Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Lrt MARIA ANDRIANI LEIMENA MARTINA RISALOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 18 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA ANDRIANI LEIMENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHMARIA ANDRIANI LEIMENA
Tergugat
NoNama
1MARTINA RISALOY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa Bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh Terguggat yang berisi nilai nominal pinjaman dan jangka waktu pengembalian adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat yaitu :
    1. Pokok Pinjaman sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah)
    2. Bunga pinjaman sebesar 30% per bulan dari pokok pinjaman terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp.576.000.000.- (limaratu tujuh puluh enam juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat serta harta benda  tidak bergerak milik Tergugat lainnya yang dijadikan sebagai jaminan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.- (limaratus ribu rupiah) perhari setiap setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Dan Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak