Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Kresensius Gala Ama
2.Selviana Wulang Wuran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kresensius Gala Ama
2Selviana Wulang Wuran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Anneta Gabriela Buka Pati, Lahir di Flores Timur pada tanggal 17 bulan April tahun 2023, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Kresensius Gala Ama dan ibu Selviana Wulang Wuran, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-02022026-0016 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 02 bulan Februari Tahun 2026

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Anneta Gabriela Buka Pati di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-02022026-0016    pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak