Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Lrt 1.MARTINUS LAGA DONI
2.PAULUS OLA DOMINIKUS
3.HILARIUS MOSES NAREK
1.SIPRIANUS MISKIN
2.GERADUS OLA NAREK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINUS LAGA DONI
2PAULUS OLA DOMINIKUS
3HILARIUS MOSES NAREK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.MARTINUS LAGA DONI
2FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.PAULUS OLA DOMINIKUS
3FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.HILARIUS MOSES NAREK
Tergugat
NoNama
1SIPRIANUS MISKIN
2GERADUS OLA NAREK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.SIPRIANUS MISKIN
2DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.GERADUS OLA NAREK
3Farlian Belawa Hurint, S.H.SIPRIANUS MISKIN
4Farlian Belawa Hurint, S.H.GERADUS OLA NAREK
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

  2.  Menyatakan menurut hukum, tanah sengketa yang terletak di Desa Kimakamak, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, dengan luas ± 3.100 M2 dan berbatasan :

               -  Utara berbatasan dengan    :  Tanah milik alm. Dominikus Laga Doni yang sekarang dikuasai oleh Hilarius Moses Narek ( Penggugat III );

           -  Selatan berbatasan dengan   :   Jalan Raya;

                 -  Barat  berbatasan dengan     :   Kristoforus Hendro Sunur ;

                  - Timur  berbatasan dengan  :  Tanah milik alm. Dominikus Laga Doni yang   sekarang dikuasai oleh  Hilarius Moses Narek   ( Penggugat III );

                   Adalah milik sah Almarhum DOMINIKUS LAGA DONI;

              3. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah ahli waris dari     Almarhum Dominikus Laga Doni;

              4. Menyatakan menurut hukum,  Penguasaan tanah sengketa milik almarhum Dominikus Laga Doni oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa ijinan dari Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang dialami Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Dominikus Laga Doni berupa hilangnya hak atas tanah sengketa milik almarhum Dominikus Laga Doni;

               5. Memerintahkan para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah sengketa, untuk segera mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan seperti semula tanpa alasan dan syarat apapun dan mengembalikan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Dominikus Laga Doni kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara;

               6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;

               7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara taanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak