| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2016/PN lrt | MARIA BAHI, ST | Kepala Kejaksaan Negeri Flotim | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Nov. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2016/PN lrt | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Nov. 2016 | ||||
| Nomor Surat | 03/Praperadilan/XI/2016 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | TUNTUTAN : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Termohon Nomor Print-04/P.3/16/Fd.1/10/2016, tanggal 03 Oktober 2016 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-08/P.3/Fd.1/10/2016,tanggal 14 Oktober 2016 atas namatersangka MARIA BAHI,ST (Pemohon), TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT ; 3. Memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo ; 4. Memerintahkan agar Pemohon dilepaskan dari Tahanan Demi Hukum ; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan,harkat serta martabat Pemohon, dengan mengajukan Permohonan maaf melalui media cetak sebanyak 2 kali seminggu dalam waktu sebulan ; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh l;ima juta rupiah), setelah Putusan Praperadilan ini dijatuhkan ; 7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaa ang timbul sehubungan dengan perkara ini ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
