Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2010/PN.LTK GERSONG G. RENTA Ignasius Neong alias Sius Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2010
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2010/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1GERSONG G. RENTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ignasius Neong alias Sius[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar telah terjadi peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur yang telah terjadi pada bulan desember 2009, dimana pada saat itu korban sementara di dalam kamar kemudian pelaku datang dan masuk kedalam kamar korban dan selanjutnya pelaku membuka celana luar dan dalam yang dikenakan oleh korban lalu pelaku naik di atas tempat tidur dan menindis korban korban kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban lalu menggoyangkan naik dan turun hingga air mani /hormone pelaku keluar, kemudian air mani/hormon pelaku tersebut di tumpahkannya di luar alat kelamin korban, dan pada bulan januari 2010 pelaku melakukan perbuatan yang serupa terhadap korban dan kejadian tersebut korban merasa takut untuk melaporkan kepada kedua orang tuanya.melanggar pasal 81 (1) undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindingan anak Jo pasal 287 ayat (1) Kitab undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya