Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka bersama ini para pemohon mengajukan permohonan pengesahan anak ini kepada Bapak Ketua pengadilan Negeri Larantuka Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan, kiranya melalui suatu proses persidangan Pengadilan Negeri Larantuka berkenan memberikan suatu penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa anak atas nama Djmaria Olive Arand lahir di Boyolali pada tanggal 16 Juli 2007 berdasarkan akta kelahiran anak Nomor : 5306-LT-12072022-0026 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur sebagai anak kandung dari pemohon I Stefanus Suban Aran dan Pemohon II Antonia Pudjiema Hurit
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama Djmaria Olive Arand adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Stefanus Suban Aran Dan anak dari seorang Ibu yang bernama Antonia Pudjiema Hurit
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
|