Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 06 ferbuari 2010 jam 05.00 wita bertempat di kel. Sarotari, kec. Larantuka, kab florters timur pelaku JUNAEDI PRIANTO als UN dan Mathian.I. T. Ena alias BIMA memukul korban Joseph Emanuel Da Silva alias Yoman di karenakan korban dengan menggunakan sepeda motor dan melanggar rambu lalulintas yakni menyenggol pembatas jalan didepan Polres Flores Timur melihat itu para pelaku mengajak korban keplores dengan membawa sepeda motor korban namun korban menolak, seketika itu juga para pelaku secara bersama-sama memukul korban bagian wajah korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dip roses sesuai Hukum yang berlaku dan melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP |