Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Lrt |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | KAROLUS TOLEK WERUING | 2 | HENDRIKUS PULO WERUING | 3 | Benediktus Blero Weruing | 4 | Yohana Bota Weruing |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bernadus Bolo Platin, S.H. | KAROLUS TOLEK WERUING | 2 | Bernadus Bolo Platin, S.H. | HENDRIKUS PULO WERUING | 3 | Bernadus Bolo Platin, S.H. | Benediktus Blero Weruing | 4 | Bernadus Bolo Platin, S.H. | Yohana Bota Weruing |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARTINA BELAONG SOGEN | 2 | MARIA IMAKULATA WERUING | 3 | YOHANES JIMI WERUING | 4 | YOSEPH SUBANG WERUING |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Leo Lata Open, SH | MARTINA BELAONG SOGEN | 2 | Leo Lata Open, SH | MARIA IMAKULATA WERUING | 3 | Leo Lata Open, SH | YOHANES JIMI WERUING | 4 | Leo Lata Open, SH | YOSEPH SUBANG WERUING | 5 | Leo Lata Open, SH | YAKOBUS SANI WERUING | 6 | Leo Lata Open, SH | AGUSTINUS KEWERAK WERUING | 7 | Aldri Dalton Ndolu, S.H. | MARTINA BELAONG SOGEN | 8 | Aldri Dalton Ndolu, S.H. | MARIA IMAKULATA WERUING | 9 | Aldri Dalton Ndolu, S.H. | YOHANES JIMI WERUING | 10 | Aldri Dalton Ndolu, S.H. | YOSEPH SUBANG WERUING | 11 | Aldri Dalton Ndolu, S.H. | YAKOBUS SANI WERUING | 12 | Aldri Dalton Ndolu, S.H. | AGUSTINUS KEWERAK WERUING |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
-
- Menyatakan hukum bahwa para penggugat adalah ahliwaris sah turunan dari Almahrum YOHANES SANI dan para Tergugat adalah selaku ahliwaris sah turunan dari URBANUS OLA WERUING bersama – sama menjadi ahli waris dari almahrumah MARTHA ONGO.
-
- Perubahan pada petitium point 2 (dua ) menjadi :
-
- Menyatakan hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris sah turunan dari almahrum YOHANES SANI dan para Tergugat adalah selaku ahli waris sah /ahli waris pengganti turunan dari URBANUS OLA WERUING bersama – sama menjadi ahli waris dari almahrumah MARTHA ONGO.
- Demikianlah perubahan gugatan yang kami sampaikan atas bantuan Bapak majelis Hakim sebelumnya kami ucapkan limpah terima kasih.
-
- Menyatakan hukum bahwa objek tanah yang diatasnya berdiri dua (2) bangunan rumah tinggal berdasarkan sertifikat hak milik No 47 / Desa Tuakepa atas nama URBANUS OLA WERUING yang terletak di desa Tuakepa, kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur dengan batas – batasnya sebagai berikut :
- U T A R A : Adam Doweng Tukan
- S E L A T A N : Jalan
- B A R A T : Dominikus Doweng Wruin.
- T I M U R : Elisabeth Ene Wruin
- Adalah Harta warisan milik bersama diantara para ahli waris para penggugat dan para Tergugat.
- Menyatakan bahwa tindakan secara sepihak dari PARA TERGUGAT yang telah menguasai harta warisan berupa sebidang tanah dan 2 (dua) bangunan rumah tinggal tanpa persetujuan ataupun seijin terlebih dahulu dari para penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan boedel waris yang mereka kuasai kepada para ahli waris lainnya untuk selanjutnya dibagi diantara para ahli waris tersebut menurut pembagian warisan yang berlaku untuk mereka.
-
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI serta barang siapa yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang diatasnya berdiri 2(dua ) bangunan rumah tinggal tersebut merupahkan satu kesatuan yang sekarang dikuasai dan ditempati sendiri oleh para TERGUGAT yang terletak di desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, dengan luas 707 M2 kepada para penggugat untuk dilakukan pembagian diantara para ahliwaris yaitu rumah yang dibangun oleh alm YOHANES SANI adalah milik dari para penggugat dan rumah yang dibangun oleh alm URBANUS OLA WERUING adalah milik dari para Tergugat dengan meminta bantuan Jasa Notaris melakukan pembagian menurut bagian dan kedudukannya masing – masing .
- Menyatakan hukum Sertifikat hak milik Nomor 47 / desa Tuakepa, atas nama URBANUS OLA WERUING adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik Nomor 47 / desa Tuakepa .
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslang) atas tanah objek sengketa tersebut.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada para penggugat sebesar Rp 1,166.550.000. (satu miliar seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) masing – masing sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini kepada para penggugat .
- Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Beij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menyatakan perlawanan (Verset), Banding, kasasi, ataupun upaya hukum yang lain.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- ATAU jika Pengadilan Negeri Larantuka berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex aequo Et bono ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |