Petitum |
- Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum bahwa Bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh Terguggat yang berisi nilai nominal pinjaman dan jangka waktu pengembalian adalah sah menurut hukum
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat yaitu :
- Pokok Pinjaman sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah)
- Bunga pinjaman sebesar 30% per bulan dari pokok pinjaman terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp.576.000.000.- (limaratu tujuh puluh enam juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat serta harta benda tidak bergerak milik Tergugat lainnya yang dijadikan sebagai jaminan
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.- (limaratus ribu rupiah) perhari setiap setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. |