Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Lrt Yohakim Yuvenalis B. Siola Kejakgung RI Cq. Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 15 Jan. 2021
Nomor Surat 00000
Pemohon
NoNama
1Yohakim Yuvenalis B. Siola
Termohon
NoNama
1Kejakgung RI Cq. Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui Pengadilan Negeri Larantuka, mohon kiranya diberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, STadalah tidak sah dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor; PRINT-02/N.3.16/Fd.1/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor; PRINT-02/N.3.16/Fd.1/01/2021 tanggal 7 Januari 2021jo. Surat Perintah Penahanan Nomor;PRINT-02/N.3.16/Fd.1/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 sepanjang terkait penetapan PEMOHON menjadi tersangka dan Penahanan Pemohon adalah TIDAK SAH.=17=

4.Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon sepanjang terkaitmasalah di mata air Wai Mawu desa Hokohorowura.

5.MemerintahkanTermohon untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Larantuka.

6.Menghukum Termohon untuk memulihkan hak PEMOHONdalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

7.Membebankan biaya perkara Praperadilan a quo kepada Negara sejumlah nihil (-).

---Apabila Pengadilan Negeri Larantukaberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas terkabulnya permohonan Praperadilan ini, kami ucapkan terima kasih.-

Pihak Dipublikasikan Ya