Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/PID.B/2010/PN.LTK HARGOBAWONO, SH 1.JUNAEDI PRIANTO alias UN
2.MATHIAS T.I ENA Alias BIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2010
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/PID.B/2010/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1HARGOBAWONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI PRIANTO alias UN[Penahanan]
2MATHIAS T.I ENA Alias BIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 06 ferbuari 2010 jam 05.00 wita bertempat di kel. Sarotari, kec. Larantuka, kab florters timur pelaku JUNAEDI PRIANTO als UN dan Mathian.I. T. Ena alias BIMA memukul korban Joseph Emanuel Da Silva alias Yoman di karenakan korban dengan menggunakan sepeda motor dan melanggar rambu lalulintas yakni menyenggol pembatas jalan didepan Polres Flores Timur melihat itu para pelaku mengajak korban keplores dengan membawa sepeda motor korban namun korban menolak, seketika itu juga para pelaku secara bersama-sama memukul korban bagian wajah korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dip roses sesuai Hukum yang berlaku dan melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya