Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Lrt | 1.MARTINUS LAGA DONI 2.PAULUS OLA DOMINIKUS 3.HILARIUS MOSES NAREK |
1.SIPRIANUS MISKIN 2.GERADUS OLA NAREK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2023/PN Lrt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum, tanah sengketa yang terletak di Desa Kimakamak, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dengan luas ± 3.100 M2 dan berbatasan : - Utara berbatasan dengan : Tanah milik alm. Dominikus Laga Doni yang sekarang dikuasai oleh Hilarius Moses Narek ( Penggugat III ); - Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya; - Barat berbatasan dengan : Kristoforus Hendro Sunur ; - Timur berbatasan dengan : Tanah milik alm. Dominikus Laga Doni yang sekarang dikuasai oleh Hilarius Moses Narek ( Penggugat III ); Adalah milik sah Almarhum DOMINIKUS LAGA DONI; 3. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Dominikus Laga Doni; 4. Menyatakan menurut hukum, Penguasaan tanah sengketa milik almarhum Dominikus Laga Doni oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa ijinan dari Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang dialami Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Dominikus Laga Doni berupa hilangnya hak atas tanah sengketa milik almarhum Dominikus Laga Doni; 5. Memerintahkan para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah sengketa, untuk segera mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan seperti semula tanpa alasan dan syarat apapun dan mengembalikan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Dominikus Laga Doni kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara; 6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara taanggung renteng. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |