Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2020/PN Lrt 1.RICHARDUS RICKY LEO
2.ELISABETH F. KERAF
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA USAHA DANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2020/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICHARDUS RICKY LEO
2ELISABETH F. KERAF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernadus Bolo Platin, S.H.RICHARDUS RICKY LEO
2Bernadus Bolo Platin, S.H.ELISABETH F. KERAF
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA USAHA DANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOSEPH P. DATON, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA USAHA DANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan pelawan untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang baik dan benar

3. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 340 m2 berupa sertifikat hak milik

    Nomor 37. Kelurahan Sarotari Timur dan bangunan rumah permanen yang terletak di   

    Kelurahan Sarotari Timur Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan batas-

    batasnya :  

    Utara    : F.K. Korohama  

    Selatan : Lorong

    Timur    : Lorong

    Barat    : Yustina Da Gomes

    adalah jaminan kredit yang masih milik pelawan.

4. Menyatakan bahwa surat permohonan eksekusi tertanggal 29 Oktober 2019 yang diajukan

    oleh terlawan tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan undang-undang.

5. Menyatakan bahwa penetapan sita eksekusi (Executorial Beslag) pada hari senin tanggal 20

    April 2020 yang diletakan oleh pengadilan negeri larantuka Nomor 8/Pdt.Eks/2019/PN.Lrt

    tanggal 31 Maret 2020 adalah tidak sah.

6. Memerintahkan juru sita/juru sita pengganti pada pengadilan negeri larantuka untuk

    mengangkat penetapan sita eksekusi (Executorial Beslag) yang telah diletakan terhadap tanah

    dan bangunan tersebut.

7. Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika pengadilan negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum

(ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak