ISI PERUT KELUAR, KALO TIDAK PERCAYA MARI KITA LIHAT!". Oleh karena saksi Domi tetap berdiri di tempatnya sambil memegang sebilah parang milik saksi Domi sendiri, Terdakwa langsung melayangkan tamparan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah wajah hingga mengakibatkan saksi Domi mengalami pusing lalu jatuh tersungkur ke tanah. Begitu saksi Domi terjatuh, sebilah parang yang berada di genggaman saksi Doni tersebut terlepas ke tanah, sehingga Terdakwa langsung menginjak tangan saksi Domi lalu mengambil parang milik saksi Domi tersebut. Terdakwa kemudian mengayunkan sisi datar dari sebilah parang milik saksi Domi yang telah diambilnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung belakang saksi Domi, serta menginjak betis kaki kanan sekaligus menendang tulang rusuk sebelah kiri saksi Domi menggunakan kaki kanannya hingga mengakibatkan saksi Domi tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi Domi pulang ke rumah, lalu menceritakan kejadian penganiayaan yang di alami tersebut kepada anaknya, yaitu Saksi ALEXANDER TOLEK SOGEN (selanjutnya disebut Saksi Lexan) bersama saksi ROMANUS BELAWA SOGEN. Kemudian saksi LEXAN dan Saksi ROMANUS BELAWA SOGEN langsung mendatangi Terdakwa di kebun tersebut untuk menanyakan alasan tindakan terhadap orang tua mereka. Setelah tiba di lokasi tersebut, sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menghampiri mereka dengan membawa parang milik Saksi Domi yang telah diambil oleh Terdakwa pada kejadian sebelumnya. Kemudian terjadi pertengkaran mulut yang dipicu oleh teguran dari saksi Romanus Belawa Sogen, "KENAPA KAU PUKUL BAPATUA? DIA SALAH APA?! KAMBING MAKAN APA SAMPAI KAU PUKUL SAYA PUNYA BAPA?", kemudian dijawab oleh Terdakwa, "APA KAU PUNYA BAPA TIDAK KASITAU, DIA LEMPAR KAMBING SAYA, KALO BEGITU KITA KE SANA UNTUK LIHAT ", lalu dijawab kembali oleh saksi Lexan, "KALO MEMANG BAPATUA LEMPAR KAMBING ITU, OMONG BAIK-BAIK, JANGAN MAIN PUKUL". Di tengah pertengkaran mulut tersebut, Terdakwa langsung melayangkan hantaman menggunakan telapak tangan kanan ke arah wajah saksi Lexan hingga saksi Lexan jatuh tersungkur. Saat saksi Lexan berusaha bangkit untuk melarikan diri, Terdakwa langsung mengejarnya sambil mengayunkan sebilah parang di tangan kirinya, lalu memukulkan sisi datar parang milik Saksi Domi tersebut beberapa kali ke arah punggung belakang serta sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala bagian belakang saksi Lexan. Sebelum akhirnya saksi Romanus Belawa Sogen datang memeluk tubuh Terdakwa dari belakang untuk melerai sekaligus menyuruh saksi Lexan segera melarikan diri, hingga saksi Lexan bersama saksi Romanus Belawa Sogen meninggalkan lokasi tersebut. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: RSUD.16 / 06 / III / 2026 tanggal 8 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohana Margyati Nela Kean selaku Staf Medik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, menerangkan bahwa terhadap korban atas nama Nikolaus Domi Sogen, jenis kelamin Laki-Laki, umur 64 Tahun, dilakukan pemeriksaan luar dengan hasil ditemukan luka gores di bagian bawah mata kiri dengan bentuk tidak beraturan dan kemerahan (+), dengan kesimpulan kekerasan akibat benda tumpul. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: RSUD.16 / 05 / III / 2026 tanggal 08 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohana Margyati Nela Kean selaku Staf Medik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, menerangkan bahwa terhadap korban atas nama Alexander Tolek Sogen, jenis kelamin Laki-Laki, umur 29 Tahun, dilakukan pemeriksaan luar dengan hasil ditemukan luka lecet di kepala bagian tengah berukuran 3 x 0,5 cm dan terdapat darah (+), serta terdapat lebam tidak beraturan dan kemerahan (+) pada bagian punggung, dengan kesimpulan kekerasan akibat benda tumpul. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
