| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.274.810.461,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.227.996.598,- (DUA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.46.813.863,- (EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TIGA BELAS RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 817 yang terletak di Desa/Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atas nama Yohanes Ribu Maran. |