Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Lrt MARIA ANDRIANI LEIMENA MARTINA RISALOY Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA ANDRIANI LEIMENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHMARIA ANDRIANI LEIMENA
Tergugat
NoNama
1MARTINA RISALOY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HMARTINA RISALOY
2Hairun Hery Tokan, S.H.MARTINA RISALOY
Nilai Sengketa(Rp) 95.100.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan pada keseluruhan uraian gugatan yang telah kami paparkan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Larantuka untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa Bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh Terguggat yang berisi nilai nominal pinjaman sebesar Rp40.000.000.- (empat puluh juta rupiah)dan jangka waktu pengembalian 1 (satu) bulan adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan hukum bahwa bunga pinjaman yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat sebesar 30% dari pokok pinjaman,  yang sudah dibayar oleh Tergugat adalah sah
  4. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.95.100.000.- (Sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah), yang diperoleh dari :
    1. -Sisah Pokok pinjaman :Rp.37.500.000.- yang belum dikembalikan sampai sekarang
    2. -Keuntungan 3% setiap bulan dari Rp.40.000.000.- , selama 48 Bulan yang diperolehPenggugat sebesar Rp.57.600.000.-)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang dijadikan sebagai jaminan
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.- (limaratus ribu rupiah) perhari setiap setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebuh dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak