Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Lrt 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2.Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
3.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
5.JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
4.FIDELIS BEGU alias BEGU
5.KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS
6.ANTONIUS RAYA alias ANTON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/N.3.16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
3MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
4TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
5JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIDELIS BEGU alias BEGU[Penahanan]
2KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS[Penahanan]
3ANTONIUS RAYA alias ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hairun Hery Tokan, S.H.FIDELIS BEGU alias BEGU
2Hairun Hery Tokan, S.H.KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS
3Hairun Hery Tokan, S.H.ANTONIUS RAYA alias ANTON
4PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.FIDELIS BEGU alias BEGU
5PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.KORNELIUS RATU alias YULIUS KAROKO alias LIUS
6PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.ANTONIUS RAYA alias ANTON
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

Primair  

 Bahwa mereka Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU, Terdakwa II KORNELIS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON bersama-sama dengan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA dan saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing dilakukan penuntutan perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat dirumah bapak Dominikus Demo dan sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur dan sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di kebun milik Alm. Petrus Ola Kia Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS bersama dengan Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang kerumah Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dengan menyampaikan kepada Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saudara DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO menelponnya menyampaikan bahwa korban DAMIANUS ARKIAN sedang berada dirumahnya, kemudian Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama dengan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO dan sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II melihat korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA berada didalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO Alias DEMO dan sedang duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II masuk kedalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Terdakwa I melewati pintu depan kemudian saat masuk kedalam rumah dimana korban memberontak dan tidak mau ditangkap oleh kedua Terdakwa sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dan Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dengan mengatakan ”engko tolong pegang salah satu kaki belakang, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan. Setelah menangkap korban, Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa korban keluar dari dalam rumah dan saat didepan rumah tersebut korban memberontak sehingga Terdakwa I membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Terdakwa II ANTONIUS RAYA Alias ANTON berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Terdakwa I mengikatkan tali tersebut ke korban dan kemudian datang Terdakwa III  membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Terdakwa III menghampiri korban lalu Terdakwa III menampar bagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa III mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya yang dibantu oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya datang saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN Alias ANDI membantu membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu korban sedangkan 2 (dua) orang lagi memegang pada bagian kaki korban. Setelah korban dalam kondisi terikat pada kedua tangan dan kedua kakinya kemudian korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking oleh para Terdakwa yang dalam perjalanan Terdakwa I kembali kerumahnya untuk mengganti pakaian dengan pakaian Linmas, selanjutnya Terdakwa I menuju ke kantor Desa Klukeng Nuking dan sesampainya di kantor Desa Terdakwa I melihat korban berada dihalaman kantor Desa tersebut dalam kondisi korban diikat kedua tangan dan kedua kakinya yang pada saat itu Terdakwa I melihat pelaku lainnya yakni saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER (Penuntutan perkara terpisah), Terdakwa III, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) melakukan memukulan terhadap korban secara bergantian selanjutnya Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE yang juga adalah anggota Linmas mendapatkan informasi dari warga kalau ada barang korban yang tertinggal dirumah ibu SINTA sehingga Terdakwa I dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menuju kerumah ibu SINTA dan bertemu dengan ibu SINTA kemudian ibu SINTA menyampaikan kepada Terdakwa I serta saksi LAURENSIUS LAWA bahwa parang yang dibawa korban ada tertinggal dirumah kemudian parang tersebut dibawa ke kantor Desa Klukeng Nuking lalu saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU melihat parang tersebut dan mengatakan itu parang miliknya, kemudian parang tersebut di taruh didalam kantor Desa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III bersama pelaku lainnya di kantor Desa Klukeng Nuking menjaga korban di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “saya tidak tahu”, sehingga saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE langsung menampar korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, setelah saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menampar korban lalu saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “Handphone yang kau curi dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Terdakwa II langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Terdakwa II menampar korban lalu datang saksi KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban dan merasa kesal dengan korban sehingga saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan korban, setelah itu saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON  mendekati korban dan bertanya kepada korban mengatakan “Handphone yang kau curi selama ini ada dimana” lalu korban menjawab “saya tidak curi”, mendengar hal tersebut Terdakwa III langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, kemudian merasa tidak puas Terdakwa III kembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, karena Terdakwa III merasa belum puas Terdakwa III mengambil sendal yang digunakannya dan langsung menampar korban menggunakan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah sebelah kiri korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar dan membawa kayu damar tersebut saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mendekati korban dan langsung memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa, selanjutnya Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON kembali mendekati korban dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban.

 

  • Bahwa setelah sekitar 10 (sepuluh) menit saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor Desa, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan panjang sekitar 50 cm, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

  • Bahwa pada pukul 09.00 Wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor Desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban serta memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling ditanah, selanjutnya korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang air yang dilipat menjadi dua beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban. Sekitar 1 (satu) jam korban dibiarkan dihalaman kantor Desa tanpa diberi minum dan makan selanjutnya Terdakwa I melihat ada yang membawa korban kedalam kantor Desa dengan cara mengangkat korban, kemudian tali yang diikat dikaki korban dibuka lalu anggota TNI yakni Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN bertanya kepada korban “HP yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana, lalu korban menjawab “ada dikali..”, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bersama saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) bersama Terdakwa II, dan saksi YOSEP LEWO serta Babinsa menuju ke sungai untuk mencari Handphone yang disembunyikan menurut pengakuan korban dan Terdakwa I tetap tinggal di kantor Desa.

 

  • Bahwa pada pukul 13.30 Wita korban dibawa oleh saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri dan jatuh ditanah, selanjutnnya datang warga beserta Babinsa yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Terdakwa III datang menghampiri korban lalu menendang korban dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.

 

  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam pencarian Handphone tersebut kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya datang dengan membawa korban yang dibonceng oleh Terdakwa II dengan kondisi tangan korban masih dalam keadaan diikat, selanjutnya korban disuruh duduk dihalaman depan kantor Desa yang mana kondisi korban penuh dengan luka dan diikat tanpa diberi minum serta makan hingga pukul 14.00 Wita, Kepala Desa menyuruh Linmas dan para Terdakwa untuk membawa korban ke kantor Polsek Adonara Barat dan saat Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama saksi  LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah), saksi YOSEP LEWO, saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU (Penuntutan perkara terpisah) membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up yang mana saat itu para Terdakwa membawa busur dan anak panah, parang serta 2 (dua) unit handphone yang diambil korban. Pada saat korban dibawa dalam keadaan tangan serta kaki diikat dan korban duduk di bak belakang mobil Pick up lalu sesampainya di Polsek Adonara Barat korban tetap berada di dalam mobil dan korban bergerak hendak keluar sehingga terjatuh dari atas bak mobil ketanah yang membuat wajah korban membentur tanah dan anggota Polisi yang menerima korban saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“, kemudian kaur kemasyarakatan bernama FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini“, lalu pak polisi mengatakan “kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab” sehingga para Terdakwa diam tanpa memberitahukan kejadian sebenarnya, dan sekitar 15 (lima belas) menit datang anggota Polisi bernama Sdr. IWAN KURNIAWAN menyuruh para Terdakwa serta pelaku lainnya dan Sdr. IWAN membawa mobil Pick up tersebut membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan medis dan sekitar Pukul 20.00 Wita, korban dinyatakan meniggal dunia.

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Kec. Wotan Ulumado dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) masih dalam wilayah Desa Klukeng Nuking dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat yang melihat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.

 

  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

Dan Surat Keterangan Kematian Nomor : KN.474.3/481/Pem/IX/2023 An. DAMIANUS ARAKIAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Baniona tanggal 21     September 2023.  

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Subsidair

 

Bahwa mereka Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU, Terdakwa II KORNELIS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON bersama-sama dengan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA dan saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing dilakukan penuntutan perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat dirumah bapak Dominikus Demo dan sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur dan sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di kebun milik Alm. Petrus Ola Kia Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS bersama dengan Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang kerumah Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dengan menyampaikan kepada Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saudara DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO menelponnya menyampaikan bahwa korban DAMIANUS ARKIAN sedang berada dirumahnya, kemudian Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama dengan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO dan sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II melihat korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA berada didalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO Alias DEMO dan sedang duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II masuk kedalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Terdakwa I melewati pintu depan kemudian saat masuk kedalam rumah dimana korban memberontak dan tidak mau ditangkap oleh kedua Terdakwa sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dan Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dengan mengatakan ”engko tolong pegang salah satu kaki belakang, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan. Setelah menangkap korban, Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa korban keluar dari dalam rumah dan saat didepan rumah tersebut korban memberontak sehingga Terdakwa I membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Terdakwa II ANTONIUS RAYA Alias ANTON berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Terdakwa I mengikatkan tali tersebut ke korban dan kemudian datang Terdakwa III  membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Terdakwa III menghampiri korban lalu Terdakwa III menampar bagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa III mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya yang dibantu oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya datang saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN Alias ANDI membantu membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu korban sedangkan 2 (dua) orang lagi memegang pada bagian kaki korban. Setelah korban dalam kondisi terikat pada kedua tangan dan kedua kakinya kemudian korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking oleh para Terdakwa yang dalam perjalanan Terdakwa I kembali kerumahnya untuk mengganti pakaian dengan pakaian Linmas, selanjutnya Terdakwa I menuju ke kantor Desa Klukeng Nuking dan sesampainya di kantor Desa Terdakwa I melihat korban berada dihalaman kantor Desa tersebut dalam kondisi korban diikat kedua tangan dan kedua kakinya yang pada saat itu Terdakwa I melihat pelaku lainnya yakni saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER (Penuntutan perkara terpisah), Terdakwa III, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) melakukan memukulan terhadap korban secara bergantian selanjutnya Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE yang juga adalah anggota Linmas mendapatkan informasi dari warga kalau ada barang korban yang tertinggal dirumah ibu SINTA sehingga Terdakwa I dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menuju kerumah ibu SINTA dan bertemu dengan ibu SINTA kemudian ibu SINTA menyampaikan kepada Terdakwa I serta Sdr. LAURENSIUS LAWA bahwa parang yang dibawa korban ada tertinggal  dirumah kemudian parang tersebut dibawa ke kantor Desa Klukeng Nuking lalu saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU melihat parang tersebut dan mengatakan itu parang miliknya, kemudian parang tersebut di taruh didalam kantor Desa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III bersama pelaku lainnya di kantor Desa Klukeng Nuking menjaga korban di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “saya tidak tahu”, sehingga saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE langsung menampar korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, setelah saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menampar korban lalu saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “Handphone yang kau curi dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Terdakwa II langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Terdakwa II menampar korban lalu datang saksi KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban dan merasa kesal dengan korban sehingga saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan korban, setelah itu saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON  mendekati korban dan bertanya kepada korban mengatakan “Handphone yang kau curi selama ini ada dimana” lalu korban menjawab “saya tidak curi”, mendengar hal tersebut Terdakwa III langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, kemudian merasa tidak puas Terdakwa III kembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, karena Terdakwa III merasa belum puas Terdakwa III mengambil sendal yang digunakannya dan langsung menampar korban menggunakan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah sebelah kiri korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar dan membawa kayu damar tersebut saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mendekati korban dan langsung memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa, selanjutnya Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON kembali mendekati korban dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban.

 

  • Bahwa setelah sekitar 10 (sepuluh) menit saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor Desa, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan panjang sekitar 50 cm, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

  • Bahwa pada pukul 09.00 Wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor Desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban serta memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling ditanah, selanjutnya korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang air yang dilipat menjadi dua beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban. Sekitar 1 (satu) jam korban dibiarkan dihalaman kantor Desa tanpa diberi minum dan makan selanjutnya Terdakwa I melihat ada yang membawa korban kedalam kantor Desa dengan cara mengangkat korban, kemudian tali yang diikat dikaki korban dibuka lalu anggota TNI yakni Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN bertanya kepada korban “HP yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana, lalu korban menjawab “ada dikali..”, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bersama saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) bersama Terdakwa II, dan saksi YOSEP LEWO serta Babinsa menuju ke sungai untuk mencari Handphone yang disembunyikan menurut pengakuan korban dan Terdakwa I tetap tinggal di kantor Desa.

 

  • Bahwa pada pukul 13.30 Wita korban dibawa oleh saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri dan jatuh ditanah, selanjutnnya datang warga beserta Babinsa yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Terdakwa III datang menghampiri korban lalu menendang korban dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.

 

  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam pencarian Handphone tersebut kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya datang dengan membawa korban yang dibonceng oleh Terdakwa II dengan kondisi tangan korban masih dalam keadaan diikat, selanjutnya korban disuruh duduk dihalaman depan kantor Desa yang mana kondisi korban penuh dengan luka dan diikat tanpa diberi minum serta makan hingga pukul 14.00 Wita, Kepala Desa menyuruh Linmas dan para Terdakwa untuk membawa korban ke kantor Polsek Adonara Barat dan saat Terdakwa I FIDELIS BEGU alias BEGU bersama saksi  LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah), saksi YOSEP LEWO, saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU (Penuntutan perkara terpisah) membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up yang mana saat itu para Terdakwa membawa busur dan anak panah, parang serta 2 (dua) unit handphone yang diambil korban. Pada saat korban dibawa dalam keadaan tangan serta kaki diikat dan korban duduk di bak belakang mobil Pick up lalu sesampainya di Polsek Adonara Barat korban tetap berada di dalam mobil dan korban bergerak hendak keluar sehingga terjatuh dari atas bak mobil ketanah yang membuat wajah korban membentur tanah dan anggota Polisi yang menerima korban saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“, kemudian kaur kemasyarakatan bernama FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini“, lalu pak polisi mengatakan “kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab” sehingga para Terdakwa diam tanpa memberitahukan kejadian sebenarnya, dan sekitar 15 (lima belas) menit datang anggota Polisi bernama Sdr. IWAN KURNIAWAN menyuruh para Terdakwa serta pelaku lainnya dan Sdr. IWAN membawa mobil Pick up tersebut membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan medis dan sekitar Pukul 20.00 Wita, korban dinyatakan meniggal dunia.

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Kec. Wotan Ulumado dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) masih dalam wilayah Desa Klukeng Nuking dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat yang melihat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.

 

  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Lebih Subsidair

 

Bahwa mereka Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU, Terdakwa II KORNELIS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON bersama-sama dengan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA dan saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing dilakukan penuntutan perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat dirumah bapak Dominikus Demo dan sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur dan sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di kebun milik Alm. Petrus Ola Kia Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS bersama dengan Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang kerumah Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dengan menyampaikan kepada Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saudara DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO menelponnya menyampaikan bahwa korban DAMIANUS ARKIAN sedang berada dirumahnya, kemudian Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama dengan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO dan sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II melihat korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA berada didalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO Alias DEMO dan sedang duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II masuk kedalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Terdakwa I melewati pintu depan kemudian saat masuk kedalam rumah dimana korban memberontak dan tidak mau ditangkap oleh kedua Terdakwa sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dan Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dengan mengatakan ”engko tolong pegang salah satu kaki belakang, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan. Setelah menangkap korban, Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa korban keluar dari dalam rumah dan saat didepan rumah tersebut korban memberontak sehingga Terdakwa I membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Terdakwa II ANTONIUS RAYA Alias ANTON berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Terdakwa I mengikatkan tali tersebut ke korban dan kemudian datang Terdakwa III  membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Terdakwa III menghampiri korban lalu Terdakwa III menampar bagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa III mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya yang dibantu oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya datang saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN Alias ANDI membantu membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu korban sedangkan 2 (dua) orang lagi memegang pada bagian kaki korban. Setelah korban dalam kondisi terikat pada kedua tangan dan kedua kakinya kemudian korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking oleh para Terdakwa yang dalam perjalanan Terdakwa I kembali kerumahnya untuk mengganti pakaian dengan pakaian Linmas, selanjutnya Terdakwa I menuju ke kantor Desa Klukeng Nuking dan sesampainya di kantor Desa Terdakwa I melihat korban berada dihalaman kantor Desa tersebut dalam kondisi korban diikat kedua tangan dan kedua kakinya yang pada saat itu Terdakwa I melihat pelaku lainnya yakni saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER (Penuntutan perkara terpisah), Terdakwa III, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) melakukan memukulan terhadap korban secara bergantian selanjutnya Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE yang juga adalah anggota Linmas mendapatkan informasi dari warga kalau ada barang korban yang tertinggal dirumah ibu SINTA sehingga Terdakwa I dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menuju kerumah ibu SINTA dan bertemu dengan ibu SINTA kemudian ibu SINTA menyampaikan kepada Terdakwa I serta Sdr. LAURENSIUS LAWA bahwa parang yang dibawa korban ada tertinggal  dirumah kemudian parang tersebut dibawa ke kantor Desa Klukeng Nuking lalu saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU melihat parang tersebut dan mengatakan itu parang miliknya, kemudian parang tersebut di taruh didalam kantor Desa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III bersama pelaku lainnya di kantor Desa Klukeng Nuking menjaga korban di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “saya tidak tahu”, sehingga saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE langsung menampar korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, setelah saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menampar korban lalu saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “Handphone yang kau curi dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Terdakwa II langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Terdakwa II menampar korban lalu datang saksi KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban dan merasa kesal dengan korban sehingga saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan korban, setelah itu saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON  mendekati korban dan bertanya kepada korban mengatakan “Handphone yang kau curi selama ini ada dimana” lalu korban menjawab “saya tidak curi”, mendengar hal tersebut Terdakwa III langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, kemudian merasa tidak puas Terdakwa III kembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, karena Terdakwa III merasa belum puas Terdakwa III mengambil sendal yang digunakannya dan langsung menampar korban menggunakan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah sebelah kiri korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar dan membawa kayu damar tersebut saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mendekati korban dan langsung memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa, selanjutnya Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON kembali mendekati korban dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban.

 

  • Bahwa setelah sekitar 10 (sepuluh) menit saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor Desa, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan panjang sekitar 50 cm, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

  • Bahwa pada pukul 09.00 Wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor Desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban serta memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling ditanah, selanjutnya korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang air yang dilipat menjadi dua beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban. Sekitar 1 (satu) jam korban dibiarkan dihalaman kantor Desa tanpa diberi minum dan makan selanjutnya Terdakwa I melihat ada yang membawa korban kedalam kantor Desa dengan cara mengangkat korban, kemudian tali yang diikat dikaki korban dibuka lalu anggota TNI yakni Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN bertanya kepada korban HP yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana, lalu korban menjawab “ada dikali..”, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bersama saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) bersama Terdakwa II, dan saksi YOSEP LEWO serta Babinsa menuju ke sungai untuk mencari Handphone yang disembunyikan menurut pengakuan korban dan Terdakwa I tetap tinggal di kantor Desa.

 

  • Bahwa pada pukul 13.30 Wita korban dibawa oleh saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri dan jatuh ditanah, selanjutnnya datang warga beserta Babinsa yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Terdakwa III datang menghampiri korban lalu menendang korban dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.

 

  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam pencarian Handphone tersebut kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya datang dengan membawa korban yang dibonceng oleh Terdakwa II dengan kondisi tangan korban masih dalam keadaan diikat, selanjutnya korban disuruh duduk dihalaman depan kantor Desa yang mana kondisi korban penuh dengan luka dan diikat tanpa diberi minum serta makan hingga pukul 14.00 Wita, Kepala Desa menyuruh Linmas dan para Terdakwa untuk membawa korban ke kantor Polsek Adonara Barat dan saat Terdakwa I FIDELIS BEGU alias BEGU bersama saksi  LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah), saksi YOSEP LEWO, saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU (Penuntutan perkara terpisah) membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up yang mana saat itu para Terdakwa membawa busur dan anak panah, parang serta 2 (dua) unit handphone yang diambil korban. Pada saat korban dibawa dalam keadaan tangan serta kaki diikat dan korban duduk di bak belakang mobil Pick up lalu sesampainya di Polsek Adonara Barat korban tetap berada di dalam mobil dan korban bergerak hendak keluar sehingga terjatuh dari atas bak mobil ketanah yang membuat wajah korban membentur tanah dan anggota Polisi yang menerima korban saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“, kemudian kaur kemasyarakatan bernama FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini“, lalu pak polisi mengatakan “kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab” sehingga para Terdakwa diam tanpa memberitahukan kejadian sebenarnya, dan sekitar 15 (lima belas) menit datang anggota Polisi bernama Sdr. IWAN KURNIAWAN menyuruh para Terdakwa serta pelaku lainnya dan Sdr. IWAN membawa mobil Pick up tersebut membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan medis dan sekitar Pukul 20.00 Wita, korban dinyatakan meniggal dunia.

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Kec. Wotan Ulumado dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) masih dalam wilayah Desa Klukeng Nuking dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat yang melihat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.

 

  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dipinggang
  • Alat kelamin: tampak bengkak dan memar pada buah zakar
  • Anggota gerak atas : tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di lengan atas kiri dan kanan disertai dengan bengkak, bengkak pada kedua tangan kiri dan kanan hingga di pergelangan tangan
  • Anggota gerak bawah: luka lecet di kaki kiri
  • Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah pasien laki-laki berumur tiga puluh tahun, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luka luar pada jenazah tersebut ditemukan luka-luka yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul. Bengkak di kepala samping kanan dan mata panda (recoon eye) pada mata kiri dicurigai menjadi penyebab dasar kematian. Dengan penyebab kematian langsung yaitu henti napas dan henti jantung yang terjadi karena adanya robekan pada pembuluh darah otak sehingga terjadi pendarahan di dalam otak yang mengakibatkan adanya gangguan fungsi otak, pembengkakan pada otak, hingga penekanan saraf pernafasan.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

ATAU

Kedua

 

Primair

Bahwa mereka Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU, Terdakwa II KORNELIS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON serta saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA dan saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (masing-masing dilakukan penuntutan perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat dirumah bapak Dominikus Demo dan sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur dan sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di kebun milik Alm. Petrus Ola Kia Desa Klukeng Nuking, Kec. Wotan Ulumado, Kab. Flores Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah malakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap Korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS dan Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON datang kerumah Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dengan menyampaikan kepada Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bahwa saudara DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO menelponnya menyampaikan bahwa korban DAMIANUS ARKIAN sedang berada dirumahnya, kemudian Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU bersama dengan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS langsung menuju kerumah saksi DOMINIKUS DEMON KOPONG Alias DEMO dan sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II melihat korban DAMIANUS ARKIAN Alias ARA berada didalam rumah saksi DOMINIKUS DEMO Alias DEMO dan sedang duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II masuk kedalam rumah melalui pintu belakang sedangkan Terdakwa I melewati pintu depan kemudian saat masuk kedalam rumah dimana korban memberontak dan tidak mau ditangkap oleh kedua Terdakwa sehingga terjadi aksi tarik menarik antara korban dan Terdakwa I. FIDELIS BEGU Alias BEGU dan Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dengan mengatakan ”engko tolong pegang salah satu kaki belakang, biar dia punya kaki sebelah dengan tangan sebelah saya tahan. Setelah menangkap korban, Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa korban keluar dari dalam rumah dan saat didepan rumah tersebut korban memberontak sehingga Terdakwa I membanting korban hingga jatuh ke tanah, lalu Terdakwa II ANTONIUS RAYA Alias ANTON berteriak dan meminta bantuan kepada warga untuk membawa tali, kemudian Terdakwa I mengikatkan tali tersebut ke korban dan kemudian datang Terdakwa III  membawa tali nilon warna biru dan pada saat melihat korban dalam keadaan diikat pada kedua kaki dan ikatan tersebut longgar sehingga Terdakwa III menghampiri korban lalu Terdakwa III menampar bagian pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa III mengikat kembali kaki korban dengan tali yang telah dibawanya yang dibantu oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya datang saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ADRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN Alias ANDI membantu membawa korban yang sementara diikat dengan cara 2 (dua) orang memegang pada area kepala dan bahu korban sedangkan 2 (dua) orang lagi memegang pada bagian kaki korban. Setelah korban dalam kondisi terikat pada kedua tangan dan kedua kakinya kemudian korban dibawa menuju kantor Desa Klukeng Nuking oleh para Terdakwa yang dalam perjalanan Terdakwa I kembali kerumahnya untuk mengganti pakaian dengan pakaian Linmas, selanjutnya Terdakwa I menuju ke kantor Desa Klukeng Nuking dan sesampainya di kantor Desa Terdakwa I melihat korban berada dihalaman kantor Desa tersebut dalam kondisi korban diikat kedua tangan dan kedua kakinya yang pada saat itu Terdakwa I melihat pelaku lainnya yakni saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER (Penuntutan perkara terpisah), Terdakwa III, saksi KANISIUS SAMON Alias KISU, saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) melakukan memukulan terhadap korban secara bergantian selanjutnya Terdakwa I FIDELIS BEGU Alias BEGU dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE yang juga adalah anggota Linmas mendapatkan informasi dari warga kalau ada barang korban yang tertinggal dirumah ibu SINTA sehingga Terdakwa I dan saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menuju kerumah ibu SINTA dan bertemu dengan ibu SINTA kemudian ibu SINTA menyampaikan kepada Terdakwa I serta Sdr. LAURENSIUS LAWA bahwa parang yang dibawa korban ada tertinggal  dirumah kemudian parang tersebut dibawa ke kantor Desa Klukeng Nuking lalu saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU melihat parang tersebut dan mengatakan itu parang miliknya, kemudian parang tersebut di taruh didalam kantor Desa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta pelaku lainnya di kantor Desa Klukeng Nuking menjaga korban di halaman kantor Desa Klukeng Nuking pada pukul 08.30 wita, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bertanya kepada korban dengan mengatakan “Handphone yang kau curi simpan dimana?”, lalu korban menjawab “saya tidak tahu”, sehingga saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE langsung menampar korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, setelah saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE menampar korban lalu saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE mundur kebelakang, kemudian Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS mendekati korban lalu mengatakan kepada korban “Handphone yang kau curi dimana”, lalu korban menjawab “Handphone tidak ada, saya tidak curi”, setelah mendengar jawaban korban Terdakwa II langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi bagian kiri korban, setelah Terdakwa II menampar korban lalu datang saksi KANISIUS SAMON Alias KISU mendekati korban dan merasa kesal dengan korban sehingga saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan korban, setelah itu saksi KANISIUS SAMON Alias KISU langsung pulang ke rumah, selanjutnya datang Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON  mendekati korban dan bertanya kepada korban mengatakan “Handphone yang kau curi selama ini ada dimana” lalu korban menjawab “saya tidak curi”, mendengar hal tersebut Terdakwa III langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, kemudian merasa tidak puas Terdakwa III kembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai dahi korban, karena Terdakwa III merasa belum puas Terdakwa III mengambil sendal yang digunakannya dan langsung menampar korban menggunakan sendal miliknya sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi bagian kanan dan kiri korban, selanjutnya datang saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, melihat korban dalam keadaan duduk terikat lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER langsung memukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah sebelah kiri korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER keluar dari kantor Desa Klukeng Nuking untuk mengambil kayu damar dan membawa kayu damar tersebut saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mendekati korban dan langsung memukul beberapa kali menggunakan kayu damar yang mengenai bagian kaki sebelah kanan dan kiri korban, kemudian kayu damar tersebut diambil oleh saksi VINSENSIUS YONES untuk diamankan dari tangan saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mundur kebelakang dan duduk di depan Aula yang berada di Kantor Desa, selanjutnya Terdakwa III ANTONIUS RAYA Alias ANTON kembali mendekati korban dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian pipi kanan korban.

 

  • Bahwa setelah sekitar 10 (sepuluh) menit saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER duduk di depan aula kantor Desa, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER melihat pipa besi yang berukuran ½ DIM dengan panjang sekitar 50 cm, lalu saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER mengambil pipa besi tersebut dan kembali menuju kearah korban, kemudian saksi LAMBERTUS LAMA Alias LAMBER dengan menggunakan pipa besi tersebut memukul bagian kaki korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

  • Bahwa pada pukul 09.00 Wita, datang 2 (dua) orang anggota TNI yang bertugas sebagai babinsa di Kecamatan Wotan Ulumado yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN ke kantor Desa Klukeng Nuking, kemudian Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN langsung menghampiri korban lalu Sdr. HUZAIN langsung menampar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban, kemudian Sdr. HUZAIN merobek baju korban serta memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian wajah, selanjutnya korban disuruh untuk berguling-guling ditanah, selanjutnya korban dipukul oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN secara bergantian dengan menggunakan selang air yang dilipat menjadi dua beberapa kali dibagian badan dan kaki korban, selain itu korban juga dipukul beberapa kali dengan menggunakan kabel oleh Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN dibagian badan dan kepala korban. Sekitar 1 (satu) jam korban dibiarkan dihalaman kantor Desa tanpa diberi minum dan makan selanjutnya Terdakwa I melihat ada yang membawa korban kedalam kantor Desa dengan cara mengangkat korban, kemudian tali yang diikat dikaki korban dibuka lalu anggota TNI yakni Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN bertanya kepada korban “HP yang kepala sekolah punya yang hilang itu engko simpan dimana, lalu korban menjawab “ada dikali..”, kemudian saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE bersama saksi MARKUS GEWALIK Alias LAGA (Penuntutan perkara terpisah) bersama Terdakwa II, dan saksi YOSEP LEWO serta Babinsa menuju ke sungai untuk mencari Handphone yang disembunyikan menurut pengakuan korban dan Terdakwa I tetap tinggal di kantor Desa.

 

  • Bahwa pada pukul 13.30 Wita korban dibawa oleh saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU (Penuntutan perkara terpisah) dan saksi ANDRIANUS RIKARDUS WARA MAKIN dengan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh saksi LAURENSIUS LAWE Alias LAWE, Terdakwa III. ANTONIUS RAYA Alias ANTON, Terdakwa II. KORNELIUS RATU Alias YULIUS KAROKO Alias LIUS, saksi YOSEP LEWO, Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN untuk menuju ke Pondok tempat tinggal korban yang terletak di Kebun Sdr. PETRUS OLA KIA (alm), lalu saat dalam perjalanan korban meloncat dari sepeda motor, namun tali yang masih terikat disalah satu tangan korban tersangkut dikaki saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU, kemudian saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menarik tali tersebut hingga korban tidak berhasil melarikan diri dan jatuh ditanah, selanjutnnya datang warga beserta Babinsa yaitu Sdr. HUZAIN dan Sdr. YANSEN menangkap korban, selanjutnya saksi VIKTORIANUS BALA MAKIN Alias LESU menendang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian dahi korban, kemudian Terdakwa III datang menghampiri korban lalu menendang korban dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali, kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya melanjutkan perjalanan untuk pergi ke pondok tempat tinggal korban untuk mencari Handphone.

 

  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam pencarian Handphone tersebut kemudian para Terdakwa dan pelaku lainnya datang dengan membawa korban yang dibonceng oleh Terdakwa II dengan kondisi tangan korban masih dalam keadaan diikat, selanjutnya korban disuruh duduk dihalaman depan kantor Desa yang mana kondisi korban penuh dengan luka dan diikat tanpa diberi minum serta makan hingga pukul 14.00 Wita, Kepala Desa menyuruh Linmas dan para Terdakwa untuk membawa korban ke kantor Polsek Adonara Barat dan saat Terdakwa I FIDELIS BEGU alias BEGU bersama saksi  LAURENSIUS LAWE Alias LAWE (Penuntutan perkara terpisah), saksi YOSEP LEWO, saksi FINSENSIUS YONES, saksi BENYAMIN DEMON RITAN, dan saksi KANISIUS SAMON ALIAS KISU (Penuntutan perkara terpisah) membawa korban ke Polsek Adonara Barat, dengan menggunakan mobil Pick up yang mana saat itu para Terdakwa membawa busur dan anak panah, parang serta 2 (dua) unit handphone yang diambil korban. Pada saat korban dibawa dalam keadaan tangan serta kaki diikat dan korban duduk di bak belakang mobil Pick up lalu sesampainya di Polsek Adonara Barat korban tetap berada di dalam mobil dan korban bergerak hendak keluar sehingga terjatuh dari atas bak mobil ketanah yang membuat wajah korban membentur tanah dan anggota Polisi yang menerima korban saat melihat kondisi korban anggota Polisi tersebut mengatakan “kau tidak berobat disana kenapa bawa kesini“, kemudian kaur kemasyarakatan bernama FINSENSIUS YONES mengatakan “tidak pak..karena dia ada masalah jadi kami bawa kesini“, lalu pak polisi mengatakan “kalau dia mati disini siapa yang tanggungjawab” sehingga para Terdakwa diam tanpa memberitahukan kejadian sebenarnya, dan sekitar 15 (lima belas) menit datang anggota Polisi bernama Sdr. IWAN KURNIAWAN menyuruh para Terdakwa serta pelaku lainnya dan Sdr. IWAN membawa mobil Pick up tersebut membawa korban ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapatkan perawatan medis dan sekitar Pukul 20.00 Wita, korban dinyatakan meniggal dunia.

 

  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa dilakukan di halaman Kantor Desa Klukeng Nuking, Kec. Kec. Wotan Ulumado dan di kebun milik Sdr. PETRUS OLA KIA (alm) masih dalam wilayah Desa Klukeng Nuking dimana tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum dan pada saat kejadian banyak Masyarakat yang melihat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.

 

  • Bahwa benar akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor Surat Keterangan VER: 226.e/PW/VER/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Damianus Arkian yang ditandatangani dr. Rahmah Nurhijjah A. Sulaiman, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Waiwadan Kecamatan Adonara Barat, dengan hasil Visum et Repertum:
  • Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan luar:

  • Kepala: Tampak bengkak di kepala samping kanan
  • Wajah: Tampak luka lecet di dahi,Tampak mata panda (racoon eye) di mata kiri, tampak luka lecet di batang hidung dan bengkak, tampak bengkak pada bibir, tampak dari dalam mulutke luar darah
  • Dada: tampak memar diseluruh bagian dada, tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di dada
  • Punggung: tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter di punggung
  • Pinggang: Tampak luka bakar sampai menjadi hitam legam dengan batas tegas dengan ukuran Panjang
Pihak Dipublikasikan Ya