Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN lrt MARIA BAHI, ST Kepala Kejaksaan Negeri Flotim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN lrt
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2016
Nomor Surat 03/Praperadilan/XI/2016
Pemohon
NoNama
1MARIA BAHI, ST
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Flotim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TUNTUTAN :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah   Penyidikan (Sprindik) dari Termohon Nomor Print-04/P.3/16/Fd.1/10/2016, tanggal 03 Oktober 2016 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-08/P.3/Fd.1/10/2016,tanggal 14 Oktober 2016 atas namatersangka MARIA BAHI,ST (Pemohon), TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT ;

3. Memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo ;

4. Memerintahkan agar Pemohon dilepaskan dari Tahanan Demi Hukum ;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan,harkat serta martabat Pemohon, dengan mengajukan Permohonan maaf melalui media cetak sebanyak 2 kali seminggu dalam waktu sebulan ;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh l;ima juta rupiah), setelah Putusan Praperadilan ini dijatuhkan ;

7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaa ang timbul sehubungan dengan perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya