Petitum |
- Mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum kesepakatan jual beli tanah dan rumah milik tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum ,
- Menyatakan hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi karena Tergugat tidak menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dibayar lunas oleh penggugat untuk menjadi hak milik penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 351.675.000 (Tiga ratus lima puluh satu Juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) kepada Penggugat yang dilakukan secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan hukum, Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan atas Sertifikat Hak milik Atas Tanah dan sebuah bangunan rumah yang terletak di kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan SHM No. SHM 01566 atas nama tergugat, adalah sah dan berharga untuk jaminan kepada penggugat uantuk pengembalian uang milik penggguga Rp. 351.675.000 (Tiga ratus lima puluh satu Juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)t ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); |