Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Lrt 1.Rian Prana Putra, S.H
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4.JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
HERMANUS DEROSARI alias HERMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-147/N.3.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rian Prana Putra, S.H
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANUS DEROSARI alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, S.H.HERMANUS DEROSARI alias HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

PRIMAIR

 

------------ Bahwa mereka ia Terdakwa HERMANUS DEROSARI Alias HERMAN, pada Bulan November 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di rumah milik Saksi korban ROSA DALIMA FERNANDEZ dalam wilaya kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah wajan Teflon dengan pegangan wajan teflon berwarna merah berdiameter ± 24cm, 1 (satu) buah Panci berwarna hitam berdiameter ± 33cm, 1 (satu) buah Panci Stainless berwarna silver dan terdapat 2 (dua) buah pegangan Panci berwarna silver berdiameter ± 24cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna silver berdiameter ± 26cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna hitam berdiameter ± 28cm, 1 (satu) buah saringan dandang berwarna silver dengan kondisi sudah dilipat menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) buah saringan dandang berwarna silver dengan kondisi sudah dilipat menjadi 4 (empat) bagian, 1 (satu) buah pipa besi yang sudah dipotong menjadi 6 (enam) bagian dengan ukuran 1 (satu) dim dan 2 (dua) buah bodi Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost dengan dibagian depan berwarna biru dan pada bagian belakang berwarna abu-abu, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi ROSA DALIMA FERNANDEZ atau setidaknya milik orang lain selain Terdakwa atau Keluarga Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa masuk ke dalam Gudang milik Saksi korban dan melihat terdapat adanya 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) buah pegangan berwarma silver berdiameter sekitar ± 24cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna silver berdiameter ± 26cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna hitam berdiameter ± 28cm tersusun secara bertumpuk di atas meja lalu Terdakwa mengambil dan membawa menggunakan kedua tangan kiri dan kanan dengan cara merangkul dan memeluk lalu menaruh barangbarang tersebut di dalam karung berwarna putih kemudian di luar gudang tepatnya di meja dekat tempat cuci piring Terdakwa melihat 1 (satu) buah wajan Teflon berwarna hitam dengan pegangan Teflon berwarna merah berdiameter ± 24cm, kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut menggunakan tangan kanan lalu memasukan barang tersebut ke dalam karung yang telah Terdakwa siapkan di luar kemudian Terdakwa kembali dan melihat 1 (satu) buah Panci berwarna hitam berdiameter sekitar ± 33cm lalu Terdakwa mengambil dan memegang barang tersebut lalu mamasukannya ke dalam karung putih tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) buah saringan dandang yang berada di bawah meja lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah saringan dandang tersebut menggunakan tangan kanan lalu memegang dan melipat menjadi beberapa bagian, lalu memasukan 2 (dua) buah saringan tersebut ke dalam karung tersebut, kemudian Terdakwa melihat pipa besi yang berada di dekat pohon merungge kemudian Terdakwa mengambil pipa besi tersebut menggunakan tangan kanan lalu menaruh di sebuah batu lalu Terdakwa menginjak besi tersebut dengan menggunakan kaki kiri dan kanan dengan cara melompat lalu menginjak pipa besi tersebut sampai patah menjadi 6 (enam) bagian;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah saksi korban yang berada disamping sebelah kiri lalu Terdakwa menolak jendela yang dalam keadaan tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa naik dan masuk melalui jendela tersebut dan Terdakwa melihat sebuah Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost dengan dibagian depan berwarna biru dan pada bagian belakang berwarna abuabu yang berada di dalam salah satu kamar didalam rumah saksi korban tersebut yang berada di bawah lantai lalu Terdakwa mengambil Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost menggunakan tangan kiri dan kanan dengan cara mengangkat dan memeluk Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost tersebut dan menaruh di bawah jendela tempat awal Terdakwa masuk, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela tersebut, lalu Terdakwa dari luar membungkukan badan Terdakwa untuk masuk kembali ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil satu per satu Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost tersebut menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa menaruh spiker tersebut di dekat karung-karung berwarna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka pada bagian pengaturan volume ekualiser dengan cara mencungkil menggunakan pisau yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan sampai terbuka dan terlepas dari badan spiker tersebut lalu Terdakwa membakar di dekat kamar mandi untuk mengambil kawat tembaga yang terdapat di dalamnya, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyembunyikan semua karung yang berisi barang-barang tersebut di belakang rumah milik saksi korban;
  • Bahwa pada siang hari sekitar pukul 15.00. WITA melihat kondisi rumah yang sepi, kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang berisikan barangbarang yang Terdakwa ambil di dalam gudang dan di luar Gudang tepatnya di atas meja dan di bawah meja tersebut untuk dijual kepada pengepul besi tua bernama Saksi IMAM NAWAWI yang telah Terdakwa hubungi sebelumnya dan telah menunggu Terdakwa di depan jalan, kemudian setelah menjual barang-barang tersebut Terdakwa pergi dengan menggunakan ojek dan membawa karung yang berisi 2 (dua) buah bodi Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost tersebut yang Terdakwa isi di dalam karung lain berwarna putih dan sesampainya di tempat penjualan besi tua  milik Saksi SUTRISNO di Kelurahan Ekasapta,  Terdakwa menjual sisa bodi spiker tersebut di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban ROSA DALIMA FERNANDEZ untuk mengambil barangbarang tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMANUS DEROSARI Alias HERMAN tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp. 4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------------ Bahwa mereka ia Terdakwa HERMANUS DEROSARI Alias HERMAN, pada Bulan November 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di rumah milik Saksi korban ROSA DALIMA FERNANDEZ dalam wilaya kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan telah malakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah wajan Teflon dengan pegangan wajan teflon berwarna merah berdiameter ± 24cm, 1 (satu) buah Panci berwarna hitam berdiameter ± 33cm, 1 (satu) buah Panci Stainless berwarna silver dan terdapat 2 (dua) buah pegangan Panci berwarna silver berdiameter ± 24cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna silver berdiameter ± 26cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna hitam berdiameter ± 28cm, 1 (satu) buah saringan dandang berwarna silver dengan kondisi sudah dilipat menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) buah saringan dandang berwarna silver dengan kondisi sudah dilipat menjadi 4 (empat) bagian, 1 (satu) buah pipa besi yang sudah dipotong menjadi 6 (enam) bagian dengan ukuran 1 (satu) dim dan 2 (dua) buah bodi Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost dengan dibagian depan berwarna biru dan pada bagian belakang berwarna abu-abu, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi ROSA DALIMA FERNANDEZ atau setidaknya milik orang lain selain Terdakwa atau Keluarga Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa masuk ke dalam Gudang milik Saksi korban dan melihat terdapat adanya 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) buah pegangan berwarma silver berdiameter sekitar ± 24cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna silver berdiameter ± 26cm, 1 (satu) buah panci stainless berwarna silver dengan 2 (dua) pegangan berwarna hitam berdiameter ± 28cm tersusun secara bertumpuk di atas meja lalu Terdakwa mengambil dan membawa menggunakan kedua tangan kiri dan kanan dengan cara merangkul dan memeluk lalu menaruh barangbarang tersebut di dalam karung berwarna putih kemudian di luar gudang tepatnya di meja dekat tempat cuci piring Terdakwa melihat 1 (satu) buah wajan Teflon berwarna hitam dengan pegangan Teflon berwarna merah berdiameter ± 24cm, kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut menggunakan tangan kanan lalu memasukan barang tersebut ke dalam karung yang telah Terdakwa siapkan di luar kemudian Terdakwa kembali dan melihat 1 (satu) buah Panci berwarna hitam berdiameter sekitar ± 33cm lalu Terdakwa mengambil dan memegang barang tersebut lalu mamasukannya ke dalam karung putih tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) buah saringan dandang yang berada di bawah meja lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah saringan dandang tersebut menggunakan tangan kanan lalu memegang dan melipat menjadi beberapa bagian, lalu memasukan 2 (dua) buah saringan tersebut ke dalam karung tersebut, kemudian Terdakwa melihat pipa besi yang berada di dekat pohon merungge kemudian Terdakwa mengambil pipa besi tersebut menggunakan tangan kanan lalu menaruh di sebuah batu lalu Terdakwa menginjak besi tersebut dengan menggunakan kaki kiri dan kanan dengan cara melompat lalu menginjak pipa besi tersebut sampai patah menjadi 6 (enam) bagian;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah saksi korban yang berada disamping sebelah kiri lalu Terdakwa menolak jendela yang dalam keadaan tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa naik dan masuk melalui jendela tersebut dan Terdakwa melihat sebuah Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost dengan dibagian depan berwarna biru dan pada bagian belakang berwarna abuabu yang berada di dalam salah satu kamar didalam rumah saksi korban tersebut yang berada di bawah lantai lalu Terdakwa mengambil Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost menggunakan tangan kiri dan kanan dengan cara mengangkat dan memeluk Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost tersebut dan menaruh di bawah jendela tempat awal Terdakwa masuk, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela tersebut, lalu Terdakwa dari luar membungkukan badan Terdakwa untuk masuk kembali ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil satu per satu Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost tersebut menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa menaruh spiker tersebut di dekat karung-karung berwarna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka pada bagian pengaturan volume ekualiser dengan cara mencungkil menggunakan pisau yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan sampai terbuka dan terlepas dari badan spiker tersebut lalu Terdakwa membakar di dekat kamar mandi untuk mengambil kawat tembaga yang terdapat di dalamnya, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyembunyikan semua karung yang berisi barang-barang tersebut di belakang rumah milik saksi korban;
  • Bahwa pada siang hari sekitar pukul 15.00. WITA melihat kondisi rumah yang sepi, kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang berisikan barangbarang yang Terdakwa ambil di dalam gudang dan di luar Gudang tepatnya di atas meja dan di bawah meja tersebut untuk dijual kepada pengepul besi tua bernama Saksi IMAM NAWAWI yang telah Terdakwa hubungi sebelumnya dan telah menunggu Terdakwa di depan jalan, kemudian setelah menjual barang-barang tersebut Terdakwa pergi dengan menggunakan ojek dan membawa karung yang berisi 2 (dua) buah bodi Spiker Tape Compo Polytron Dynamic Bass Bost tersebut yang Terdakwa isi di dalam karung lain berwarna putih dan sesampainya di tempat penjualan besi tua  milik Saksi SUTRISNO di Kelurahan Ekasapta, Terdakwa menjual sisa bodi spiker tersebut di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban ROSA DALIMA FERNANDEZ untuk mengambil barangbarang tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMANUS DEROSARI Alias HERMAN tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp. 4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya