Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Lrt 1.Rian Prana Putra, S.H
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
4.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
JUMADI ABDURAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-250/N.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rian Prana Putra, S.H
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
4MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI ABDURAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

Bahwa Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa dalam wilayah RT. 005  RW. 003 Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan korban KAMSINA RAHMAN mati” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, setelah Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI memperbaiki kapal motor ikan milik Terdakwa di Pantai Waibao Desa Duwanur Terdakwa kembali kerumah, ketika tiba dirumah Terdakwa tidak melihat keberadaan saksi SITI SANDIAH MANSUR yang merupakan istri Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi dan marahmarah. Setelah saksi SITI SANDIAH MANSUR tiba dirumah Terdakwa bersama-sama dengan NAIMA USMAN, Terdakwa bertanya kepada saksi SITI SANDIAH MANSUR “kamu dari mana” kemudian saksi SITI SANDIAH MANSUR menjawab “baru pulang mengantarkan NAIMA USMAN berobat di Puskesmas Waiwadan karena NAIMA USMAN dalam keadaan sakit”. Setelah itu NAIMA USMAN kembali kerumahnya dan saksi SITI SANDIAH MANSUR segera menuju dapur rumah untuk membersihkan beras yang akan dimasak. Bahwa setelah nasinya masak, saksi SITI SANDIAH MANSUR membersihkan ikan dan mulai menyalakan kompor berbahan bakar minyak tanah, memanaskan minyak dikuali dan menggoreng ikan. Ketika sedang menggoreng ikan, anak saksi SITI SANDIAH MANSUR atas nama AZMIN JUMADI (berusia 03 Bulan) menangis di luar rumah, sehingga saksi SITI SANDIAH MANSUR berjalan keluar rumah untuk menyusui anaknya tersebut dan meninggalkan ikan yang sedang digorengnya. Ketika saksi SITI SANDIAH MANSUR sedang keluar rumah untuk menyusui anaknya saksi SITI SANDIAH MANSUR tidak kunjung kembali untuk membalik ikan yang sudah digorengnya tersebut, sehingga membuat Terdakwa emosi dan langsung berjalan kearah dapur dengan tujuan untuk membuang kompor tersebut yang masih dalam keadaan api menyala bersama kuali yang berisikan ikan yang sedang digoreng ke luar rumah melalui pintu dapur. Pada saat bersamaan saksi SITI SANDIAH MANSUR meminta bantuan korban KAMSINA RAHMAN untuk mematikan api kompor yang digunakan untuk menggoreng ikan tersebut, tanpa merespon permintaan saksi SITI SANDIAH MANSUR korban KAMSINA RAHMAN berjalan masuk kedalam dapur rumah saksi SITI SANDIAH MANSUR. Saat berada didalam dapur rumah Terdakwa korban bertemu dengan Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI yang sedang berdiri di dalam dapur dekat dengan kompor yang digunakan menggoreng ikan. Selanjutnya Terdakwa melihat kearah korban KAMSINA RAHMAN dan kemudian korban KAMSINA RAHMAN mengatakan kepada Terdakwa “biar kakak yang balik ikan dan kasih mati kompor saja”, kemudian Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI dengan emosi mengangkat kompor sekaligus kuali yang digunakan menggoreng ikan tersebut, dan melemparkannya kearah tubuh bagian kanan korban KAMSINA RAHMAN dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, sehingga minyak tanah dan juga api kompor tersebut langsung mengenai dan membakar korban KAMSINA RAHMAN sehingga korban KAMSINA RAHMAN berteriak “api, api api”, sambil berusaha memadamkan api yang membakar pakaian disekujur dibadannya menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa korban KAMSINA RAHMAN berlari keluar dapur dalam keadaan api menyala dan membakar tubuh dan seluruh pakaian yang dipakai korban yang mana pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak mau menolong korban KAMSINA RAHMAN melainkan Terdakwa hanya melihat korban yang dalam kondisi panik sambil berusaha memadamkan api yang menjalar di sekujur tubuh korban. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI mengakibatkan korban KAMSINA RAHMAN, mengalami luka bakar serta pengelupasan pada kulit dengan bentuk tidak beraturan disertai dengan perubahan warna kulit pada bagian tengah luka menjadi kemerahan, bagian pinggir luka berwarna lebih gelap, tampak lepuhan yang berisi cairan, dan lokasi luka terdapat di bibir, dagu, leher sebelah kanan, dada, anggota gerak atas sebelah kanan, punggung kanan, perut selangkangan, anggota gerak bawah kiri dan kanan berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 360.t/PW/SKM/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat oleh Dokter UPTD Puskesmas Waiwadan atas nama dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 14.30 WITA korban KAMSINA RAHMAN dirujuk ke RSUD Fernandes Larantuka untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WITA korban KAMSINA RAHMAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.445/348/KK/XII/TU/2023 tanggal 04 Desember 2023.

 

     Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

 

ATAU

 

Kedua

 

Bahwa ia Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa dalam wilayah RT.005/ RW.003 Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain yakni korban KAMSINA RAHMAN mati/meninggal dunia” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, setelah Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI memperbaiki kapal motor ikan milik Terdakwa di Pantai Waibao Desa Duwanur Terdakwa kembali kerumah, ketika tiba dirumah Terdakwa tidak melihat keberadaan saksi SITI SANDIAH MANSUR yang merupakan istri Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi dan marahmarah. Setelah saksi SITI SANDIAH MANSUR tiba dirumah Terdakwa bersama-sama dengan NAIMA USMAN, Terdakwa bertanya kepada saksi SITI SANDIAH MANSUR “kamu dari mana” kemudian saksi SITI SANDIAH MANSUR menjawab “baru pulang mengantarkan NAIMA USMAN berobat di Puskesmas Waiwadan karena NAIMA USMAN dalam keadaan sakit”. Setelah itu NAIMA USMAN kembali kerumahnya dan saksi SITI SANDIAH MANSUR segera menuju dapur rumah untuk membersihkan beras yang akan dimasak. Bahwa setelah nasinya masak, saksi SITI SANDIAH MANSUR membersihkan ikan dan mulai menyalakan kompor berbahan bakar minyak tanah, memanaskan minyak dikuali dan menggoreng ikan. Ketika sedang menggoreng ikan, anak saksi SITI SANDIAH MANSUR atas nama AZMIN JUMADI (berusia 03 Bulan) menangis di luar rumah, sehingga saksi SITI SANDIAH MANSUR berjalan keluar rumah untuk menyusui anaknya tersebut dan meninggalkan ikan yang sedang digorengnya. Ketika saksi SITI SANDIAH MANSUR sedang keluar rumah untuk menyusui anaknya saksi SITI SANDIAH MANSUR tidak kunjung kembali untuk membalik ikan yang sudah digorengnya tersebut, sehingga membuat Terdakwa emosi dan langsung berjalan kearah dapur dengan tujuan untuk membuang kompor tersebut yang masih dalam keadaan api menyala bersama kuali yang berisikan ikan yang sedang digoreng ke luar rumah melalui pintu dapur. Pada saat bersamaan saksi SITI SANDIAH MANSUR meminta bantuan korban KAMSINA RAHMAN untuk mematikan api kompor yang digunakan untuk menggoreng ikan tersebut, tanpa merespon permintaan saksi SITI SANDIAH MANSUR korban KAMSINA RAHMAN berjalan masuk kedalam dapur rumah saksi SITI SANDIAH MANSUR. Saat berada didalam dapur rumah Terdakwa korban bertemu dengan Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI yang sedang berdiri di dalam dapur dekat dengan kompor yang digunakan menggoreng ikan. Selanjutnya Terdakwa melihat kearah korban KAMSINA RAHMAN dan kemudian korban KAMSINA RAHMAN mengatakan kepada Terdakwa “biar kakak yang balik ikan dan kasih mati kompor saja”, kemudian Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI dengan emosi mengangkat kompor sekaligus kuali yang digunakan menggoreng ikan tersebut, dan melemparkannya kearah tubuh bagian kanan korban KAMSINA RAHMAN dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, sehingga minyak tanah dan juga api kompor tersebut langsung mengenai dan membakar korban KAMSINA RAHMAN sehingga korban KAMSINA RAHMAN berteriak “api, api api”, sambil berusaha memadamkan api yang membakar pakaian disekujur dibadannya menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa korban KAMSINA RAHMAN berlari keluar dapur dalam keadaan api menyala dan membakar tubuh dan seluruh pakaian yang dipakai korban yang mana pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak mau menolong korban KAMSINA RAHMAN melainkan Terdakwa hanya melihat korban yang dalam kondisi panik sambil berusaha memadamkan api yang menjalar di sekujur tubuh korban. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUMADI ABDURAHIM alias JUMADI mengakibatkan korban KAMSINA RAHMAN, mengalami luka bakar serta pengelupasan pada kulit dengan bentuk tidak beraturan disertai dengan perubahan warna kulit pada bagian tengah luka menjadi kemerahan, bagian pinggir luka berwarna lebih gelap, tampak lepuhan yang berisi cairan, dan lokasi luka terdapat di bibir, dagu, leher sebelah kanan, dada, anggota gerak atas sebelah kanan, punggung kanan, perut selangkangan, anggota gerak bawah kiri dan kanan berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 360.t/PW/SKM/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat oleh Dokter UPTD Puskesmas Waiwadan atas nama dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 14.30 WITA korban KAMSINA RAHMAN dirujuk ke RSUD Fernandes Larantuka untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WITA korban KAMSINA RAHMAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD.445/348/KK/XII/TU/2023 tanggal 04 Desember 2023.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya