Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Petrus Marianus Koten
2.Patrisia Yustina Atun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Petrus Marianus Koten
2Patrisia Yustina Atun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama MARIA MARGARET RISMA BOTA KOTEN lahir di LARANTUKA  pada tanggal 13 April 2023, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak PETRUS MARIANUS KOTEN dan Ibu PATRISIA YUSTINA ATUN, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-15122025-0021 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Desember 2025;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama MARIA MARGARET RISMA BOTA KOTEN di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-15122025-0021 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak