Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Lrt I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. 1.PETRUS LAGA KELEN
2.GREGORIUS RATU KELEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 255/N.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS LAGA KELEN[Penahanan]
2GREGORIUS RATU KELEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHPETRUS LAGA KELEN
2Agnes Somi Hurint, SHGREGORIUS RATU KELEN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN Alias PIT bersama-sama dengan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN Alias GORIS, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Halaman Rumah Saudari SISILIA MOTOK NITIT dalam wilayah Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yakni YOHANES BULET KOTEN, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT dan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS sedang mengikuti acara tos kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan sepak bola dalam wilayah Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur dan sementara sedang berlangsung acara tos kenegaraan tersebut tibatiba Kepala Desa yakni Saksi HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI (Penuntutan perkara terpisah) bersama dengan anggota Babinsa yang bernama Pak BERE dan Saudara BENEDIKTUS HODA KELEN mengambil sepeda motor dengan tergesahgesah. Melihat hal tersebut Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT bertanya kepada Kepala Desa yakni Saksi HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI dengan mengatakan “Pergi ke mana ini?” dan saat itu dijawab Kepala Desa pergi ke Dusun IV, karena di bawah ada warga yang mengancam Kepala Dusunnya, mendengar penyampaian Kepala Desa tersebut Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT ikut bersama dengan Kepala Desa ke Rumah Saksi Korban sedangkan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS dibonceng oleh Saudara YULIUS LAI KOTEN menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi korban dan ketika sampai di rumah Saksi korban YOHANES BULET KOTEN alias ROBIN, Terdakwa I melihat Saksi Korban sedang duduk di halaman rumah kemudian Terdakwa I langsung mendekati ke arah Saksi Korban  lalu menanyakan “KENAPA KAU MENGANCAM BAPAK KADUS, SIAPA LAGI YANG MAU KAU DENGAR KALAU KADUS SAJA ENGKO MELAWAN” dan setelah itu Terdakwa I melakukan kekerasan terhadap saksi korban menggunakan telapak tangan kanan menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian diikuti oleh Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai Pipi kiri saksi Korban dan memukul saksi korban dengan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan saksi korban, kemudian semakin banyak orang yang mulai berdatangan lalu Kepala Desa sempat menginterogasi Saksi Korban dengan menanyakan “KAU BUKA LAGU BENGA OLA ATAU DANA ITU KAU KIRA SAYA MAKAN UANG DESA KAH?” dan setelah menanyakan pertanyaan tersebut Kepala Desa Saksi HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI langsung melakukan kekerasan dengan cara menampar Saksi Korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian pipi kanan Saksi Korban;
  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT, Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS melakukan kekerasan bersamasama terhadap saksi korban dilakukan di tempat umum yang disaksikan atau dilihat oleh orang banyak serta dampak dari perbuatan Para Terdakwa dapat mengganggu ketertiban umum;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN dan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN, Saksi Korban YOHANES BULET KOTEN mengalami luka lecet di daerah telinga kanan perdarahan aktif, luka lecet di daerah hidung bagian kanan perdarahan aktif, luka lecet di bibir dalam bagian bawah perdarahan aktif dan memar di daerah dahi kiri dan dahi kanan bagian depan sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: RSUD.16/41/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Yosephina P.B Tapowolo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar:

  • Tampak luka lecet di daerah samping telinga kanan ± 5cm, perdarahan aktif (-);
  • Tampak luka lecet di daerah hidung bagian kanan ± 4cm, perdarahan aktif (-);
  • Tampak luka lecet di daerah bibir dalam bagian bawah ± 2cm, perdarahan aktif (-);
  • Tampak memar di daerah dahi kir dan dahi bagian depan.

Kesimpulan:

Luka termasuk luka ringan, tidak mengganggu aktivitas.

 

--------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa mereka Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN Alias PIT secara bersama-sama dengan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN Alias GORIS, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Halaman Rumah Saudari SISILIA MOTOK NITIT dalam wilayah Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban yakni YOHANES BULET KOTEN, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT dan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS sedang mengikuti acara tos kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan sepak bola dalam wilayah Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur dan sementara sedang berlangsung acara tos kenegaraan tersebut tibatiba Kepala Desa yakni Saksi HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI bersama dengan anggota Babinsa yang bernama Pak BERE dan Saudara BENEDIKTUS HODA KELEN mengambil sepeda motor dengan tergesah-gesah. Melihat hal tersebut Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT bertanya kepada Kepala Desa yakni Saksi HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI (Penuntutan perkara terpisah) dengan mengatakan “Pergi ke mana ini?” dan saat itu dijawab Kepala Desa pergi ke Dusun IV, karena di bawah ada warga yang mengancam Kepala Dusunnya, mendengar penyampaian Kepala Desa tersebut Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN alias PIT ikut bersama dengan Kepala Desa ke Rumah Saksi Korban sedangkan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS dibonceng oleh Saudara YULIUS LAI KOTEN menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi korban  dan ketika sampai di rumah Saksi korban YOHANES BULET KOTEN alias ROBIN, Terdakwa I melihat Saksi Korban sedang duduk di halaman rumah kemudian Terdakwa I langsung mendekati ke arah Saksi Korban  lalu menanyakan “KENAPA KAU MENGANCAM BAPAK KADUS, SIAPA LAGI YANG MAU KAU DENGAR KALAU KADUS SAJA ENGKO MELAWAN” dan setelah itu Terdakwa I langsung menganiaya Saksi Korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri Saksi Korban, kemudian diikuti oleh Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN alias GORIS dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai Pipi kiri saksi Korban dan menganiaya Saksi Korban dengan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (Satu) kali mengenai pipi kanan saksi korban, kemudian semakin banyak orang yang mulai berdatangan lalu Kepala Desa sempat menginterogasi Saksi Korban dengan menanyakan “KAU BUKA LAGU BENGA OLA ATAU DANA ITU KAU KIRA SAYA MAKAN UANG DESA KAH?” dan setelah menanyakan pertanyaan tersebut Kepala Desa Saksi HIRONIMUS RAGA ARAN alias HERI langsung menampar Saksi Korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian pipi kanan Saksi Korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PETRUS LAGA KELEN dan Terdakwa II GREGORIUS RATU KELEN, Saksi Korban YOHANES BULET KOTEN mengalami luka lecet di daerah telinga kanan perdarahan aktif, luka lecet di daerah hidung bagian kanan perdarahan aktif, luka lecet di bibir dalam bagian bawah perdarahan aktif dan memar di daerah dahi kiri dan dahi kanan bagian depan sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: RSUD.16/41/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Yosephina P.B Tapowolo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar:

  • Tampak luka lecet di daerah samping telinga kanan ± 5cm, perdarahan aktif (-);
  • Tampak luka lecet di daerah hidung bagian kanan ± 4cm, perdarahan aktif (-);
  • Tampak luka lecet di daerah bibir dalam bagian bawah ± 2cm, perdarahan aktif (-);
  • Tampak memar di daerah dahi kir dan dahi bagian depan.

Kesimpulan:

Luka termasuk luka ringan, tidak mengganggu aktivitas.

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya