| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus/2026/PN Lrt | 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH 2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 3.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 4.DONI ALDILA RASYID, S.H. 5.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H. 6.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. |
1.CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES 2.HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2026/PN Lrt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-660/N.3.16/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA -------Bahwa mereka Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES dan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 20.10 WITA atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Laut Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa I VARES) mengajak Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN (Selanjutnya disebut Terdakwa II SABRAN) patungan untuk membeli Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Terdakwa I VARES memesan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut melalui aplikasi pesan Direct Message Instagram dengan menggunakan handphone merk OPPO A18 warna hitam. Lalu Terdakwa I VARES menghubungi akun Instagram SARJEJE untuk memesan 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja, namun oleh karena pada akun Instagram SARJEJE tidak ada barang tersebut sehingga akun Instagram SARJEJE tersebut menyarankan untuk membeli di akun Instagram 9R33NFOX. Selanjutnya Terdakwa I VARES menghubungi akun Instagram 9R33NFOX untuk memesan 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) plastik klip bening dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) menggunakan Barcode Qris yang dikirimkan oleh akun Instagram 9R33NFOX. Setelah uang dikirimkan, akun Instagram 9R33NFOX memberi petunjuk bahwa 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut ditaruh di dalam tanah di pinggir jalan umum Desa Lamawuran dalam wilayah Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur kemudian di beri tanda dengan batu. Selanjutnya Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN mengambil paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut yang telah di beri petunjuk sebelumnya. Lalu Terdakwa I VARES memberi paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada Terdakwa II SABRAN untuk menyimpannya. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 Sdr. RAYEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi Terdakwa I VARES melalui aplikasi pesan WhatsApp, dimana Sdr. RAYEN memesan 5 (lima) paket Narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp.500.0000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I VARES. Kemudian Terdakwa I VARES kembali menghubungi akun Instagram 9R33NFOX melalui aplikasi pesan Direct Message Instagram untuk memesan 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) plastik klip bening dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) menggunakan Barcode Qris yang dikirimkan oleh akun Instagram 9R33NFOX. Setelah uang dikirimkan, akun Instagram 9R33NFOX memberi petunjuk bahwa 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut ditaruh di dalam tanah di pinggir jalan umum Desa Lamawuran dalam wilayah Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur kemudian di beri tanda dengan batu. Selanjutnya Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN mengambil paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut yang telah di beri petunjuk sebelumnya. Lalu Terdakwa I VARES memberi paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada Terdakwa II SABRAN untuk disimpan. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 Terdakwa I VARES menghubungi Sdr. RAYEN melalui aplikasi pesan WhatsApp menanyakan keberadaan Sdr. RAYEN, dimana Sdr. RAYEN menjawab bahwa ia sedang berada di Larantuka untuk mengikuti perayaan Paskah. Lalu Terdakwa I VARES menyampaikan bahwa ia bersama dengan Terdakwa II SABRAN juga akan ke Larantuka, oleh karena itu Sdr. RAYEN menyampaikan untuk membawa paket Narkotika golongan I jenis ganja yang telah ia pesan sebelumnya untuk di bawa ke Larantuka. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN berangkat dari Adonara menuju Pelabuhan Tobilota untuk menyebrang ke Pelabuhan Larantuka. Sesampainya di pelabuhan Tobilota Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN membagi paket tersebut, dimana Terdakwa I VARES memegang 1 (satu) paket besar Narkotika golongan I jenis ganja yang di dalamnya ada 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja, sedangkan Terdakwa II SABRAN memegang 3 (tiga) paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja. Setelah membagi paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN langsung menyebrang dari Pelabuhan Tobilota menuju ke Pelabuhan Larantuka. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA anggota dari Sat Res Narkoba Polres Flores Timur yaitu Saksi RAMLI BAPA GELAK Alias RAMLI (Selanjutnya disebut sebagai Saksi RAMLI) dan Saksi FAJAR ABDULAH Alias FAJAR (Selanjutnya disebut sebagai Saksi FAJAR) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika golongan I jenis ganja dari Adonara tujuan ke Larantuka. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi RAMLI dan Saksi FAJAR beserta anggota kepolisian lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Flores Timur langsung menuju ke Pelabuhan Laut Larantuka dalam wilayah Keluarahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Larantuka setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal-kapal yang bersandar sekitar pukul 20.10 WITA Saksi RAMLI dan Saksi FAJAR mendapatkan 1 (satu) kapal yang bersandar ke Pelabuhan Larantuka sebelah timur lalu mengamankan Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN ke POS Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) Larantuka lalu memanggil Saksi MUHAMAD SYABAN RATULOLY Alias JASS (Selanjutnya disebut sebagai Saksi JASS) untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong depan Sweeter milik Terdakwa I VARES terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja selanjutnya pada Terdakwa II SABRAN di temukan di dalam kantong celana bagian kiri depan terdapat 3 (tiga) plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, setelah itu Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Flores Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Kepolisian Resor Flores Timur, tertanggal 09 April 2026 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis Ganja berupa 4 (empat) plastik klip bening di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh EDY PURNOMO WIJAYANTO, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Flores Timur, disaksikan oleh FRANSISKUS T. REBONG dan CHRISTIAN ALVARES TOKAN, diperoleh hasil sebagai berikut:
Berat Kotor = 6,4725 gram Berat Bersih = 5,6092 gram Uji BPOM = 0,5013 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 5,1078 gram
Berat Kotor = 1,7741 gram Berat Bersih = 1,5664 gram Uji BPOM = 0,5008 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 1,0656 gram
Berat Kotor = 1,0348 gram Berat Bersih = 0,8313 gram Uji BPOM = 0,3274 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 0,5039 gram
Berat Kotor = 0,8674 gram Berat Bersih = 0,6666 gram Uji BPOM = 0,5012 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 0,1648 gram Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0006 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5013 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 1) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0007 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5008 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 2) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0008 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5039 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 3) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0005 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5012 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 4) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
------Perbuatan Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES dan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa mereka Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES dan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 20.10 WITA atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Laut Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES selanjutnya disebut dengan Terdakwa I VARES mengajak Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN selanjutnya disebut Terdakwa II SABRAN patungan untuk membeli Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Terdakwa I VARES memesan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut melalui aplikasi pesan Direct Message Instagram dengan menggunakan handphone merk OPPO A18 warna hitam. Lalu Terdakwa I VARES menghubungi akun Instagram SARJEJE untuk memesan 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja, namun di karenakan pada akun Instagram SARJEJE tidak ada barang tersebut sehingga akun Instagram SARJEJE tersebut menyarankan untuk membeli di akun Instagram 9R33NFOX. Selanjutnya Terdakwa I VARES menghubungi akun Instagram 9R33NFOX untuk memesan 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) plastik klip bening dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) menggunakan Barcode Qris yang dikirimkan oleh akun Instagram 9R33NFOX. Setelah uang dikirimkan, akun Instagram 9R33NFOX memberi petunjuk bahwa 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut ditaruh di dalam tanah di pinggir jalan umum Desa Lamawuran dalam wilayah Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur kemudian di beri tanda dengan batu. Selanjutnya Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN mengambil paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut yang telah di beri petunjuk sebelumnya. Lalu Terdakwa I VARES memberi paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada Terdakwa II SABRAN untuk disimpan. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 Sdr. RAYEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi Terdakwa I VARES melalui aplikasi pesan WhatsApp, dimana Sdr. RAYEN memesan 5 (lima) paket Narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp.500.0000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I VARES. Kemudian Terdakwa I VARES kembali menghubungi akun Instagram 9R33NFOX melalui aplikasi pesan Direct Message Instagram untuk memesan 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) plastik klip bening dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) menggunakan Barcode Qris yang dikirimkan oleh akun Instagram 9R33NFOX. Setelah uang dikirimkan, akun Instagram 9R33NFOX memberi petunjuk bahwa 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut ditaruh di dalam tanah di pinggir jalan umum Desa Lamawuran dalam wilayah Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur kemudian di beri tanda dengan batu. Selanjutnya Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN mengambil paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut yang telah di beri petunjuk sebelumnya. Lalu Terdakwa I VARES memberi paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada Terdakwa II SABRAN untuk disimpan. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 Terdakwa I VARES menghubungi Sdr. RAYEN melalui aplikasi pesan WhatsApp menanyakan keberadaan Sdr. RAYEN, dimana Sdr. RAYEN menjawab bahwa ia sedang berada di Larantuka untuk mengikuti perayaan Paskah. Lalu Terdakwa I VARES menyampaikan bahwa ia bersama dengan Terdakwa II SABRAN juga akan ke Larantuka, oleh karena itu Sdr. RAYEN menyampaikan untuk membawa paket Narkotika golongan I jenis ganja yang telah ia pesan sebelumnya untuk di bawa ke Larantuka. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN berangkat dari Adonara menuju Pelabuhan Tobilota untuk menyebrang ke Pelabuhan Larantuka, sesampainya di pelabuhan Tobilota Terdakwa I dan Terdakwa II membagi paket tersebut, dimana Terdakwa I VARES memegang 1 (satu) paket besar Narkotika golongan I jenis ganja yang di dalamnya ada 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja, sedangkan Terdakwa II SABRAN memegang 3 (tiga) paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja. Setelah membagi paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menyebrang dari Pelabuhan Tobilota menuju ke Pelabuhan Larantuka. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA anggota dari Sat Res Narkoba Polres Flores Timur yaitu Saksi RAMLI BAPA GELAK Alias RAMLI (Selanjutnya disebut sebagai Saksi RAMLI) dan Saksi FAJAR ABDULAH Alias FAJAR (Selanjutnya disebut sebagai Saksi FAJAR) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika golongan I jenis ganja dari Adonara tujuan ke Larantuka. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi RAMLI dan Saksi FAJAR beserta anggota kepolisian lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Flores Timur langsung menuju ke Pelabuhan Laut Larantuka dalam wilayah Keluarahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Larantuka setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal-kapal yang bersandar sekitar pukul 20.10 WITA Saksi RAMLI dan Saksi FAJAR mendapatkan 1 (satu) kapal yang bersandar ke Pelabuhan Larantuka sebelah timur lalu mengamankan Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN ke POS Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) Larantuka lalu memanggil Saksi MUHAMAD SYABAN RATULOLY Alias JASS (Selanjutnya disebut sebagai Saksi JASS) untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong depan Sweeter milik Terdakwa I VARES terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja selanjutnya pada Terdakwa II SABRAN di temukan di dalam kantong celana bagian kiri depan terdapat 3 (tiga) plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Flores Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Kepolisian Resor Flores Timur, tertanggal 09 April 2026 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis Ganja berupa 4 (empat) plastik klip bening di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh EDY PURNOMO WIJAYANTO, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Flores Timur, disaksikan oleh FRANSISKUS T. REBONG dan CHRISTIAN ALVARES TOKAN, diperoleh hasil sebagai berikut:
Berat Kotor = 6,4725 gram Berat Bersih = 5,6092 gram Uji BPOM = 0,5013 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 5,1078 gram
Berat Kotor = 1,7741 gram Berat Bersih = 1,5664 gram Uji BPOM = 0,5008 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 1,0656 gram
Berat Kotor = 1,0348 gram Berat Bersih = 0,8313 gram Uji BPOM = 0,3274 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 0,5039 gram
Berat Kotor = 0,8674 gram Berat Bersih = 0,6666 gram Uji BPOM = 0,5012 gram Sisa Berat Bersih di Persidangan = 0,1648 gram Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0006 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5013 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 1) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0007 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5008 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 2) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0008 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5039 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 3) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Nomor: LHU.108.K.05.16.26.0005 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Etni Ira Risva Banunu, S.Si, selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi Rajangan kering berwana coklat Berat sampel diterima BPOM Netto 0,5012 gram (Barang Bukti yang diberi Nomor 4) dengan kesimpulan sebagai berikut:-- Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Ganja Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
------Perbuatan Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES dan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
ATAU
KETIGA -------Bahwa mereka Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES dan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu tempat tertentu masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di dalam kamar milik Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN dalam wilayah Dusun Gata Miten, Desa Pepageka, Kecamatan Klubagolit, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap penyalahguna Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES selanjutnya disebut Terdakwa I VARES bersama dengan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN selanjutnya disebut dengan Terdakwa II SABRAN membeli 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis Ganja seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara patungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang. Kemudian membeli dengan cara menghubungi akun Instagram 9R33NFOX melalui aplikasi pesan DM instagram. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di dalam kamar milik Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN dalam wilayah Dusun Gata Miten, Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur. Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN menggunakan atau memakai Narkotika jenis Ganja yang telah mereka beli pada hari Selasa tanggal 31 maret 2026. Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN menggunakan atau memakai Narkotika jenis Ganja dengan cara 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan ganja kemudian Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN linting atau bungkus menggunakan kertas rokok. Lalu Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN oleskan lintingan tersebut menggunakan kecap (bumbu masakan) pada bagian luar kertas rokok yang sudah di linting. Kemudian Terdakwa I VARES dan Terdakwa II SABRAN pakai dengan cara di bakar ujung lintingan tersebut lalu menghisapnya secara bergantian. Terdakwa I VARES hisap sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa II SABRAN hisap sebanyak 3 (tiga) kali dan seterusnya bergantian hingga habis. Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Terdakwa atas nama CHRISTIAN ALVARES TOKAN tanggal 02 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan Narkoba dengan hasil Pemeriksaan Positif Tetrahydrocabinol (THC). Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Terdakwa atas nama HENDRIKUS HARAK AMA tanggal 02 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan Narkoba dengan hasil Pemeriksaan Positif Tetrahydrocabinol (THC). Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
------Perbuatan Terdakwa I CHRISTIAN ALVARES TOKAN Alias VARES dan Terdakwa II HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
