| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa FARIANUS SINA LION alias FARID bersama dengan BERNARDUS ABE PLATIN alias CUCAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan BENTO PLATIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di jalan umum dalam wilayah Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up berwarna Hitam Merk Suzuki dengan nomor polisi EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN” perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di jalan umum jurusan desa Bahinga ke desa Bandona, dalam wilayah Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur saat itu Saksi HIRONIMUS BELANG MARAN alias IRON, Saksi PETRUS PAJON SOGEN, Saksi SURI UMBU ANAGOGA HORO alias EROS, Saksi ROFINUS SANI BELANG SOGEN alias ROFIN dan Sdr. RIO MAKIN datang dari arah desa Bahinga menuju ke arah desa Bandona untuk mengantar kursi karena baru selesai acara sambut baru menggunakan mobil Pick Up berwarna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN. Ketika mobil yang dikendarai oleh para saksi sampai di Desa Bandona, mobil tersebut dihadang atau ditahan oleh Terdakwa FARIANUS SINA LION alias FARID sehingga pada saat itu Saksi IRON yang mengendarai mobil tersebut pun menghentikan kendaraan, lalu Terdakwa FARID sambil membawa kayu kukun dengan panjang sekitar 1,5 (satu setengah) meter, menanyakan kepada para saksi “kalian ini yang pesta tadi malam yang pukul kami toh ?” lalu kemudian saksi PETRUS PAJON SOGEN menjawab “kita bisa omonng baik-baik, kami tidak tahu sama sekali kejadian tadi malam” lalu Terdakwa FARIANUS SINA LION langsung mengayunkan sebatang kayu kukun yang dipegang menggunakan kedua tangan ke bagaian depan mobil lalu samping kiri dan kanan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian mengayunkan kayu kukun tersebut ke bagian samping kiri 1 (satu) kali, bagian body depan mobil tepatnya pada bagian lampu depan sebelah kiri dan kanan 2 (dua) kali hingga pecah lalu kemudian memukul kaca bagian belakang supir 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu kukun hingga pecah kemudian memegang batu dengan tangan dan melempari mobil tersebut yang mengenai badan atau body mobil sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, kemudian Sdr. BERNARDUS ABE PLATIN alias CUCAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berperan dengan memegang sebatang kayu bambu sepanjang kurang lebih 1,5 (satu setengah) meter dengan kedua tangan dan berjalan kearah depan mobil pick up milik Saksi Korban lalu mengayunkan kayu bambu tersebut kearah kaca depan mobil Pick Up milik Saksi Korban berulang kali sampai kaca tersebut pecah, kemudian Sdr. CUCAN mengambil sebuah batu dengan ukuran sekitar 2 (dua) genggaman tangan orang dewasa dan mengayunkan batu tersebut ke arah kaca bagian samping kiri, kanan hingga pecah. Kemudian Sdr. BENTO PLATIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) memegang sebuah batang kayu bambu dengan kedua tangan nya lalu mengayunkan kayu bambu tersebut kearah mobil Pick Up pada bagain belakang sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan juga pada bagian atap mobil;
- Bahwa mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi: EB 8616 CB, nomor rangka MHYESL415JJ732244, nomor mesin: G15AID1133997 tahun registrasi 2024 terdaftar atas nama Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan nomor 06844916.G;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya, mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi: EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga kehilangan fungsi dan bentuknya dan tidak dapat beroperasi untuk menjalankan bisnis angkutan antar perdesaan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya, mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi: EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN dalam keadaan rusak dimana kaca depan pecah, kaca bagian belakang pecah, body mobil bagian depan penyok dan lecet, lampu mobil bagian depan sebelah kiri serta kanan pecah, ban depan dan ban belakang sebelah kiri dalam keadaan bocor, kaca pada jendela pintu mobil sebelah kiri serta kanan pecah, kaca spion sebelah kiri serta kanan pecah dan patah, wingleth bumper sebelah kanan bawah patah dan terlepas, talang air pada pintu sebelah kanan terlepas dan rusak, karet kaca depan rusak dan hilang, karet kaca jendela pintu samping kanan rusak dan terlepas dari dudukan dan wiper kaca mobil bagian depan sebelah kanan bengkok;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya, Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.061.000 (dua belas juta enam puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa bersama para pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa FARIANUS SINA LION alias FARID bersama dengan Sdr. BERNARDUS ABE PLATIN alias CUCAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. BENTO PLATIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di jalan umum jurusan Bahinga-Bandona, dalam wilayah Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang bekerja sama melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang seluruhnya berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up berwarna Hitam Merk Suzuki dengan nomor polisi EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di jalan umum jurusan desa Bahinga ke desa Bandona, dalam wilayah Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur saat itu Saksi HIRONIMUS BELANG MARAN alias IRON, Saksi PETRUS PAJON SOGEN, Saksi SURI UMBU ANAGOGA HORO alias EROS, Saksi ROFINUS SANI BELANG SOGEN alias ROFIN dan Sdr. RIO MAKIN dengan mengendarai mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi EB 8616 CB melaju dari arah Desa Bahinga menuju Desa Bandona, melihat banyak orang yang sudah berdiri ditengah jalan, kemudian Terdakwa FARIANUS SINA LION alias FARID yang pertama kali menghadang kendaraan tersebut, kemudian meletakan sebuah batang bambu ditengah jalan untuk memalang atau menghalangi kendaraan tersebut. Setelah meletakan bambu tersebut, Terdakwa FARID mengatakan “kalian ini yang pesta tadi malam yang pukul kami toh ?” lalu dijawab oleh Saksi PETRUS PAJON SOGEN “kita bisa omong baik-baik, kami tidak tahu sama sekali kejadian tadi malam” kemudian BERNARDUS ABE PLATIN alias CUCAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang saat itu berada di samping Terdakwa FARID, sudah dalam posisi membawa sebuah batang bambu dengan panjang sekitar 1,5 (satu setengah) meter lalu berjalan ke arah depan mobil lalu melakukan pengerusakan dengan cara memegang bambu pada kedua tangan dan mengayunkan bambu tersebut ke arah kaca depan mobil secara berulang kali sampai kaca bagian depan pecah, lalu Sdr. CUCAN mengambil sebuah batu dengan ukuran sekitar 2 (dua) kepalan tangan orang dewasa lalu menggunakan batu tersebut untuk diayunkan ke arah kaca samping kiri dan kanan. Kemudian Terdakwa FARID memegang kayu kukun dengan panjang sekitar 1 (satu) meter kemudian mengayunkan kayu tersebut ke arah badan atau body mobil bagian kiri dan kanan sekitar kurang lebih 3 (tiga) kali, lalu memecahkan kaca lampu bagian depan kiri dan kanan, lalu memecahkan kaca bagian belakang sopir. Kemudian Sdr. BENTO PLATIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) memegang sebuah batang kayu bambu dengan kedua tangan nya lalu mengayunkan kayu bambu tersebut kearah mobil Pick Up pada bagain belakang sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan juga pada bagian atap mobil;
- Bahwa mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi EB 8616 CB, nomor rangka MHYESL415JJ732244, nomor mesin: G15AID1133997 tahun registrasi 2024 terdaftar atas nama Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan nomor 06844916.G;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya, mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi: EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga kehilangan fungsi dan bentuknya, dan tidak dapat beroperasi untuk menjalankan bisnis angkutan antar perdesaan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya, mobil Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan nomor polisi: EB 8616 CB milik Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN dalam keadaan rusak dimana kaca depan pecah, kaca bagian belakang pecah, body mobil bagian depan penyok dan lecet, lampu mobil bagian depan sebelah kiri serta kanan pecah, ban depan dan ban belakang sebelah kiri dalam keadaan bocor, kaca pada jendela pintu mobil sebelah kiri serta kanan pecah, kaca spion sebelah kiri serta kanan pecah dan patah, wingleth bumper sebelah kanan bawah patah dan terlepas, talang air pada pintu sebelah kanan terlepas dan rusak, karet kaca depan rusak dan hilang, karet kaca jendela pintu samping kanan rusak dan terlepas dari dudukan dan wiper kaca mobil bagian depan sebelah kanan bengkok;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ELISABETH NUNA SOGEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.061.000 (dua belas juta enam puluh satu ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |